---------- Forwarded message ----------
From: pemberontak merdeka

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI
KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA,
SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA
PADA BADAN PENANGGULANGAN *LUMPUR SIDOARJO*

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
tentang Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* telah ditetapkan susunan
organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo*;

b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan
semangat kerja serta mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas
Badan Pelaksana Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo*, dipandang perlu
memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana,
Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan
Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* dengan Peraturan
Presiden;



Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan *Lumpur
Sidoarjo*;

3. Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2007;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
BAGI BADAN PELAKSANA, WAKIL BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN
DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN *LUMPUR SIDOARJO*.













Pasal 1

(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris
Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur
Sidoarjo* diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

(2) Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa honorarium dan biaya perjalanan dinas.



Pasal 2

Besarnya honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan
Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai
berikut:
a. Kepala Badan Pelaksana:            Rp 28.000.000,00
b. Wakil Kepala Badan Pelaksana: Rp 24.500.000,00
c. Sekretaris Badan Pelaksana:      Rp 21.000.000,00
d. Deputi Badan Pelaksana:             Rp 21.000.000,00

Pasal 3

Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala
Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang melaksanakan perjalanan
dinas, baik di dalam maupun di luar negeri adalah setara dengan biaya
perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat Eselon I sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pajak penghasilan atas pemberian honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana,
Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan
Pelaksana pada Badan Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* ditanggung oleh
Pemerintah.

Pasal 5

Honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana,
Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan
Penanggulangan *Lumpur Sidoarjo* diberikan sejak yang bersangkutan diangkat.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diberikan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden
ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

"Manusia dilahirkan bebas dan dimana-mana dia terbelenggu. Orang menganggap
dirinya lebih tahu atas orang-orang lain, padahal dirinya tetap menjadi
seorang budak yang lebih parah daripada mereka".

Anonymous-Butterfly
(Bagaimanakah rasanya saat hidupmu perlahan-lahan mulai meredup direnggut
polusi semua lini oleh Lapindo?)



-- 
bungahitambungaliar

Kirim email ke