* Tragedi Bencana sampai Dangdutnya Porong korban lumpur Lapindo 
* Maruknya Perijinan di Masa Reformasi

Lumpur Lapindo, merupakan bencana alam akibat hasil pelaku "keserakahan" 
manusia yang terbesar di Indonesia. Sejak 29 Mei 2006 hingga hari ini tidak ada 
upaya nyata untuk menghentikan semburan lumpur panas ini. 

Padahal akibatnya sangat mengerikan dan tragis, yang ulah keserakahan 
sekelompok konglomerat kelas terinya si Bakrie cs telah menjadi sebabnya. 

Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab?

"...Sungguh Lapindo dan keluarga Bakrie mendapat kemewahan di negeri ini. Tidak 
ada sangsi hukum, tidak ada sangsi sosial, sangsi ekonomipun di ulur-ulur...", 
selanjutnya kliq: http://discussion.satudunia.net/node/1983

Yang ingin mengetahui info tentang jumlah korban jiwa dan kerugian lainnya: 
silahkan kliq: http://korbanlumpur.info/ 

Yang ingin mengetahui info via youtube, silahkan kliq: 

Mud Volcano reported by TIME
Kliq: http://www.youtube.com/watch?v=-MxaHwpFBWk&feature=related

PAGAR REKONTRAK salah satu KOrban LAPINDO BRANTAS reported by UPC
Kliq: http://www.youtube.com/watch?v=UpaNcBygVas

Children In The Hot Mud Volcanoes
Kliq: http://www.youtube.com/watch?v=sHKslX8XIog&feature=related

Dangdut Porong korban lumpur Lapindo - vocal: Sodik
Kliq: http://www.youtube.com/watch?v=3B1-gNlASNI&feature=related

***

Maruknya Perijinan di Masa Reformasi

Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih 
dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan 
sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang 
galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah 
daerah pada masa otonomi daerah. 

Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di 
Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten 
baru – Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. 
Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. 
Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap 
daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak 
beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor 
sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan 
pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

Sumber: http://www.jatam.org/content/view/592/1/

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 


      

Kirim email ke