Poligamy Tidak Mencegah Pelacuran Justru Menambah Pelacur      
                                                
Poligamy bukanlah alternative dalam mencegah pelacuran, karena
poligamy itu sendiri merupakan praktek pelacuran.

Pelacuran dan Poligamy merupakan praktek dalam memperjual belikan sex
yang dilarang dan terlarang diseluruh dunia apapun alasannya.

Islam melalui Quran menyatakan bahwa seorang suami berhak untuk
berpoligamy dengan persyaratan mampu memberi nafkah kepada isteri2nya.
 Artinya kalo seorang suami yang miskin yang tidak mampu, tentunya
dilarang ber poligamy.  Hal ini sama sekali tidak berbeda dalam dunia
pelacuran, karena kalo berjual beli sex, tentunya sipembeli harus
mampu membayarnya, kalo tidak mampu membayarnya otomatis dilarang
untuk membelinya.

BERZINAH adalah hak azasi yang dilindungi dalam HAM apapun alasannya
selama tidak menyangkut dalam memperjual belikan atau memperdagangkan sex.

Kalo anda membutuhkan sex diluar ikatan pernikahan anda, silahkan
lebih dulu dirundingkan dengan pasangan anda sepanjang tidak melanggar
hukum, tidak melanggar HAM, ataupun tidak melanggar UU.

Kalo anda membutuhkan sex namun belum mampu menikah, silahkan cari
teman untuk saling membantu memenuhi kepuasan masing2 tanpa memaksa
ataupun tanpa memperdagangkannya.  Namun bagaimanapun caranya anda
memenuhi kebutuhan ini, apabila si wanita itu hamil, tetap saja
tanggung jawabnya harus ditanggung sang laki2 untuk menjamin kehidupan
sang wanita maupun bayinya hingga berumur 18 tahun.  Begitulah
aturannya, bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan untuk memperjual
belikan sex, dan sama sekali bukan artinya gratis karena tetap terikat
tanggung jawab meskipun tidak ada surat nikah.


> Kisunda Kiwari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> maaf sekali lagi yang ingin saya tanyakan.... 
> 1. banyak pria menginginkan sex.. 1 wanita mungkin tidak cukup
> 2. apa solusi HAM untuk masalh ini.....melarang poligami or 
> melarang kepelacuran, trus harus berbuat apa?


Anda ini benar2 biadab yang sudah diracuni dengan dogma2 Islam,
silahkan baca ulang semua tulisan2 saya, karena sudah saya katakan
bahwa kehidupan pernikahan janganlah dikaitkan dengan kebutuhan akan sex.

Kebutuhan akan sex adalah kebutuhan biologis yang normal, sebaliknya
pernikahan merupakan ikatan hukum yang melindungi suami dan isteri
dalam merencanakan, menjalankan, maupun menikmati kehidupan bersama.

Ada kalanya suami tidak bisa memberi kepuasan sex kepada isterinya,
namun bukan alasan bagi isterinya untuk menikah lagi menambah suami
ataupun menceraikan suaminya.  Juga dalam hal yang sebaliknya dimana
seorang isteri tidak mampu memberi kepuasan sex kepada suaminya hal
inipun bukan alasan untuk menceraikan isterinya.

Pertanyaan anda diatas sungguh stupid dan idiot, mengapa cuma
terpikirkan hanya kebutuhan sex pria yang harus dipuaskan oleh banyak
wanita, apakah tidak terpikirkan oleh anda bahwa juga banyak wanita
yang mendambakan kepuasan sex dengan banyak laki2 ????

Itulah sebabnya, berulang kali saya tulis bahwa ISLAM POLYGAMOUS ITU
BIADAB DAN DITOLAK DISELURUH DUNIA, dan janganlah prejudice bahwa
anggapan ini merupakan penghinaan terhadap Islam, justru merupakan
kewajiban semua umat Islam untuk memperbaiki ajaran agamanya ataupun
mengubah tafsir2 agamanya.

Poligami dan Pelacuran merupakan variasi praktek yang sama dalam
berjual beli sex yang secara hukum dilarang karena melanggar hukum,
melanggar HAM, dan merupakan tindakan kriminal.

