Haloo mba Hafsah..... wah kalo perzinahan dihalalkan .. wah .. apa ga repot 
ntinya ..... hem dilematis emang ......... mana siy yg lebih baek .... poligami 
ato berzinah ....?


rgds
ivonne


--- On Sun, 8/17/08, mang dipo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: mang dipo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: CiKEAS> Halal-kan Perzinahan Sehingga Tak Perlu Berpoligamy !!!
To: CIKEAS@yahoogroups.com
Date: Sunday, August 17, 2008, 7:09 PM










    
            Kau tahu yang Kumau, asal belakangannya jangan berkata "Kejarlah 
Daku dan Kau Kutangkap" 
Thanks.

--- On Sun, 8/17/08, Hafsah Salim <muskitawati@ yahoo.com> wrote:

From: Hafsah Salim <muskitawati@ yahoo.com>
Subject: CiKEAS> Halal-kan Perzinahan Sehingga Tak Perlu Berpoligamy !!!
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Sunday, August 17, 2008, 6:40 PM




Halal-kan Perzinahan Sehingga Tak Perlu Berpoligamy !!! 

UU Agama seharusnya bisa melarang pelacuran dan poligamy tetapi
menghalalkan perzinahan.

Ada yang bilang bahwa lebih baik berpoligami daripada ke pelacuran,
padahal justru pelacuran dan poligami lah yang harusnya dilarang
dengan menghalalkan perzinahan. Dengan perzinahan kita bisa mencegah
poligami dan pelacuran.

Perzinahan adalah kerja sama sepasang manusia dalam memenuhi kebutuhan
sex-nya masing2 diluar ikatan nikah, tanpa pemaksaan, tanpa menipu,
tanpa jual beli.

Pemerkosaan bukanlah perzinahan, tetapi merupakan pemaksaan hubungan
sex baik dengan kekerasan fisik maupun dengan ancaman atau terror2.

Pelacuran juga bukan perzinahan, melainkan perdagangan sex dalam jual
beli service untuk memenuhi kepuasan sex. Ada persamaan antara
pelacuran dan pemerkosaan karena keduanya sama2 merupakan pemaksaan,
kalo pemerkosaan memaksa dengan
 ancaman kekerasan, maka pelacuran
memaksanya dengan kebutuhan oleh adanya bayaran.

Poligamy juga merupakan jual beli sex melalui surat nikah yang
melanggar aturan pernikahan, karena dalam pernikahan baik suami dan
isteri hanya memiliki satu surat nikah, sebaliknya dalam poligamy sang
suami boleh memiliki lebih dari satu surat nikah sedangkan isterinya
cuma boleh memiliki satu surat nikah.

Pernikahan adalah ikatan hukum antara wanita dan pria yang saling
berjanji untuk menggarungi kehidupan suka dan duka bersama yang sama
sekali tidak menjanjikan kepuasan sex ataupun ketidak puasan sex. 
Dalam ikatan pernikahan ini kedua pihak saling bertanggung jawab,
artinya kalo suami berhutang, isterinya juga bertanggung jawab untuk
membayarnya, sebaliknya kalo isteri berhutang sang suami juga
bertanggung jawab untuk membayarnya.

Bahkan dalam pernikahan Islam yang poligamy sekalipun, isi surat nikah
hanya ada
 satu wanita dan satu laki2, belum pernah ada surat nikah
yang berisi nama ataupun foto satu laki2 disertai lebih dari satu
wanita. Itulah sebabnya, Poligamy secara hukum tidak sah karena
melanggar aturan2 pernikahan itu sendiri dimana seorang suami bisa
memiliki dua atau lebih dari empat surat nikah sementara istri2nya
cuma boleh mempunyai satu saja surat nikah.

Lebih celaka lagi, pernikahan dalam Islam tidak memerlukan persetujuan
wanita, tapi wajib ada persetujuan wali atau orang tuanya yang
menerima mahar atau mas kawin-nya. Artinya, kalo si wanita-nya setuju
kawin tentu tidak ada masalah, sebaliknya kalo si wanita menolak kawin
maka sang wali berhak memaksanya dengan ancaman berbagai hukuman yang
mengerikan. Secara umum dalam komunitas Islam memang wanita tidak
punya hak untuk menolaknya mereka menerima saja apa yang diajukan wali
atau orang tuanya sebagai kewajiban agama kepada orang
 tuanya.

Demikianlah, perzinahan adalah pilihan masing pribadi yang terbaik
bagi masing2 pihak pelakunya yang merupakan hak azasi setiap manusia
yang seharusnya dilindungi, karena perzinahan ini merupakan kebutuhan
kedua pihak dalam memenuhi kebutuhan biologisnya yang normal tanpa
melibatkan jual beli dalam mencari keuntungan.

Sebaliknya poligamy dalam Islam mengharuskan laki2 menyediakan hal2
yang bisa menjanjikan pemenuhan kebutuhan wanita.

Laki2 dalam Islam dilarang berpoligamy kalo tidak mampu memenuhi
nafkah isteri2nya. BAHKAN, laki2 yang tidak punya nafkah seharusnya
juga dilarang untuk menikah meskipun cuma dengan satu isteri, karena
dalam Islam kemampuan memberi nafkah kepada isteri merupakan
persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi seperti dalam jual beli.

Padahal dalam kehidupan modern kita sekarang ini, ada kalanya seorang
laki2 harus kuliah, tetapi karena tidak bisa membiayai kuliahnya
 dia
menikahi wanita yang bekerja yang bersedia untuk membiayai nafkahnya
dan juga membiayai kuliahnya. Demikianlah, secara hukum tidak boleh
UU ikut mencampuri urusan bagaimana seharusnya fungsi seorang suami
ataupun isteri. UU cukup melindungi kedua pihak bukan memaksakan
aturan2 cara dalam menjalani kehidupan dari pasangan ybs. seperti
halnya memaksakan pernikahan yang Islamiah.

Ada kalanya seorang laki2 dan wanita yang merupakan sahabat baik yang
biasa saling menolong namun karena belum mampu atau belum punya biaya
untuk menikah, kalo kedua pihak secara ikhlas untuk saling memenuhi
kebutuhan atau pemuasan sex-nya yang normal, kenapa harus disalahkan
??? YANG HARUS DISALAHKAN ITU JUSTRU UU-NYA, karena seharusnya ada UU
yang mengatur bahwa pasangan yang tidak menikah tetapi menyebabkan si
wanita hamil, maka semua biaya wajib ditanggung si laki2 hingga si
anak menjadi dewasa.

Jadi harusnya ada UU
 perzinahan yang menjamin dan mengatur
perlindungan kepada semua wanita yang hamil tanpa surat nikah, bukan
malah membebaskan tanggung jawab laki2-nya dan menyalahkan si
wanitanya seperti dalam agama Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Reply via email to