Pelacuran Islam Yang Dihalalkan Disebut Sebagai Nikah Muta Pelacuran pada hakekatnya eksist dalam agama Islam dalam beberapa bentuk, yaitu bentuk pelacuran yang dilarang dan bentuk pelacuran yang dihalalkan.
http://www.inthenameofallah.org/Islamic%20Prostitution%20OR%20Nikah%20al%20Mut'ah.html Dizaman modern ini, segala bentuk hubungan sex yang berlandaskan jual beli dinamakan sebagai PELACURAN, dan definisi ini belum dianut dizaman dahulu kala. Oleh karena itu tidak mungkin kita katakan bahwa Islam melarang pelacuran karena istilah pelacuran perdefinisi belum dikenal dizaman dahulu kala. Quran hanya menggunakan istilah nikah, nikah mutah, dan zinah. Kesimpulannya, kalo kita mau merujuk kepada Quran tentang pandangan Quran mengenai pelacuran, maka Quran menetapkan bahwa pelacuran ada dua bentuk, yaitu pelacuran yang dilarang atau diharamkan dan pelacuran yang diizinkan atau dihalalkan. Pelacuran yang dihalalkan didalam Islam adalah pelacuran yang harus memenuhi persyaratan2 yang ditetapkan Quran sebagai persyaratan "Nikah Muta'h". Pada mulanya Sunni dan Syiah memiliki pandangan yang sama bahwa pelacuran yang berlandaskan nikah mutah dihalalkan dari zaman nabi Muhammad hingga detik ini. Namun dengan banyaknya ulama Sunni yang berkecimpung dalam penelitian2 di Amerika, akhirnya muncul pemuka Syiah yang melarang dan mengharamkan nikah muta'h. Namun dunia Sunni dan dunia Syiah masih tetap dalam perpecahan internal-nya masing2, dikedua belah pihak sekarang ini ada yang pro dan ada yang kontra dan sementara itu nikah muta'h ini terus berlangsung dikedua pusat Islam dunia ini yaitu di Arab Saudia maupun di Iran. Kesimpulannya, disemua negara Syariah masih berlangsung pelacuran karena jenis pelacuran nikah Mutah masih dihalalkan. Dizaman sekarang segala bentuk pelacuran dilarang oleh pemerintahan negara2 maju seperti bentuk kawin muta, poligamy, escort, dll. http://www.inthenameofallah.org/Islamic%20Prostitution%20OR%20Nikah%20al%20Mut'ah.html Semuanya sangatlah tergantung definisinya, sekali definisi sudah terbentuk, maka yang sebelumnya tidak jelas kategorinya akan menjadi jelas akan perbuatan sebenarnya. Definisi digunakan dalam dunia ilmiah untuk menegaskan batas2nya dari sebuah pemahaman. Ny. Muslim binti Muskitawati.