http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=22004

HAM Ala Indonesia

Oleh Roch Basoeki Mangoenpoerojo

Prestasi Boedi Oetomo yang paling spektakuler adalah jati diri bangsa. 
Indonesia sesungguhnya sudah punya HAM sendiri, yang jauh lebih berat untuk 
dilaksanakan daripada Human Rights PBB 948. Sayangnya, bangsa ini tak pernah 
mau mempelajari, mengupas, dan mendiskripsikannya. Akhir-akhir ini ada kemelut 
nasional menyoal HAM. Setidaknya antara Menhan, Komnas HAM, dan purnawirawan 
TNI. Isunya adalah tentang penerapan HAM PBB di Indonesia. 

Untuk mendudukkan persoalan ini, mungkin wacana HAM Indonesia yang sudah 
dipraktikkan 1908-1949 layak dibuka kembali. Kala itu HAM Indonesia, mampu 
membangkitkan kemampuan setiap insan Indonesia menjadi manusia seutuhnya dan 
menyadarkan bangsa Belanda. Tertulisnya di Pembukaan UUD, alinea 1 dan 2. 

Pada alinea 1 tersurat kemerdekaan adalah hak segala bangsa, jelaslah 
kemerdekaan Indonesia tidak menganut "hak individu". Selama bangsa itu tidak 
mau dijajah, siapa pun tidak mungkin menjajahnya. Sedangkan apabila hak itu 
diperjuangkan kelompok-kelompok kecil, apalagi individu, tentu daya tahannya 
tidak sekuat bila bersama-sama dalam satu ikatan "bangsa" yang mampu memaksakan 
pengakuan kedaulatan NKRI.

Sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia yaitu "penjajahan di dunia 
harus dihapuskan". Dengan bahasa telanjang begitu, Indonesia dianggap berbahaya 
oleh negara maju mantan penjajah. Maka dikemas dengan istilah "tidak sesuai 
perikeadilan dan perikemanusiaan". Sikap itu disukai negara-negara Asia-Afrika, 
setidaknya terlihat dalam Konferensi Asia Afrika 1955.

Namun, sebelum menghapuskan sebaiknya jauhkan sikap perilaku "bangsa terjajah 
yang akut" di dalam sanubari warga. Hak asasi bagi Indonesia lebih bicara soal 
penindasan bangsa atas bangsa lain, yang di dalamnya otomatis menolak 
penindasan terhadap manusia. Bangsa lain pasti terpanggil untuk menjajah, 
selama perilaku bangsa terjajah tidak disingkirkan. Mereka akan menyandera para 
elite dengan HAM PBB untuk dihadapkan dengan rakyatnya sendiri. 

Untuk menghindarinya, para pendiri negara (baca elite bangsa) berikrar untuk 
mengantar rakyat menjadi merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (alinea 
2). Di sini, tersirat dua pengakuan mendasar tentang kenyataan bangsa 
Indonesia. Satu, rakyat belum merdeka, belum bisa bersatu, apalagi berdaulat, 
sehingga tak tahu arti adil sebagai syarat kemakmuran. Dua, ada jarak laten 
yang tak mudah dijembatani antara elite (ambtenaar) dan rakyat (inlander). 
Untuk menyelaraskan keduanya, dirumuskan supaya elite mengantar sedangkan 
rakyat agar suka diantar. 

Itulah arti HAM khas versi Indonesia. Bukan rakyat menuntut dan elite menolak, 
tetapi elite harus mengantarkan rakyat agar mengerti hak-haknya. Dimulai dari 
membuat rakyat merdeka di dalam kebersatuan dan mendorongnya supaya cepat 
berdaulat. Hanya dengan berdaulat, manusia akan tahu makna adil. Pada saat itu, 
HAM-PBB akan tambah kaya dan mampu membantu untuk memakmurkan dunia.

Kenapa rakyat harus diantar? Kalaulah seluruh hak asasi diberikan, belum tentu 
rakyat bisa memanfaatkannya untuk hidup berkualitas. Kecenderungan yang ada 
adalah "liburan akan diperbanyak". Jangankan wong cilik, elite karbitan banyak 
di sini. Elite itu saja belum tahu kewajiban, sehingga tidak tahu batas untuk 
menggunakan hak (apa pun). Contoh, korupsi berjemaah bisa subur dan putusnya 
"urat malu". Apalagi, kebanyakan rakyat yang kurang beruntung menerima cukup 
pendidikan. 

Masalah muncul ketika sang elite tidak melakukan kegiatan "mengantar rakyat" 
menuju ke arah sesuai kaidah. Sementara, rakyat cuma manut dan mengeluh, yang 
agak terdidik lebih suka protes menggunakan nilai-nilai PBB yang menyandera 
nilai bangsa. Situasi demikian, sudah sering dialami para pendiri negara saat 
berjuang. Antisipasi untuk itu adalah Pancasila. 

Perlakuan di ranah Lumpur Sidoarjo, bisa menjelaskan tentang penyimpangan elite 
terhadap persepsi bangsa atas HAM Indonesia. Hak merdeka untuk menjunjung 
tinggi acara ritual tradisi, dianggap kuno. Hak bersatu atau guyub, atau 
senasib sepenanggungan tidak dilindungi. Sebanyak 602 KK yang melakukannya di 
pengungsian (menolak pemberian uang kontrak) diperlakukan seperti anak tiri. 
Alasannya cuma 7 %. Mayoritas 93%, menerima uang kontrak, disebar tempat 
tinggalnya dan kehilangan nilai-nilai tradisional. 

Sekalipun punya uang, tetapi mereka menjadi bukan siapa-siapa lagi di tengah 
komunitas barunya. Mereka sudah menjadi orang asing di dusunnya sendiri. Hak 
berdaulat ditampilkan 602 KK tersebut dengan cara menghormati hukum yang 
berlaku, tetapi taat prinsip. Mereka bukan dihargai tetapi justru selalu 
dihardik sebagai mbalelo. Sudah empat kali diupayakan untuk disingkirkan dari 
tempat pengungsian dan kini jatah makan pun sudah dicabut. 

Bila ketiga hak yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD tidak diwujudkan (hak 
merdeka, bersatu, dan berdaulat), apakah bukan berarti rakyat telah tercabut 
dari nilai-nilai Pancasila? Rasa adil dalam masyarakat pun tidak mungkin 
digapai, apalagi kemakmuran.

Sebelum ribut soal HAM-PBB, ada baiknya bercermin diri, siapa kita? Sudahkah 
sistem NKRI membangun "elite sang pengantar"? Kekeliruan memosisikan HAM PBB 
dan "tak mau tahu" tentang HAM Indonesia, telah memakan korban. Purnawirawan 
TNI sebagai tataran elite dan korban lumpur Lapindo sebagai tataran rakyat. 
Dua-duanya tetap hidup di alam keterjajahan, sebagai ambtenaar dan inlander. 

Seabad Kebangkitan Nasional, semoga bisa mengingatkan kembali pentingnya 
nilai-nilai Indonesia.*** 

Penulis, anggota Presidium Barisan Nasional.

Kirim email ke