--- Maaf atas pengiriman ganda --- Dua Petani Pencuri 'Mbosa' Akhirnya Divonis 2,5 Bulan
BAWEN, STN. Setelah mengalami sekali persidangan di PN Kabupaten Semarang, Senin [09/06] Tuwolo [30-an] dan Budi [25] divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2,5 bulan potong masa tahanan. Keduanya adalah anggota kelompok tani yang menginduk pada Serikat Tani Nasional [STN] di Dusun Kalisalak Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. "Yang pasti mereka akan menghirup udara bebas pada hari Minggu 06 Juli 2008," jelas Sungkowo, anggota polisi dari Polsek Tengaran Kabupaten Semarang yang memantau jalannya persidangan. Lebih lanjut, klik dan baca di http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-dua-petani-pencuri-mbosa.html Salam, /donny pradana wr -- ------- Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional [Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun Jakarta Timur, Indonesia 13220. Fax: +62-21-4757281 M-phone +62 856 8075066 Email : [EMAIL PROTECTED] Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com -------