Kredit Rumah Tanpa Bunga Dari Bank Syariah !!!
                                            
Bisakah Syariah Islam yang melarang dan mengharamkan Riba tetapi cukup
dengan kewajiban nasabahnya untuk membagi keuntungan dari pinjamannya.
 Lalu bagaimana kemungkinannya Bank Syariah ini memberi kredit rumah
yang jelas2 tidak ada keuntungannya yang bisa dibagi ?

Tetapi kenyataannya tetap sama saja, meminjam uang untuk kredit rumah
tetap saja ada keuntungannya.  Misalnya, setiap bulan anda bayar uang
kontrakan sebesar Rp500 ribu, apabila anda kredit rumah maka anda
untung Rp500 ribu karena tidak perlu lagi bayar kontrakan.

Keuntungan Rp500 ribu ini harus dibagi dua dengan bank Syariah yaitu
setiap bulan anda setor Rp500 ribu : 2 = Rp250 ribu plus anda harus
bayak kembali cicilan tanpa bunga itu yang dibagi dalam jumlah bulan
yang ditentukan bersama antara Bank dan nasabahnya.  Juga tetap anda
harus bayar downpayment 10%.  Totalnya tetap lebih mencekik dari bank
konvensional.

Ekonomi Syariah menentang atau mengharamkan RIBA, artinya setiap umat
Islam berhak meminjam uang ke bank syariah tanpa membayar bunga tapi
membagi keuntungan ???  Benarkah prakteknya demikian ???

Seorang pedagang memiliki modal Rp5000, tapi karena ada order yang
menguntungkan yang membutuhkan uang Rp6000, maka kekurangan Rp1000 ini
oleh sipedagang bisa dipinjam dari bank syariah yang tanpa bunga.

Seorang pedagang yang meminjam uang Rp1000 untuk hanya sebulan, harus
memiliki jaminan/borg/agunan paling sedikit seharga Rp2000, dan
penentuan harga jaminan/borg/agunan ini ditentukan oleh petugas bank
syariah dengan standard harga terendah yang diperkirakannya.  Misalnya
saja anda punya cincin emas yang ingin anda jadikan jaminan, padahal
cincin emas itu anda beli dengan harga Rp10 ribu, namun oleh petugas
bank Syariah jaminan anda itu dihargai hanya Rp500 saja sehingga anda
harus menambahkan cincin emas milik isteri anda.  Barulah setelah
kedua cincin itu anda serahkan kepada bank Syariah maka anda bisa
menerima Rp1000 tetapi masih dipotong lagi 10% sebagai dp (down
payment), artinya, anda cuma menerima Rp900 dan dalam surat hutangnya
tercatat pinjamannya Rp1000.

Lalu apa jadinya apabila setelah sebulan anda tidak sanggup membayar
kembali pinjaman tsb tepat waktunya, sesuai dengan perjanjian, maka
jaminan/agunan/borg kedua cincin emas milik anda menjadi milik bank
Syariah.

Apabila pada waktunya anda berhasil membayar kembali hutang anda
Rp1000, maka bank Syariah akan menghitung laba dari usaha yang anda
dapatkan untuk bagi hasil keuntungan secara fifty2.  Katakanlah,
akibat anda meminjam uang Rp 1000, ditambah modal anda Rp5000, maka
anda mendapatkan hasil usaha keseluruhan setelah sebulan berjumlah
Rp20 ribu.

Bank Syariah tidak menarik bunga tetapi menarik bagi hasil keuntungan
fifty2 dengan sipedagang.  Berapakah keuntungan dari hasil diatas ???

Menurut si pedagang: Modal Rp6000, hasil kotor: Rp 20 ribu, maka
keuntungannya adalah Rp20 ribu - Rp6000 = Rp 14 ribu.  Dan bagi
keuntungan dengan bank Syariah adalah Rp14 ribu : 2 = Rp 7000

Oleh Bank Syariah perhitungan diatas ditolak, karena pinjamannya cuma
Rp1000 sehingga seharusnya diperhitungkan sbb:

Rp20 ribu - Rp1000 = Rp 19 ribu
keuntungan dibagi dua yaitu Rp19 ribu : 2 = Rp9500

Jadi sipedagang harus membayar kembali pinjamannya Rp1000 ditambah
pembagian keuntungan sebesar Rp9500, sehingga berjumlah total Menjadi:
Rp9500 + Rp1000 = Rp 10500.

Bayangkan sendiri bagaimana mencekiknya cara bank Syariah yang katanya
adalah System Ekonomi Syariah ini menjarah uang nasabahnya dengan
berbagai istilah yang sangat kasih sayang ini.  TIDAK ADA BUNGA
INTEREST CUKUP BAGI KEUNTUNGAN.

Pinjam 1000 bayar balik 10600 artinya lebih dari 1000%, padahal kalo
pinjam 1000 dengan credit card cuma sebulan saja harus bayar kembali
juga 1000.  Tetapi kalo pinjam di bank konvensional di Indonesia
bunganya cuma 2-3% artinya pinjam 1000 bayar balik 1030.

Kenyataan inilah yang saya katakan bahwa EKONOMI SYARIAH ADALAH
EKONOMI PENJARAH.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke