Selasa, 02/12/2008 14:05 WIB

Kisruh Pilkada Jatim

Pelanggaran Sistematis Alasan MK Putuskan Coblosan Ulang

http://www.detiknew s.com/read/ 2008/12/02/ 140543/1046605/ 
10/pelanggaran- sistematis- alasan-mk- putuskan- coblosan- ulang

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan tidak biasa dalam 
sengketa Pilkada Jatim. MK memutuskan digelar
pencoblosan ulang di 2 kabupaten dan perhitungan ulang di satu
kabupaten. Alasan pencoblosan ulang ini sebab ada pelanggaran
sistematis. 

Dua kabupaten yang akan menggelar coblosan ulang itu adalah Bangkalan 
dan Sampang. Kedua daerah ini diketahui melakukan pelanggaran 
sistematis dan adanya penggelembungan suara.

Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang tersebut menyatakan, di 
Kabupaten Bangkalan terbukti terjadi pelanggaran paling sistematis, 
terstruktur dan masif. 

Sedangkan di Sampang terjadi penggelembungan suara untuk pasangan 
Karsa dengan pencoblosan yang dilakukan sendiri oleh petugas KPPS. 
Hal itu berdasarkan keterangan dan pernyataan anggota dan ketua KPPS 
secara tertulis yang sebagian dibuat di hadapan Indriani Yasmin, 
notaris di Sidoarjo. 

"Ditetapkan agar dilakukan pemungutan ulang," ujar Mahfud dalam 
putusannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa
(2/12/2008).

Kabupaten Pamekasan dilakukan perhitungan suara ulang karena 
digunakannya formulir yang tidak standar untuk rekapitulasi 
penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per PPS dan 
perhitungan suara dilakukan tidak per PPS. Melainkan perhitungan
suara dilakukan per desa. 

Meskipun termohon (KPUD Jatim) membantah dengan alasan bahwa hal 
tersebut sudah disetujui oleh saksi pasangan calon, dan pihak terkait 
lainnya dengan membubuhkan tanda tangan di berita acara, namun 
menurut MK, penyimpangan itu telah melanggar prosedur dan tata cara 
pemilu kepala daerah.

"Itu tidak dapat dipertanggungjawabk an," tegasnya.(gus/ iy)



Reply via email to