Pesta Pernikahan

sumber, http://agussyafii.blogspot.com

Kemaren saya bersama istri mengunjungi pernikahan seorang teman.
Suasananya cukup meriah. nampak wajah sepasang pengantin baru yang
sumringah. Tawa dan senyuman sesekali menghiasinya. Mengingatkan saya
waktunya menikah dulu. Ditengah saya melamun, saya dikejutkan dengan
cubitan istri saya. "udah, nggak usah ingat waktu pengantin baru ya.."
kata istri saya. Kamipun tertawa bersama.


Adanya syari'at saksi sebagai rukun nikah menunjukkan bahwa akad nikah
harus terbuka, bukan rahasia. Syari`at agama mewajibkan minimal dua
orang saksi, karena agama memang memiliki prinsip meminimalkan
kewajiban (taqlil at takalif), tetapi tujuan dari syari`at (maqasid as
syari`ah) dari saksi adalah seyogyanya peristiwa akad nikah dapat
disaksikan oleh sebanyak-banyaknya saksi. Walimat al `arusy atau
resepsi perkawinan merupakan pengumuman bahwa pada hari ini antara si
A dan si B sudah terikat tali perkawinan, oleh karena itu mereka sudah
halal bergaul bebas, jangan disalah fahami, jangan digosipkan. 

Jika dalam peristiwa akad nikah terkandung nuansa keharuan, maka dalam
 walimah justeru dianjurkan adanya nuansa kegembiraan; banyak yang
hadir, berpakaian warna warni, banyak makanan dan ada hiburan. Dulu
Rasulullah membiarkan kaum perempuan memainkan musik (rebana) dalam
sebuah acara walimah. 

Konsep walimah atau resepsi perkawinan adalah memberikan doa restu dan
support kepada pasangan agar mereka memulai hidup baru dengan percaya
diri. Oleh karena itu ucapan selamat, hadiah perkawinan, kado, dan
sebagainya layak diberikan dalam kesempatan walimah. Yang tidak
dibolehkan adalah kemubaziran, melampaui batas dan menyelenggarakana
hal-hal yang diharamkan, misalnya minuman keras, kesenian yang
mengekploitasi aurat. 

sumber, http://agussyafii.blogspot.com



salam Cinta,
agussyafii

=======
Tulisan ini dibuat dalam rangka kampanye "Keluargaku, Surgaku"
silahkan kirimkan dukungan dan komentar anda di
http://agussyafii.blogspot.com atau sms 0888 176 48 72




Kirim email ke