Hukuman Mati Jihad Islam Adalah Penegakkan HAM Bukan Pelanggaran HAM ! Umat Islam ada yang jahat dan ada juga yang baik. Dalam hal ini harus ada ketegasan dari umat Islam itu sendiri untuk menentang yang jahat dan membela yang baik tanpa menggunakan referensi kitab sucinya.
Karena, semua kitab suci dari agama manapun tidak ada yang bisa dijadikan standard kebaikan ataupun kebenaran dengan kata lain bahwa tidak bisa kita temukan adanya kitab suci yang benar2 mengajarkan kebaikan karena setiap kitab suci cuma bertujuan membenarkan agamanya sendiri dan menyalahkan agama yang lainnya yang dalam hal ini merupakan suatu tindakan yang jelas2 tidak baik. Dalam menegakkan kebaikan kita sebagai umat beragama harus konsistent meskipun harus bertentangan dengan ajaran atau akidah agama kita. Misalnya, ajaran islam yang merendahkan orang2 kafir adalah tidak baik dan kita harus konsistent mengutuk ajaran yang tidak baik ini bukan menginterpretasikannya secara terbalik yang bisa berbalik diinterpretasikan lagi oleh yang lainnya. Kebaikan yang pasti tidak bisa diganggu gugat dan sudah menjadi standard semua umat manusia secara universal adalah "menegakkan HAM", artinya kalo tindakan anda sudah berlandaskan melindungi HAM maka tidak akan salah relnya, tidak akan salah jalannya, dan lebih dari kesemuanya itu tegaknya HAM tidak bisa diputer balik oleh seperti kebiasaan banyak ulama2 Islam dalam mempertahankan ajaran2 biadab yang jadi kepercayaannya yang wajib dilestarikan. Misalnya, banyak ulama Islam mencoba memutar balikkan tentang menghukum mati terorist sebagai pelanggaran HAM, padahal sudah tidak mungkin bisa ditawar lagi justru menghukum mati terorist jihad Islam adalan tindakan melindungi HAM dalam kewajiban menegakkan HAM. Karena setiap pelanggar HAM harus dihukum dan menghukum pelanggar HAM tidak dinamakan pelanggaran HAM justru dinamakan penegakkan HAM. Dalam hal ini para pelanggar HAM tidak mungkin bisa main kucing2an berakrobat arti dan makna HAM dalam melindungi orang baik untuk diubahnya menjadi melindungi teroris jihad Islam. Ny. Muslim binti Muskitawati.