Burhanuddin Sebut Aulia Pohan
sebagai Inisiator
http://us.mg3.mail.yahoo.com/dc/launch?.rand=bb6s9groqopm1
 

JAKARTA,
RABU -Mantan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menyebut mantan Deputi
Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai inisiator yang mengusulkan penggunaan
dana dalam penyelesaian BLBI di DPR, dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI.
Burhanuddin juga menyebut, Aulia dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana
Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), sebelum diputuskan 
penggunaannya
dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membacakan pledoi atau nota
pembelaan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (15/10). Pada persidangan pekan
lalu, Burhanuddin dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp
500 juta subsider enam bulan kurungan.

Burhanuddin menegaskan, dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) KPK
mengatakan dirinya memiliki itikad tidak baik dalam pencairan Rp 100 miliar
dana YPPI. Yakni dengan merangkaian peristiwa adanya dengar pendapat antara BI
dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2003. Kemudian dilakukan Rapat Dewan Gubernur
(RDG) pada 3 Juni 2003 yang membahas permintaan uang dari DPR untuk
penyelesaian BLBI di DPR.

Menurut Burhan, kehadiran dirinya dalam rapat dengar pendapat di DPR merupakan
agenda Komisi IX DPR ketika itu. Dan pihak yang diundang adalah Gubernur BI dan
Menteri Keuangan. Sehingga, Burhanuddin berdalih, siapapun Gubernur BI ketika
itu, pasti akan menghadiri undangan DPR.

"Pembicaraan penyelesaian BLBI pada saat itu, sama sekali tidak membahas
mengenai kebutuhan dana. Demikian pula, begitu saudara Aulia Pohan menyampaikan
informasi kebutuhan dana, kiranya sudah cukup terang bahwa saya bukan
inisiatornya. Kenapa saudara Auia Pohan datang dengan usulan itu, tentu bisa
ditelusuri apakah itu gagasannya sendiri atau gagasan pihak lain," tegas
Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap dirinya bukan
inisiator dalam RDG 3 Juni 2003 maupun RDG 22 Juli 2003 yang hasilnya memutuskan
penggunaan Rp 100 miliar untuk dana bantuan hukum mantan pejabat BI dan biaya
BLBI di DPR. "Saya bukan inisiator dua RDG tersebut," tegasnya.

Ditambahkan Burhanuddin, sebelum dirinya dilantik menjadi Gubernur BI pada 17
Mei 2003, telah ada RDG yang membahas pemberian bantuan hukum untuk mantan
pejabat BI yang ketika itu sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bantuan hukum kepada mantan Gubernur dan mantan Direksi BI telah terjadi
di era sebelumnya. Dan ketika saya memulai menjabat Gubernur BI, sudah ada yang
dicairkan atau diuangkan. Lebih ekstrim lagi, sebelum diputuskan dalam RDG 22
Juli 2003, Aulia Pohan dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana. Sehingga,
posisi saya sebagai pejabat baru yang menerima estafet putusan dari era
sebelumnya," keluh Burhanuddin.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Burhanuddin yakni M Assegaf menegaskan,
seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR akhir Mei 2003, Aulia Pohan
berbincang dengan anggota Komisi IX DPR Daniel Tandjung. Saat itulah, muncul
adanya permintaan kebutuhan dana dari DPR dan kemudian disampaikan Aulia dalam
RDG 3 Juni 2003.

Yuli Sulistyawan 
Sumber
: Persda Network

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke