Pornografi Artinya Gambar Porno Bukan Berbaju Porno "Grafi" itu artinya gambar bukan cara berpakaian, bukan juga berjoget, bukan juga bernyanyi atau musik, juga bukan artinya cara menutup kepala atau muka. Anehnya, UU Pornografi justru mengatur larangan cara berpakaian, bernyanyi, musik, bertutup kepala dan muka, bahkan juga mengatur cara2 berjalan maupun bergaya.
Pornografi sebenarnya hanyalah gambar2 bugil, bukan gambar2 yang bisa merangsang berahi atau sejenisnya karena kalo sudah urusan rangsangan berahi tentu subyective akan berbeda beda rangsangan satu orang ke orang lain, apalagi mereka yang mengidap impotensi malah tidak terangsang berahinya sama sekali. Penderita impotensi ini sangatlah tinggi persentase-nya dimasyarakat Indonesia, yaitu sekitar 40% dari jumlah laki2 yang berumur diatas 30 tahun. Hal ini disebabkan memang gizi yang dimakan orang2 Indonesia termasuk yang paling rendah nilai proteinnya diseluruh dunia karena tinggi karbohidratnya sehingga banyak yang menderita insidious diabetes yang justru mempercepat terjadinya impotensi. Impotensi ini sebenarnya bisa dicegah dengan pornografi dan bisa juga dengan obat2an seperti Viagra, tetapi harga obat Viagra sangat mahal, satu tablet harganya bisa lebih dari $10 atau Rp100ribu, padahal kalo bisa dengan pornografi biayanya malah zero alias gratis. Dengan dilarangnya pornografi, maka hilanglah alternative kelas bawah untuk mengobati impotensi-nya. Pornografi itu artinya gambar porno, karena "grafi" itu artinya gambar. Islam melarang semua bentuk gambar bukan cuma pornografi. Anehnya, UU Pornografi bukan melarang cuma gambarnya tetapi juga pakaian, juga tutup kepala, juga melarang lagu2, melarang joget, yang kesemuanya sama sekali bukan gambar. Diseluruh dunia, pornografi adalah seni dan definisinya sangat kabur dan tidak jelas. Tetapi gambar2 atau cerita2 yang bisa meningkatkan nafsu sex memang dibutuhkan oleh pasangan2 yang tidak bergairah sehingga terancam perceraian. Oleh karena itu cerita maupun gambar2 pornografi banyak dijual di-toko2 tertentu. Pornografi memang merupakan kebutuhan masyarakat seperti hal kebutuhan akan obat2an. Tetapi pornografi juga bisa disalah gunakan oleh orang2 tertentu untuk menjebak anak2 kedalam dunia yang belum waktunya untuk digeluti. Itulah sebabnya, diseluruh dunia pornografi bukan dilarang melainkan diperketat pengawasan penyalah gunaannya. Sama halnya obat2an itu berguna apabila digunakan secara benar, dan penyalah gunaannya justru mencelakakan. Pornografi sama halnya dengan obat2an, menjadi berguna, menjadi kebutuhan pada penggunaan yang tepat, dan mencelakakan menjadi racun bila disalah gunakan. Oleh karena itu karena pornografi per-definisinya berbeda dari satu nilai pandang agama kelain nila agama lainnya, tidaklah seharusnya pornografi dilarang, tetapi batas umur untuk akses ke pornografi harus dengan ketat diawasi bukan malah dilarang sama sekali. UU pornografi yang baru2 disahkan merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi karena isinya adalah memaksakan nilai2 Islam untuk dipatuhi oleh umat agama lain yang berbeda nilai2 agamanya. Dalam hal ini akan berakibat besar terhadap kehadiran investor maupun penilaian lembaga HAM Internasional terhadap pemerintah RI ini yang akibatnya pasti akan mempercepat disintegrasi bangsa ini dimana UU pornografi hanyalah sebagai pemicu-nya saja karena pemaksaan nilai2 ini bukan cuma terjadi dalam UU pornografi saja tetapi juga dalam UU Pendidikan maupun UU diskriminasi. Bahkan UU Pornografi sendiri merupakan tindakan atau UU yang sangat diskriminasi karena mengabaikan nilai2 dari agama lainnya yang bukan Islam. Suara terbanyak hanya digunakan untuk melindungi HAM, sama sekali salah kalo suara terbanyak digunakan untuk memaksakan nilai2 mayoritas dan memusnahkan nilai2 minoritas. Bayangin dong apa jadinya kalo di Amerika diadu suara terbanyak untuk melarang muslim tinggal di Amerika, tentunya tidak akan ada muslim yang bisa masuk ke Amerika karena kalah suara. Bayangin lah apa jadinya kalo di Perancis dilakukan pemungutan suarat terbanyak apakah negara ini melarang agama Islam atau tidak, jelas suara yang melarang agama Islam lebih menang dan agama Islam bisa punah dari Perancis. Demikianlah, suara terbanyak dalam negara Demokrasi hanya dilakukan votingnya untuk menegakkan HAM, hanya untuk melindungi bukan untuk memusnahkan seperti pemungutan suara terbanyak untuk memaksakan nilai2 Islam melalui UU Pornografi dengan melecehkan nilai2 umat agama lainnya. Sudah waktunya Pemerintah RI melarang semua pelajaran agama Islam disemua sekolah publik, karena dana pajak yang ditarik pemerintah berasal dari 85% non-muslim dan hanya 15% saja para muslimin yang bisa ditarik pajaknya. Sekolah publik bukanlah sekolah agama, sebaiknya pelajaran agama digantikan dengan pelajaran pengenalan HAM dan Demokrasi yang salah kaprah dipahami bangsa yang makin terkebelakang ini. Akibatnya Indonesia selalu menjadi bangsa yang lebih banyak melanggar HAM dalam penilaian dunia Internasional sehingga investor makin banyak yang cabut dari negeri ini, pengangguran akan bertambah banyak, lapangan kerja bertambah sempit. Ulama meningkat tinggi sekali, guru agama sekarang mencakup 80 dari semua tenaga guru yang ada di Indonesia. Pengeluaran pemerintah untuk aktivitas agama Islam begitu besar, akibatnya kebocoran korupsi juga besar dan agama ini tidak memberi berkah apapun selain terror dan perpecahan baik antar sesama Islam sendiri maupun dengan umat beragama lainnya. Ny.Muslim binti Muskitawati