Nomor : ../KON-Srt/IX/2008
Jakarta, 15 September 2008 Kepada Yth. Rekan Media baik Lokal maupun Nasional Di Jakarta Perihal : Undangan Talkshow Radio, "Dari KON menuju ORI: Apa yang bisa dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pasca Undang-Undang?" Dengan hormat, Dalam rangka menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat luas tentang fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI (ORI), serta menjelaskan perubahan signifikan serta langkah strategis ORI pasca Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia sekaligus menjangkau masukan dari stakeholder untuk kinerja ORI yang lebih baik, Komisi Ombudsman Nasional (KON) bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Sdr./Sdri. untuk mengikuti perbincangan (talkshow) dengan tema: "Dari KON menuju ORI: Apa yang bisa dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pasca Undang-Undang?". Acara ini akan berlangsung pada: Hari/Tanggal : Jumat, 19 September 2008 Tempat : Resto "Waroeng Daun" Jl. Pakubuwono VI No. 10 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Tlp. 739-5454 Waktu : 16.00 - 17.30 WIB Kerjasama : Sinergy Comm (RRI Pro3 FM 88,8 Mhz, Siaran Nasional) Talkshow ini akan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu: 1. Antonius Sujata, SH, MH (Ketua Ombudsman Republik Indonesia) 2. Drs. Teten Masduki (Anggota Ombudsman Republik Indonesia) 3. H.M. Azis Syamsuddin, SE, SH, MH, MAF / Nursyahbani Katjasungkana, SH (Komisi III DPR RI) Mengingat acara ini akan berlangsung secara langsung (on air), mohon hadir 15 menit sebelum acara dimulai. Akan lebih membantu juga jika Bapak/Ibu/Sdr./Sdri. Dapat melakukan konfirmasi kehadiran, dengan menghubungi (telpon/sms) nomor: 725-8575, 0817-678-1974 (Sdr. Hasymi); 0815-937-3636 (Sdr. Merlin) Demikian atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata, SH, MH Ketua Komisi Ombudsman Nasional