Harian Duta Masyarakat (ttp://dutamasyarakat.com)
Sabtu, 22 November 2008 
 
Sidang MK Angin Segar Ka-Ji 
Kuak Kecurangan Perintah Kades 
JAKARTA � Sidang ketiga gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa 
Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar Jumat (21/11) kemarin, 
makin menguak kecurangan. Di muka persidangan yang dipimpin majelis 
hakim Maruar Siahaan tersebut, mengagendakan mendengarkan keterangan 
saksi-saksi serta jawaban pemohon.

Sejumlah saksi kembali menguatkan gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono 
(Ka-Ji)�untuk dikabulkan terhadap hasil Pilgub Jatim yang telah 
diputuskan oleh KPUD Provinsi Jawa Timur. 

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, saksi salah seorang Ketua 
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bangkalan, 
Supriyadi mengaku ia diperintah kepala desanya untuk mencoblos sisa 
surat suara yang tidak terpakai untuk pasangan Soekarwo-Saifullah 
(KarSa) dengan imbalan gratis membuat akta lahir dan imbalan uang Rp. 
300 ribu. 

Saksi Supriyadi mengakui, ada sekitar 200 lebih sisa surat suara yang 
dicoblos untuk pasangan KarSa. Sementara pasangan Khofifah-Mujiono 
(KaJi) hanya mendapat 79 suara di TPS-nya.

Saksi�yang menjabat Ketua KPPS di Desa Karang Gayam, Blega, 
Bangkalan, ini mengaku menyesal telah berbuat curang mendholimi 
pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji). �Karena itu dalam kesempatan 
ini, saya minta maaf kepada Ibu Khofifah. Saya telah melakukan 
kecurangan dalam pilgub lalu,� ujarnya.

Dia mengungkapkan, mencoblos sendiri lebih dari 200 surat suara di 
TPS 3 untuk menambah suara bagi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf 
(KarSa). Dia mengaku, perbuatannya itu atas perintah Kepala Desa 
Karang Gayam.

�Saya ini kepala keluarga, Pak Hakim. Punya anak lima, kerja cuma 
tani. Itu pun cuma nggarap dua petak sawah. Dikasih uang Rp 300 ribu, 
ya saya coblos sendiri,� katanya. 

Bahkan, demi kebenaran kesaksiannya, Supriyadi siap menerima hukuman 
apapun termasuk dipidanakan. �Saya menyesal telah melakukan 
kesalahan. 

Karena itu, saya siap menerima hukuman. Jangankan dipenjara, dihukum 
seperti Amrozi (pelaku teroris yang dieksekusi mati, red) saya 
bersedia, bapak hakim,� ungkap Supriyadi penuh emosi.

Dia sendiri mengatakan, pada awalnya menolak perintah sang kepala 
desa. Alasannya,� alasan tingkat partisipasi pemilih di TPS-nya 
rendah pada putaran pertama hingga kemungkinan kecurangan dengan 
mudah diketahui. 

�Dia bilang, gitu saja kok repot. Sampeyan �kan Ketua KPPS, 
coblos 
saja sendiri. Ada sisa 200 surat undangan yang dikembalikan. Jadi, 
surat suara yang saya coblos 200,� ujarnya menirukan perintah sang 
kepala desa.

Dia mempraktekan sebanyak 200 surat suara itu dimasukkannya ke kotak 
suara dengan cara dimasukkan ke empat buah kantong celana dan 
bajunya. Di TPS 3 itu, pasangan Ka-Ji meraih 79 suara, sementara 
pasangan KarSa memperoleh 304 suara.

Trimoelja Berusaha Pojokkan Saksi

Mendapat kesaksian yang memojokan kliennya, Kuasa Hukum KarSa, 
Trimoelja D Soerjadi berusaha memojokan saksi dengan pertanyaan yang 
membuat saksi bingung. Hal itu langsung diingatkan Ketua Majelis 
Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, agar pertanyaan tidak membuat 
bingung saksi.

Trimoelja menanyakan, bagaimana cara secara teknis saksi melakukan 
pencoblosan dan memasukan ke dalam kotak suara. Saksi bingung karena 
pertanyaan itu diajukan secara berulang-ulang. 

Padahal, saksi sudah menjelaskan secara gambling dengan kertas suara 
disembunyikan dalam 4 saku. Serta, secara diam-diam melakukan 
pencoblosan dan dimasukan dalam kotak suara dalam 3 tahap.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh saksi Chairudin, Ketua KPPS 
di Bangkalan yang menyaksikan para aparatur desanya ikut mencoblos 
sendiri sisa surat suara untuk memenangkan pasangan KarSa.

Sementara itu, saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah 
(KPUD) Provinsi Jawa Timur ini dipaksa memberikan keterangan yang 
sama dengan saksi lainnya. Dalam persidangan terungkap saksi mengaku 
diancam akan diculik seseorang.

�Pak Sodik kalau tidak sama keterangannya dengan Bahrul, nanti 
sampean tidak akan pulang ke rumah selama dua bulan,� ujar saksi, 
anggota KPPS Desa Alas Kembang, Bangkalan, Sodikin. 

