Selasa, 29 April 2008 - 17:28 WIB
Pemungutan Suara Diusulkan 6 April 2009
KPU Terima Pendaftaran PDS versi Ruyandi Hutasoit       Selasa, 29 April 2008 
20:21 WIB
KPU Terima Pendaftaran PDS versi Ruyandi Hutasoit
Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA--MI: Satu di antara enam partai yang diklaim berpengurus lebih dari 
satu mendaftar ke KPU. Setelah sebelumnya PPDI dan PKPI, Selasa (29/4), Partai 
Damai Sejahtera (PDS) versi Ruandy Hutasoit mendaftar dengan dikawal ratusan 
pendukung.

Sementara itu, Michael Tedjakusuma yang juga mengklaim sebagai ketua umum PDS 
belum mendaftar. Selain PDS, PKPI dan PPDI, tiga partai lainnya yang diklaim 
oleh lebih dari satu pengurus seperti PKB, PNI Marhaenisme, Partai Pro Republik 
belum mendaftar.

Ketua Umum PDS, Ruyandi Hutasoit optimistis partainya bisa lolos memenuhi 
target perolehan suara mencapai ET 3%. "Kami akan terus berkonsolidasi dan 
mencari kader yang potensial," ujarnya.

Soal kepengurusan ganda, menurut Ruyandi, hanya ada satu pengurus yang sah dan 
terdaftar resmi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tak ada pengurus 
ganda. Kami juga meminta KPU tak mengurus pendaftaran dari pihak yang mengaku 
pengurus PDS, tapi tidak memiliki dokumen yang sah" ujarnya.

PDS juga meminta KPU mengundur jadwal Pemilu dari Minggu 5 April 2009, karena 
hari Minggu waktu beribadah untuk umat Kristiani. (Hrm/OL-03)




Selasa, 29 April 2008 17:35 WIB
Pemungutan Suara Diusulkan 6 April 2009
Reporter : Hendra Makmur

JAKARTA--MI: KPU merespon masukan dari berbagai pihak agar hari pemungutan 
suara tidak bertepatan dengan Hari Minggu, 5 April 2009 karena hari beribadah 
umat Kristiani dan bertepatan dengan Hari Raya Ceng Beng.

"Kita belum pleno untuk memundurkan hari pemungutan suara. Namun, saya lihat 
semangatnya sama. Saya mengusulkan agar hari pemungutan suara ditetapkan pada 
Senin 6 April 2009," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, Selasa (29/4).

Menurut dia, pengunduran satu hari jadwal pemungutan suara tersebut tidak akan 
berpengaruh terhadap keseluruhan tahapan dan jadwal pemilu. "Yang diundur hanya 
hari pemungutan suara. Tahapan dan jadwal tetap seperti yang sudah ditetapkan 
dalam Peraturan KPU No 9 tahun 2008," ujar Putu.

Terkait aturan kampanye, menurut Putu, KPU hanya mengatur tentang jadwal, 
tahapan, jenis kampanye serta larangan dan sanksi dalam kampanye. "Yang kita 
atur hanya tentang tata cara berkampanye. Dan, pejabat yang berkampanye harus 
cuti," tegasnya.

Sementara itu, tentang izin cuti tetap diberikan oleh atasan masing-masing 
pejabat. "Misalnya, kalau bupati dapat cuti dari mendagri melalui gubernur, 
gubernur dapat izin cuti dari presiden melalui mendagri. Pejabat-pejabat 
(negara)-nya juga seperti itu. Artinya, ranah untuk menyatakan pejabat Negara 
itu cuti atau tidak bukan wilayah KPU. Itu wilayah pemerintah," katanya.

Secara normatif, sesuai UU Pemilu, menurut Putu, kalau yang bersangkutan 
(pejabat negara) kampanye harus cuti. "Tapi, dikasih izin cuti atau tidak itu 
urusan lembaga lain. Misalnya, Depdagri hanya izinkan 21 hari, ya sudah, 
berarti secara tidak langsung pejabat itu tidak bisa berkampanye selama 
sembilan bulan."

Yang penting, lanjut Putu, pejabat negara diberi hak untuk berkampanye. "Kalau 
kemudian dipakai atau tidak karena persoalan cuti, bukan wilayah kita," 
tegasnya.

Menurut Putu, yang sedang dibahas KPU adalah, bagaimana dengan waktu yang 
panjang tidak terjadi konflik di akar rumput karena kampanye cukup lama. 
"Sehingga tidak mengganggu pemerintahan, ketertiban, keamanan dan lingkungan. 
Jangan sampai selama sembilan bulan Republik Indonesia ini kotor gara-gara 
stiker menempel di mana-mana. Ini kan kacau," tuturnya.

Dalam aturan KPU, lanjut Putu, akan diatur pemasangan spanduk di tempat yang 
sudah ditentukan pemerintah. "Tidak boleh sembarangan di sana sini. Ada 
tempat-tempat khusus yang bisa dipasang. Misalnya, papan billboard, papan 
reklame. Di luar itu tidak boleh. Itu yang akan kita atur."

Ia mengatakan, rancangan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut sedang 
disiapkan. "Mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat," katanya. (Hrm/OL-03)

Sumber : Media Indonesia (www.partaidamaisejahtera.com)
   
  ------------------------------------------------------------------------------
  Semua hari, semua hari, hariNYA TUHAN, hariNYA TUHAN
  Mari kita, mari kita, bersuka ria, bersuka ria
   
  Semua hari, hariNYA TUHAN, mari kita bersuka ria
  Semua hari, semua hari, hariNYA TUHAN
  ------------------------------------------------------------------------------
   
  Walaupun Pemilu diundur tanggal 6 April 2009, tetapi karena
  semua hari adalah hariNYA TUHAN, maka kita tetap akan
  memilih PARTAI DARI SORGA saja, itu yang paling aman
   
  ------------------------------------------------------------------------------


                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke