http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=2803

      Selasa, 29 Juli 2008 | BP 
     
      Al Amin Diancam Dihukum Lebih Berat
     
      Jakarta (Bali Post) 
      Upaya untuk lolos dari jerat hukum mulai dilakukan Al Amin Nur Nasution. 
Hal ini diperlihatkan tersangka gratifikasi kasus alih fungsi hutan di Pulau 
Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dengan menyangkal telah meminta uang kepada 
Sekda Bintan Azirwan. Padahal, bukti komunikasi hasil penyadapan KPK itu 
diperdengarkan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7) kemarin. 

      Jelas saja, sikap Al Amin ini mengundang kekesalan majelis hakim yang 
diketuai Mansyurdin Chaniago. Pasalnya, ia berkali-kali ditegur karena 
berbohong. Akhirnya, sikap tidak jujur berbuah ancaman. 'Anda (Al Amin-red) 
bisa dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara, karena sebagai saksi telah 
memberikan keterangan palsu,' kata seorang hakim anggota Dudu Duswara.

      Namun, tetap saja Amin tidak gentar dengan ancaman itu. Ia tetap tak mau 
mengaku bahwa hasil komunikasi yang disadap KPK itu adalah suaranya. Atas sikap 
ini, hakim meminta panitera mencatatnya. Pengakuan anggota Komisi IV DPR yang 
hadir sebagai saksi dalam perkara dugan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa 
Azirwan itu, akan dimasukkan dalam pertimbangan yang bisa memberatkan hukuman 
baginya nanti. 

      Majelis hakim pun akhirnya meminta JPU Suwardji untuk memutar rekaman 
pembicaraan antara Al Amin dengan Azirwan. Berikut hubungan telepon mereka: 

      Azirwan (AZ): SMS ya bang?

      Al Amin (AA): Iya.

      AZ: Bisa bantu enggak bang?

      AA: Bisa. Untuk ke India itu dulu, kalau yang lain tidak mungkin. Kalau 
ada yang mau antar silakan ke atas (ke ruang Al Amin), dan tidak banyak bicara 
juga.

      AZ: Ha...ha...ha... Jadi begini ada orang kepercayaan saya yang kemarin 
ikut ke Jakarta. Pak Edy namanya. Nanti saya kasih hape Pak Amin. Kalau sampai 
Jakarta nanti telepon Pak Amin besok.

      AA: Sebelum telepon SMS dulu ya.

      AZ: Iya. Kalau sebelum telepon SMS dulu ke Amin. Nanti Pak Amin tentukan 
di mana ketemunya. Dia tugasnya ketemu Pak Al Amin. Tapi, itu mau berapa 
dikirim? Kira-kira berapa Pak Amin?

      AA: Itu kan berkisar 75 untuk empat orang itu.

      AZ: Hmmmm...ya

      AA: Susah betul pembagiannya untuk 4 orang itu.

      AZ: Bagi-bagilah untuk 4 orang Rp 80 juta.

      AA: Sedikitnya 100-lah bang, biar gampang dibagi-bagi. Gitu aja.

      AZ: Oh gitu.

      AA: Ya.

      AZ: Oke deh kalau begitu.

      AA: Tadi siapa namanya bang?

      AZ: Namanya Pak Edy Pribadi.



      Saat diminta tanggapanya mengenai rekaman itu, terdakwa Azirwan mengakui 
bahwa itu suaranya. Suara lawan bicaranya adalah Al Amin yang saat itu memang 
minta uang kepadanya. Sedangkan Al Amin bersikap sebaliknya. 'Itu bukan (suara) 
saya,' katanya singkat. Kontan saja, pengakuan itu membuat kesal majelis hakim, 
sehingga teguran dilayangkan kepadanya.

      'Mohon Anda tidak bersilat lidah di sini. Ini bukan di DPR, tetapi tempat 
sidang untuk mencari kebenaran. Jadi, tolong Anda kooperatif,' kata hakim ketua 
Mansyurdin Chaniago. Bukannya kapok atau takut, Amin tetap pada sikapnya untuk 
terus menyangkal. Bahkan, kekesalan hakim itu dijawabnya hanya dengan senyum 
sinis.

      JPU Suwardji pun diperintahkan untuk memutar rekaman kedua antara Al Amin 
dengan Edy Pribadi. Edy merupakan staf sekaligus orang kepercayaan Azirwan yang 
disuruh untuk menyerahkan uang suap kepada Al Amin di rumah dinas anggota DPR, 
Kalibata, Jakarta Selatan. Berikut isi pembicarannya:


      Edy Pribadi (EP): Bang Amin ya?

      Al Amin (AA): Iya, bang nanti ke rumah saya saja ya.

      EP: Rumah abang di mana?

      AA: Di Kalibata. Naik taksi saja.

      EP: Oohh... yang kemarin itu ya.

      AA: Iya, di Blok V A, nomor 87, kompleks DPR-RI.

      EP: SMS alamatnya gimana?

      AA: Oh gitu ya!



      Saat diminta tanggapannya, Amin pun kembali mengingkarinya. Hakim ketua 
serta seluruh hakim anggota hanya geleng-geleng kepala dengan perilaku yang 
diperlihatkan suami pedangdut Kristina ini. Sekali lagi panitera diminta untuk 
mencatat pengakuan Amin yang membantah bukti tersebut.

      Kekesalan majelis hakim terhadap Al Amin bertambah, ketika beberapa 
pertanyaan ditujukan kepada anggota F-PP DPR itu. Hal itu terkait ketika Amin 
pergi ke basement Hotel Ritz Carlton untuk mengambil barang. Lalu dijawab Amin, 
'Saya tidak tahu, karena saya tidak ambil surat.'

      Kekesalan majelis hakim makin bertambah besar, saat Al Amin mengaku tidak 
pernah bertemu dengan terdakwa Azirwan di Hotel Ritz Carlton. Kontan saja, hal 
itu membuat majelis hakim makin kesal. Amin pun diancam dengan hukuman berat 
lebih berat dari ketentuan yang ada dalam UU Antikorupsi, karena memberikan 
keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif. (kmb3)

     

<<AL-AMIN.gif>>

Kirim email ke