Suku Anak Dalam : PT. Asiatic Persada [WILMAR Grup] Berdiri Di Atas Tanah
Kami

Orik [55] adalah satu dari sekian ribu anggota Suku Anak Dalam Kubu Bahar
[SAD] yang geram dengan sikap pemerintah. "Tanah adat desa lama kami
diserobot perusahaan. Kami diusir. Tahun lalu BPN [Badan Pertanahan Nasional
– Red] sudah turun ke lapangan. Mereka akui tanah kami masuk HGU, tapi
mengapa sampai sekarang belum dikembalikan pada kami?" tanyanya.

Orik termasuk satu dari sedikit anggota SAD yang masih berani mendirikan
gubuk dan pekarangannya di areal kebun PT. AP. Meskipun sering
ditajut-takuti oleh aparat keamanan tapi Orik dan kawan-kawan tidak mundur.
Karena gubuk yang dia dirikan terletak di atas tanah adat. Tanah adat desa
lama tersebut terdiri dari tiga wilayah administrasi yang sering disebut
sebagai Desa Padang Salak, Desa Pinang Tinggi dan Desa Tanah Menang.

Sementara HGU yang dimaksud Orik adalah hak guna usaha yang dimiliki PT.
Asiatic Persada [PT. AP], salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
menginduk pada WILMAR Group Malaysia. Awalnya HGU tersebut diberikan
pemerintah kepada PT. Bangun Desa Utama di tahun 1987. Namun di tahun 1992
telah terjadi pengalihan kepemilikan kepada PT. AP.

Lebih lanjut, klik dan baca di
http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/suku-anak-dalam-pt-asiatic-persada.html

Salam,
/donny pradana wr


-- 
-------
Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun
Jakarta Timur, Indonesia 13220.
Fax: +62-21-4757281
M-phone +62 856 8075066
Email  : [EMAIL PROTECTED]
Blog : http://serikat-tani-nasional.blogspot.com
-------

Kirim email ke