Islam Ahmadiah Diserang Lebih Dulu Oleh Sesama Islam

Kalo Islam Ahmadiah bisa dibubarkan dengan alasan agama sesat atau
Islam sesat, maka dengan alasan yang sama secara otomatis agama2
lainnya juga ikut dibubarkan dengan precedence yang sama.

Tuduhan penodaan dan pelecehan atas agama bisa dijadikan dasar, karena
memang ajaran Islam Ahmadiah inilah yang dinodai maupun dilecehkan
oleh MUI antara lain dengan menyatakan Ghulam Ahmad sebagai nabi
palsu, dlsb.  Bahkan juga umat Islam Ahmadiah mengalami pendholiman
melalui pembakaran mesjid2nya maupun penjarahan harta benda umatnya.

Dan sebaliknya, tuduhan bahwa Islam Ahmadiah menodai ajaran Islam
tidak benar karena ajaran Islam Ahmadiah ada diseluruh dunia sejak
ratusan tahun yang lalu.  Bahkan umat Islam Ahmadiah terbukti banyak
di Amerika yang sering diundang mewakili Islam dalam forum antar Agama.

Memang benar, AlQuran mengakui Bible, namun bukan Bible yang digunakan
dizaman sekarang melainkan Bible yang dizaman dahulu kala dimasa
kehidupan nabi Muhammad.  Bible yang sekarang sudah dipalsukan bukan
lagi Bible yang sebenarnya dan tidak diakui oleh umat Islam.

Karena berdasarkan agama Islam juga dikatakan bahwa Kristen/Katolik/
Hindu/Buddha dll itu bukan dinamakan agama karena sudah sesat nilai2
keagamaannya, sehingga tidak bisa diakui sebagai agama oleh Umat Islam.

Atas dasar hukum negara inilah kita mengevaluasi kedudukan Islam
Ahmadiah di Indonesia.  Ternyata tidak melanggar hukum dan UU, bahkan
termasuk HAM yang harus dilindungi negara bersama agama2 lainnya.

Tentu tidak mungkin mengevaluasinya berdasarkan dari sudut kepercayaan
diluarnya karena pada dasarnya semua agama saling tidak mengakui agama
lainnya selain agamanya sendiri.

Itulah sebabnya, tindakan kekerasan untuk membubarkan Islam Ahmadiah
akan mendapatkan response dari semua umat agama lainnya karena
merupakan ancaman terhadap kebebasan dalam beragama itu sendiri.

Membubarkan Islam Ahmadiah merupakan pelanggaran HAM yang responsenya
akan meluas bukan hanya umat Islam saja melainkan juga mereka yang
bukan Islam.  Hal ini tidak bisa dikatakan bahwa umat diluar Islam
tidak berhak mencampuri urusan internal dalam Islam karena masalah
pembubaran, pembakaran, dan penjarahan bukan lagi urusan internal
karena semua bentuk pelanggaran adalah kriminal yang akan diresponi
oleh hukum negara dan aparat negara.

Artinya kalo benar pemerintah RI nekad melakukan pembubaran Islam
Ahmadiah, maka akan bertambahlah rangkaian pelanggaran HAM yang telah
berlangsung lama ini.  Urusan pelanggaran HAM TimTim akan dikuakan
lagi oleh dunia Internasional yang tidak mempercayai sikap pemerintah
RI dalam penegakkan HAM di Indonesia.

Ajaran Islam menyatakan bahwa Islam tidak menyerang lebih dulu, dan
apabila diserang lebih dulu berhak untuk membalasnya secara setimpal.
 Artinya, kalo akhirnya umat Islam Ahmadiah mengangkat senjata
melakukan serangan balasan, maka jatuhnya korban tidak bisa lagi
dihindarkan hingga satu harus tumpas.  Dan yang akan tumpas bukanlah
yang lebih banyak jumlahnya, melainkan mereka yang lebih kuat
persenjataannya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Reply via email to