Refleksi: Tidak mengherankan bila anggota DPR terlibat berbagai  sknadal. Hal 
tsb adalah masalah biasa dalam NKRI. Bisa karena biasa, sebab pada umumnya  
anggota DPR  adalah mereka yang memberikan sumbangan duit banyak kepada 
partainya. Makin besar sumbangan makin dijamin akan bagus dan lepuk kursinya. 
Jadi adalah keliru bila dianggap  bahwa mereka menduduki kursi-kursi penting 
berdasarkan kemahiran politik dan dedikasi memperjuangkan aspirasi dan membela 
kepentingan rakyat guna menegakkan pemerintahan yang berdiri diatas fundasi 
keadilan demi kebaikan rakyat, bukan itu maksud mereka! Sebaliknya! Jelasnya 
mereka tidak  banyak bedanya dengan calo karcis bioskop atau calo karcis 
pertandingan sepak bola. Uang sumbangan untuk partai adalah investasi untuk 
memperoleh laba sebanyak mungkin melalui kursi empuk di DPR.  Jadi tak salah 
bila dikatakan bahwa fungsi institusi negara ini dijelmakan menjadi Dewan 
Penipu Rakyat!.

Apakah hanya DPR  saja yang demikian, dan  kabinet tidak?  Tentu sama saja 
sifatnya, tetapi kelasnya berbeda.  Mereka ini termasuk kelas lebih tinggi 
sedangkan yang di DPR  tukang catut kelas menengah. Kelas tinggi bermodal 
besar.  Sebagai kaum modal tumbuh pada zaman Pak Harto tentuhnya bukan saja 
memiliki  jutaan dollar kekayaan, tetapi ratusan juta bahkan milyaran dollar 
pun ada..

Untuk apa mereka merepotkan diri dengan  merangkul jabatan pemerintah yang 
gajinya tidak seberapa dibandingkan dengan  hasil dari yang telah mereka 
miliki. Bukankah kalau duitnya taruh di bank  dan duit berbunga duit, mereka 
bisa hidup nyaman? Betul, bisa demikian, tetapi pandangan demikian secara kasar 
bisa dibilang kampungan. Harus dimengerti bahwa bahwa sekalipun gajinya kecil 
tetapi itu bukan targetnya. Target utama ialah menjaga kepentingan mereka, dan 
dorongan  falsafahnya yaitu "sudah banyak dimiliki harta kekayaan mau lebih 
banyak lagi". Bagus falsafah demikian, tetapi bukan dengan jalan mengkorbankan  
kepentingan rakyat. 

Hal yang menarik ialah misalnya BUMN didirikan sejalan dengan apa yang 
terkandung dalam UUD 45, bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk kemakuran 
rakyat. Pasal ini telah dirubah dengan tambah bukan untuk memperkokoh kedudukan 
hak milik rakyat, tetapi dilunturkan dengan adanya tambahan baru atau revisi 
itu.  Sekarang BUMN  akan diprivatisasikan atau lurursnya dijual. Kesempatan 
pertama untuk membelinya tentunya mereka yang bermodal yang memegang kekuasaan 
atau yang dekat dengan pusat kekuasan. Kalau dijual tentu saja labanya masuk 
kantong mereka,  jadi tidak seperti semula dipikirkan bahwa keuntungannya 
diperuntukan untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD. Apa lagi yang dimiliki rakyat 
yang perlu dibela?   

 Wassalam
 

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
 


DPR Terlibat Skandal Alih Fungsi Hutan



[JAKARTA] Dewan Perwakilan Rakyat dinilai membiarkan terjadinya alih fungsi 
hutan. Sebab, dalam Pasal 19 UU 41/1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa alih 
fungsi hutan harus diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sampai saat ini PP 
yang mengatur hal itu belum diterbitkan, tetapi alih fungsi hutan marak 
terjadi. 

"Selama ini telah terjadi skandal di DPR. Alih fungsi hutan seharusnya diatur 
dalam PP," kata Forest Campaigner Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) 
Rully Syumanda kepada SP di Jakarta, Sabtu (12/4). 

Rully mengatakan alih fungsi hutan sudah berlangsung lama. Selain kasus alih 
fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga melibatkan 
anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution, kasus serupa juga terjadi di sejumlah 
provinsi. 

Dikatakan, meskipun dalam alih fungsi hutan, pemerintah dan DPR terlebih dahulu 
mendengar rekomendasi dari tim ahli, namun selama PP yang mengatur alih fungsi 
hutan belum ada keputusan tersebut melanggar UU. "Rekomendasi dari tim ahli 
tetap penting, namun PP juga harus ada," tegasnya. 


Rekomendasi 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Ishartanto mengatakan, sesungguhnya 
pihaknya telah menyetujui alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. 
Persetujuan itu diberikan berdasarkan rekomendasi tim terpadu yang disampaikan 
dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban beberapa 
waktu lalu. 

"Dalam raker dengan Menhut itu, alih fungsi hutan lindung di Bintan telah 
disetujui Komisi IV. Karena, berdasarkan hasil studi tim terpadu, alih fungsi 
tersebut ternyata tidak mengganggu ekologis dan areanya akan diganti," kata 
Ishartanto saat dihubungi SP. 

Ia menambahkan, usulan alih fungsi hutan lindung di Bintan sudah masuk ke 
Komisi IV DPR sejak setahun lalu. Menurutnya, usulan alih fungsi dan perubahan 
peruntukan kawasan bagi pembangunan ibu kota Kabupaten Bintan di Sri Bintan dan 
pengembangan Kawasan Wisata Terpadu di Lagoi itu diajukan Bupati Bintan, Anshar 
Achmad. 

Ishartanto kemudian menunjuk aturan sebagaimana tertuang dalam UU 41/1999 yang 
menyebutkan alih fungsi hutan lindung harus mendapat persetujuan DPR dan 
Menteri Kehutanan, setelah memperoleh rekomendasi dari tim independen yang 
dibentuk Departemen Kehutanan. "Usulan alih fungsi sudah ada setahun lalu, 
waktu itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang mengajukan ke Komisi IV 
DPR, karena alih fungsi tersebut harus mendapat persetujuan DPR dan Menhut," 
paparnya. 

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi IV, Suswono mengatakan kasus Al Amin Nasution 
merupakan sesuatu yang datang dari inisiatif pribadi bersangkutan, yang ingin 
memanfaatkan persetujuan DPR terhadap alih fungsi hutan lindung di Bintan. 
"Saya sendiri cukup prihatin, ada pihak-pihak yang sengaja berinisiatif secara 
pribadi untuk memanfaatkan hasil keputusan Komisi IV," katanya. 

Terkait hal itu, ia berharap masyarakat tidak menjatuhkan vonis terhadap Komisi 
IV DPR dan menganggap seluruh anggota komisi kehutanan itu terlibat skandal 
suap. "Saya mempersilakan KPK memproses kasus ini lebih lanjut jika menemukan 
bukti-bukti keterlibatan saudara Al Amin Nasution atau siapa saja. Silakan 
membongkarnya," katanya. [W-12/L-11] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 12/4/08 

<<12ishart.gif>>

Reply via email to