---------- Forwarded message ---------- From: pemberontak merdeka
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN *LUMPUR SIDOARJO* DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo*; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja serta mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo*, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* dengan Peraturan Presiden; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo*; 3. Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2007; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI BADAN PELAKSANA, WAKIL BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN *LUMPUR SIDOARJO*. Pasal 1 (1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa honorarium dan biaya perjalanan dinas. Pasal 2 Besarnya honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai berikut: a. Kepala Badan Pelaksana: Rp 28.000.000,00 b. Wakil Kepala Badan Pelaksana: Rp 24.500.000,00 c. Sekretaris Badan Pelaksana: Rp 21.000.000,00 d. Deputi Badan Pelaksana: Rp 21.000.000,00 Pasal 3 Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang melaksanakan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri adalah setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat Eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Pajak penghasilan atas pemberian honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 5 Honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* diberikan sejak yang bersangkutan diangkat. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diberikan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ "Manusia dilahirkan bebas dan dimana-mana dia terbelenggu. Orang menganggap dirinya lebih tahu atas orang-orang lain, padahal dirinya tetap menjadi seorang budak yang lebih parah daripada mereka". Anonymous-Butterfly (Bagaimanakah rasanya saat hidupmu perlahan-lahan mulai meredup direnggut polusi semua lini oleh Lapindo?) -- bungahitambungaliar