Ancaman tersebut dilakukan seorang pria melalui telepon, saat Sodikin 
berada di dalam mobil. Sodikin pun mengaku tidak mendengar semua 
ancaman itu, karena tertutup dengan suara mesin mobil. Nama Bahrul 
yang disebut dalam ancaman itu adalah rekan Sodikin yang juga anggota 
KPPS.

Bahrul dan Sodikin merupakan anggota yang sama di Tempat Pemungutan 
Suara 12. Ketika mendengar ancaman itu, Sodikin langsung gemetar 
karena teringat keselamatan keluarga. �Saya ngeri, teringat keluarga 
dan anak saya,� ujar Sodikin.

Seperti diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa 
Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) menggugat Komisi 
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hukum melalui Mahkamah 
Konstitusi dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Gugatan tersebut 
dilayangkan setelah ada dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan 
Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) di tingkat Tempat Pemungutan Suara 
(TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 38 Kabupaten dan kota, 
padahal saat itu pasangan Ka-Ji 
memenangi 23 kabupaten.

Dalam sidang gugatan sengketa Pilkada kali ini, pemohon pasangan KaJi 
didampingi kuasa hukumnya Ma�rufsyah, Dwi Ria Latifah, dkk, 
sedangkan pihak termohon pasangan KarSa yang juga hadir didampingi 
oleh Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan.

Bukti Rekaman

Pada bagian lain, tim kuasa hukum Ka-Ji juga mengajukan bukti 2 
rekaman suara perbincangan telepon. Rekaman pertama perbincangan 
antara Lurah �dan Camat kepada saksi (lihat : Duta edisi Kamis 
(20/11). Rekaman kedua perbincangan antara Kepala Desa di Kecamatan 
Konang, Bangkalan, dan saksi di TPS di kecamatan tersebut.

Dalam perbincangan tersebut, terungkap ada konspirasi untuk memenangi 
pasangan KarSa. Rekaman tersebut diperdengarkan di hadapan siding MK 
kemarin.

Mendengar rekaman tersebut, Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo, 
dua calon gubernur yang turut hadir dalam persidangan tersebut, 
menunjukkan ekspresi yang berbeda. Khofifah hanya tersenyum sambil 
melipat tangannya di dada, sedangkan Soekarwo tampak mengerutkan 
dahinya dengan tangan bertopang di dagu.

Dalam perbincangan tersebut, saksi menanyakan kepada kepala desa yang 
bernama Nizar Zahro, bagaimana KarSa bisa menang mutlak. Padahal, 
pelaksanaan pemungutan suara menurutnya �amburadul�. �Ah, 
sudah 
biasa itu. Kan sudah dikondisikan dulu,� kata Nizar.

Perbincangan itu terjadi pada 13 November pukul 14.00 WIB. Pihak 
KarSa, melalui kuasa hukumnya, Trimoelya D Suryadi, menyatakan 
keberatan dengan diputarnya rekaman tersebut. 

�Seharusnya ada transkrip sebelum diputar dan lawan bicara 
seharusnya turut dihadirkan,� kata Tri Mulya.

Namun, hakim Muhammad Alim menegaskan penilaian alat bukti merupakan 
kewenangan penuh hakim. Tiga saksi sebelumnya juga bersaksi mengenai 
kecurangan-kecurangan di antaranya adanya pembukaan kotak suara 
secara tidak wajar di luar tempat pemungutan suara.

Persidangan itu juga mendengarkan kesaksian Ketua Panwas Jatim Sri 
Sugeng Pijiatmiko. Dalam kesaksiannya, dia mengakui ada beberapa 
pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim. Bahkan sejumlah pelanggaran 
sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Namun dia mengaku tidak banyak memproses laporan atas pelanggaran 
yang disampaikan tim Ka-Ji. Dia beralasan, laporan kepada Panwas 
harus memenuhi standar baku. �Bila tidak memenuhi standar laporan 
tentu tidak kami proses,� katanya.

Tim Kuasa Ka-Ji langsung bertanya kenapa Panwas tidak bekerja atas 
substansi masalah tidak semata laporan formalitas. Padahal secara 
substansi pelanggaran sungguh-sungguh terjadi. �Saya kira Panwas 
mestinya bekerja tidak hanya berdasar laporan formal, tapi harus ikut 
aktif bila mendengar ada pelanggaran,� katanya.

Pertanyaan itu juga dikuatkan Majelis Hakim Maruarar Siahaan.� Dia 
menanyakan, jaringan dan aparat Panwas dalam menjalankan tugas. 
Mestinya, kata hakim, aparat Panwas ikut aktif dalam pengawasan tidak 
perlu menunggu laporan adanya pelanggaran. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2511) pukul 16.00, pecan depan. 
Namun, Majelis Hakim tidak memutuskan tentang agenda pada hari itu. 
Setelah masing-masing menyerahkan bukti-bukti materiil, para pihak 
diminta menyerahkan kesimpulan atas perkara gugatan paling lambat 
pada Selasa (25/11) pagi. Tidak ada agenda pembacaan kesimpulan dalam 
persidangan. Hakim akan langsung membacakan dalam pleno 9 hakim 
konstitusi. (ful/rn) 


Kirim email ke