--- Maaf atas pengiriman ganda ---

Dua Petani Pencuri 'Mbosa' Akhirnya Divonis 2,5 Bulan

BAWEN, STN. Setelah mengalami sekali persidangan di PN Kabupaten
Semarang, Senin [09/06] Tuwolo [30-an] dan Budi [25] divonis bersalah
dan dijatuhi hukuman selama 2,5 bulan potong masa tahanan. Keduanya
adalah anggota kelompok tani yang menginduk pada Serikat Tani Nasional
[STN] di Dusun Kalisalak Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten
Semarang.

"Yang pasti mereka akan menghirup udara bebas pada hari Minggu 06 Juli
2008," jelas Sungkowo, anggota polisi dari Polsek Tengaran Kabupaten
Semarang yang memantau jalannya persidangan.

Lebih lanjut, klik dan baca di
http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-dua-petani-pencuri-mbosa.html

Salam,
/donny pradana wr

-- 
-------
Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun
Jakarta Timur, Indonesia 13220.
Fax: +62-21-4757281
M-phone +62 856 8075066
Email  : [EMAIL PROTECTED]
Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com
-------

Kirim email ke