Harian Duta Masyarakat (ttp://dutamasyarakat.com) Sabtu, 22 November 2008 Sidang MK Angin Segar Ka-Ji Kuak Kecurangan Perintah Kades JAKARTA � Sidang ketiga gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar Jumat (21/11) kemarin, makin menguak kecurangan. Di muka persidangan yang dipimpin majelis hakim Maruar Siahaan tersebut, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta jawaban pemohon.
Sejumlah saksi kembali menguatkan gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji)�untuk dikabulkan terhadap hasil Pilgub Jatim yang telah diputuskan oleh KPUD Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, saksi salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bangkalan, Supriyadi mengaku ia diperintah kepala desanya untuk mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai untuk pasangan Soekarwo-Saifullah (KarSa) dengan imbalan gratis membuat akta lahir dan imbalan uang Rp. 300 ribu. Saksi Supriyadi mengakui, ada sekitar 200 lebih sisa surat suara yang dicoblos untuk pasangan KarSa. Sementara pasangan Khofifah-Mujiono (KaJi) hanya mendapat 79 suara di TPS-nya. Saksi�yang menjabat Ketua KPPS di Desa Karang Gayam, Blega, Bangkalan, ini mengaku menyesal telah berbuat curang mendholimi pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji). �Karena itu dalam kesempatan ini, saya minta maaf kepada Ibu Khofifah. Saya telah melakukan kecurangan dalam pilgub lalu,� ujarnya. Dia mengungkapkan, mencoblos sendiri lebih dari 200 surat suara di TPS 3 untuk menambah suara bagi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Dia mengaku, perbuatannya itu atas perintah Kepala Desa Karang Gayam. �Saya ini kepala keluarga, Pak Hakim. Punya anak lima, kerja cuma tani. Itu pun cuma nggarap dua petak sawah. Dikasih uang Rp 300 ribu, ya saya coblos sendiri,� katanya. Bahkan, demi kebenaran kesaksiannya, Supriyadi siap menerima hukuman apapun termasuk dipidanakan. �Saya menyesal telah melakukan kesalahan. Karena itu, saya siap menerima hukuman. Jangankan dipenjara, dihukum seperti Amrozi (pelaku teroris yang dieksekusi mati, red) saya bersedia, bapak hakim,� ungkap Supriyadi penuh emosi. Dia sendiri mengatakan, pada awalnya menolak perintah sang kepala desa. Alasannya,� alasan tingkat partisipasi pemilih di TPS-nya rendah pada putaran pertama hingga kemungkinan kecurangan dengan mudah diketahui. �Dia bilang, gitu saja kok repot. Sampeyan �kan Ketua KPPS, coblos saja sendiri. Ada sisa 200 surat undangan yang dikembalikan. Jadi, surat suara yang saya coblos 200,� ujarnya menirukan perintah sang kepala desa. Dia mempraktekan sebanyak 200 surat suara itu dimasukkannya ke kotak suara dengan cara dimasukkan ke empat buah kantong celana dan bajunya. Di TPS 3 itu, pasangan Ka-Ji meraih 79 suara, sementara pasangan KarSa memperoleh 304 suara. Trimoelja Berusaha Pojokkan Saksi Mendapat kesaksian yang memojokan kliennya, Kuasa Hukum KarSa, Trimoelja D Soerjadi berusaha memojokan saksi dengan pertanyaan yang membuat saksi bingung. Hal itu langsung diingatkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, agar pertanyaan tidak membuat bingung saksi. Trimoelja menanyakan, bagaimana cara secara teknis saksi melakukan pencoblosan dan memasukan ke dalam kotak suara. Saksi bingung karena pertanyaan itu diajukan secara berulang-ulang. Padahal, saksi sudah menjelaskan secara gambling dengan kertas suara disembunyikan dalam 4 saku. Serta, secara diam-diam melakukan pencoblosan dan dimasukan dalam kotak suara dalam 3 tahap. Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh saksi Chairudin, Ketua KPPS di Bangkalan yang menyaksikan para aparatur desanya ikut mencoblos sendiri sisa surat suara untuk memenangkan pasangan KarSa. Sementara itu, saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur ini dipaksa memberikan keterangan yang sama dengan saksi lainnya. Dalam persidangan terungkap saksi mengaku diancam akan diculik seseorang. �Pak Sodik kalau tidak sama keterangannya dengan Bahrul, nanti sampean tidak akan pulang ke rumah selama dua bulan,� ujar saksi, anggota KPPS Desa Alas Kembang, Bangkalan, Sodikin. Ancaman tersebut dilakukan seorang pria melalui telepon, saat Sodikin berada di dalam mobil. Sodikin pun mengaku tidak mendengar semua ancaman itu, karena tertutup dengan suara mesin mobil. Nama Bahrul yang disebut dalam ancaman itu adalah rekan Sodikin yang juga anggota KPPS. Bahrul dan Sodikin merupakan anggota yang sama di Tempat Pemungutan Suara 12. Ketika mendengar ancaman itu, Sodikin langsung gemetar karena teringat keselamatan keluarga. �Saya ngeri, teringat keluarga dan anak saya,� ujar Sodikin. Seperti diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan setelah ada dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 38 Kabupaten dan kota, padahal saat itu pasangan Ka-Ji memenangi 23 kabupaten. Dalam sidang gugatan sengketa Pilkada kali ini, pemohon pasangan KaJi didampingi kuasa hukumnya Ma�rufsyah, Dwi Ria Latifah, dkk, sedangkan pihak termohon pasangan KarSa yang juga hadir didampingi oleh Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan. Bukti Rekaman Pada bagian lain, tim kuasa hukum Ka-Ji juga mengajukan bukti 2 rekaman suara perbincangan telepon. Rekaman pertama perbincangan antara Lurah �dan Camat kepada saksi (lihat : Duta edisi Kamis (20/11). Rekaman kedua perbincangan antara Kepala Desa di Kecamatan Konang, Bangkalan, dan saksi di TPS di kecamatan tersebut. Dalam perbincangan tersebut, terungkap ada konspirasi untuk memenangi pasangan KarSa. Rekaman tersebut diperdengarkan di hadapan siding MK kemarin. Mendengar rekaman tersebut, Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo, dua calon gubernur yang turut hadir dalam persidangan tersebut, menunjukkan ekspresi yang berbeda. Khofifah hanya tersenyum sambil melipat tangannya di dada, sedangkan Soekarwo tampak mengerutkan dahinya dengan tangan bertopang di dagu. Dalam perbincangan tersebut, saksi menanyakan kepada kepala desa yang bernama Nizar Zahro, bagaimana KarSa bisa menang mutlak. Padahal, pelaksanaan pemungutan suara menurutnya �amburadul�. �Ah, sudah biasa itu. Kan sudah dikondisikan dulu,� kata Nizar. Perbincangan itu terjadi pada 13 November pukul 14.00 WIB. Pihak KarSa, melalui kuasa hukumnya, Trimoelya D Suryadi, menyatakan keberatan dengan diputarnya rekaman tersebut. �Seharusnya ada transkrip sebelum diputar dan lawan bicara seharusnya turut dihadirkan,� kata Tri Mulya. Namun, hakim Muhammad Alim menegaskan penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakim. Tiga saksi sebelumnya juga bersaksi mengenai kecurangan-kecurangan di antaranya adanya pembukaan kotak suara secara tidak wajar di luar tempat pemungutan suara. Persidangan itu juga mendengarkan kesaksian Ketua Panwas Jatim Sri Sugeng Pijiatmiko. Dalam kesaksiannya, dia mengakui ada beberapa pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim. Bahkan sejumlah pelanggaran sudah diproses oleh pihak kepolisian. Namun dia mengaku tidak banyak memproses laporan atas pelanggaran yang disampaikan tim Ka-Ji. Dia beralasan, laporan kepada Panwas harus memenuhi standar baku. �Bila tidak memenuhi standar laporan tentu tidak kami proses,� katanya. Tim Kuasa Ka-Ji langsung bertanya kenapa Panwas tidak bekerja atas substansi masalah tidak semata laporan formalitas. Padahal secara substansi pelanggaran sungguh-sungguh terjadi. �Saya kira Panwas mestinya bekerja tidak hanya berdasar laporan formal, tapi harus ikut aktif bila mendengar ada pelanggaran,� katanya. Pertanyaan itu juga dikuatkan Majelis Hakim Maruarar Siahaan.� Dia menanyakan, jaringan dan aparat Panwas dalam menjalankan tugas. Mestinya, kata hakim, aparat Panwas ikut aktif dalam pengawasan tidak perlu menunggu laporan adanya pelanggaran. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2511) pukul 16.00, pecan depan. Namun, Majelis Hakim tidak memutuskan tentang agenda pada hari itu. Setelah masing-masing menyerahkan bukti-bukti materiil, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan atas perkara gugatan paling lambat pada Selasa (25/11) pagi. Tidak ada agenda pembacaan kesimpulan dalam persidangan. Hakim akan langsung membacakan dalam pleno 9 hakim konstitusi. (ful/rn)