Menikah jangan disamakan surat izin untuk berhubungan sex, karena
untuk memenuhi kebutuhan sex atau dalam berhubungan sex anda bebas
melakukannya dengan teman anda tak perlu surat nikah, tanpa surat
izin.  Namun dalam berhubungan sex tak boleh ada unsur pemaksaan yang
namanya pemerkosaan, tak boleh ada unsur jual beli yang dinamakan
poligami dan pelacuran, dan tak boleh ada unsur penipuan seperti dalam
nikah mutah.

Berhubungan sex kalau anda belum menikah merupakan hak azasi yang
dilindungi HAM, namun kalo anda sudah menikah, maka berhubungan sex
diluar pernikahan anda merupakan pelanggaran etika moral yang
mengkhianati pasangan anda sendiri yang mengakibatkan runtuhkan
kehidupan rumah tangga anda sendiri tetapi perbuatan ini bukan
pelanggaran hukum.

Kalo anda sudah menikah, kemudian membutuhkan sex diluar pasangan
anda, maka kebutuhan ini boleh dirundingkan saja antara suami isteri
bagaimana cara mengaturnya karena tidak boleh siapapun yang ikut2an
untuk mengaturnya.  Kalo pasangan anda mengizinkan untuk berhubungan
sex diluar pernikahan anda, beruntunglah anda, tapi kalo tidak
diizinkan tentunya bisa menimbulkan malapetaka rumah tangga anda
sendiri yang harus anda pertimbangkan sendiri resikonya untuk memilih
mana yang lebih penting antara mempertahankan kehidupan rumah tangga
atau memilih tambahan kepuasan sex diluar pernikahan dengan
mengorbankan rumah tangga sendiri.

Jadi apapun pilihan anda dalam memuaskan kebutuhan sex jasmaniah anda,
sama sekali tidak ada celah yang bisa membenarkan Poligami maupun
membenarkan Pelacuran.

Poligamy tetap harus dilarang meskipun isterinya ikhlas, sama halnya
Pelacuran tetap harus dilarang meskipun suaminya juga ikhlas
menjadikan isterinya sebagai pelacur.

Poligamy dan Pelacuran sama2 harus dilarang tak ada excuse untuk
membenarkannya meskipun mendapat izin dari masing2 pasangannya, karena
pada dasarnya kebutuhan sex tidak boleh diperjual belikan tetapi bukan
artinya gratisan.

Meskipun hubungan sex tidak boleh diperjual belikan namun sama sekali
tidak gratis karena tetap ada tanggung jawabnya yang membutuhkan biaya
yang tidak mungkin bisa murah.

Di Amerika, kebebasan berhubungan sex dibenarkan, namun jual beli sex
merupakan pelanggaran dan dilarang.  Semua hubungan sex didalam atau
diluar pernikahan selalu terikat dalam tanggung jawab bagi keduanya. 
Misalnya, apabila seorang wanita hamil tanpa menikah, laki2 yang
menyebabkan kehamilan ini secara hukum dipaksa untuk membiayai
kehidupan wanita dan bayinya hingga usia sang bayi 19 tahun, bahkan
apabila sang anak ini masih mau sekolah di College, maka laki2 ini
sebagai ayah tetap dipaksa membiayai anaknya hingga lulus College pada
umur 24 tahun.  Setelah umur 24 tahun, sang ayah bebas dari semua
tanggung jawabnya meskipun si anak tetap mau melanjutkan sekolahnya.

Bayangin ya, enak banget tuh laki2 di Indonesia bisa bebas dari
tanggung jawabnya apabila menghamili gadis2 tanpa surat nikah atau
diluar status pernikahan yang legal.  Banyak cara2 untuk menipu dan
membujuk gadis2 agar bersedia berhubungan sex diluar pernikahan,
bahkan bisa membuat surat nikah palsu dimana setelah si gadis hamil,
pengadilan bisa membebaskan tanggung jawab laki2nya karena surat
nikahnya palsu.

SEKALI LAGI, Islam adalah agama yang maha biadab yang sama sekali
bukan memecahkan problema apapun juga selain menciptakan malapetaka
berbagai bidang kehidupan didunia ini sebagai pahala nantinya disorga.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Reply via email to