Kejati Segera Periksa Kadindik Kota Kediri Harian Surya, Sunday, 14 December 
2008 
 
 


Surabaya - Surya-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menepis tuduhan kasus dugaan 
korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Kediri Bidang Pendidikan Tahun 2007 
senilai Rp 9,25 miliar telah dihentikan penyelidikannya. Asisten Pidana Khusus 
(Aspidsus) Kejati Jatim, Sriyono bahkan berjanji a




 
 
 kan membuka kembali kasus tersebut. “Siapa bilang, kasus itu ditutup? Justru 
saat ini kami sedang menyelesaikan pemberkasan,” kata Sriyono, di Surabaya, 
Sabtu (13/12). Bahkan dia menjadwalkan akan memeriksa beberapa orang lagi, 
termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri, Maki Ali..

 “Tersangkanya sudah ada, tapi belum bisa kami sebutkan,” kata mantan Kepala 
Kejari Blitar itu.
Sebelumnya sempat berkembang rumor, kasus itu dihentikan setelah Kasubag 
Perbendaharaan Bagian Keuangan Pemkot Kediri, Edi Wijanarko, 42, yang merupakan 
saksi kunci dalam kasus itu ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Jalan 
Kademangan 34-A Lirboyo, Kediri pada 4 Februari 2008. “Bukan berarti kalau 
saksinya meninggal, lantas kasusnya dihentikan,” kata Kepala Kejati Jatim, 
Zulkarnain, menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim menemukan adanya dugaan penyelewengan 
dalam pengadaan komputer untuk 37 lembaga SD dan MI di Kota Kediri yang 
pendanaannya berasal dari DAK bidang pendidikan.

Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei lalu, jaksa penyidik 
Kejati Jatim telah menyita dua unit komputer dari MI Manbaul Ulum, Rejomulyo 
dan MI Nurul Huda Ngletih, Jumat (2/5) lalu. ant
 
 
Portal Berita Jatim
Kamis, 22/05/2008 18:25 WIB
Dugaan Penyelewengan DAK
Kejati Jatim Tetapkan Rekanan Dindik Jadi Tersangka
Reporter : Arif Fajar A
 
 
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan kontraktor proyek alokasi 
Dana Alokasi Khusus 2007 Dinas Pendidikan Kediri sebagai tersangka. Sedangkan 
Kepala Dinas Pendidikan Maki Ali masih belum jadi target tersangka. 

"Sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum," 
kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Hartadi dikonfirmasi via ponselnya, 
Kamis (22/5/2008). 

Disinggung siapa nama kontraktornya, Hartadi enggan membeber. Namun informasi 
yang berhasil dihimpun di lapangan pengadaan komputer seharusnya disediakan PT 
Tiga Serangkai. Pada kenyataannya ditangani oleh PT Trisula Solusindo beralamat 
di Jl. Kupang Raya Timur. 

"Nanti lah sabar dulu. Nanti akan kita sampaikan," elaknya. 

Dana DAK ini dibagikan pada seluruh SD/MI se Kota Kediri. Dana ini digunakan 
untuk penyediaan peralatan kantor, perlengkapan maupun bangunan fisik. 

Diduga ada penyelewengan terutama dalam pengadaan komputer. Seharusnya komputer 
yang disedikan bermerk Deskjeck tapi kenyataannya merk komputer yang dibagikan 
adalah Inject. D 

Lebih lanjut, Hartadi juga menampik merebaknya kabar tentang ditetapkannya 
status tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Maki Ali. "Saya 
sendiri belum menerima berita itu, apalagi ditahan saya belum tahu mas," 
ujarnya. [rif/sit]
 
 
 
TERKAIT PENYELEWENGAN DAK REKANAN JADI TERSANGKA (Tuesday, 27 May 2008) -  
Kontribusi oleh Tim DetiK Kelud
 
Surabaya, DK - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan kontraktor proyek alokasi 
Dana Alokasi Khusus 2007 Dinas Pendidikan Kediri sebagai tersangka. Sedangkan 
Kepala Dinas Pendidikan Maki Ali masih belum jadi target tersangka.

"Sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi tersangka, lainnya belum," 
kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Hartadi dikonfirmasi dk via 
ponselnya kemarin.

Namun ketika di singgung lebih lanjut mengenai siapa nama kontraktornya, 
Hartadi enggan membeber.berdasar informasi yang berhasil dihimpun di lapangan 
pengadaan komputer seharusnya disediakan PT Tiga Serangkai.,namun Pada 
kenyataannya ditangani oleh PT Trisula Solusindo beralamat di Jl. Kupang Raya 
Timur.

"Nanti lah sabar dulu. Nanti akan kita sampaikan," elaknya.

Dana DAK ini dibagikan pada seluruh SD/MI se Kota Kediri. Dana ini digunakan 
untuk penyediaan peralatan kantor,perlengkapan maupun bangunan fisik.

Diduga ada penyelewengan terutama dalam pengadaan komputer. Seharusnya komputer 
yang disedikan bermerk Deskjeck tapi kenyataannya merk komputer yang dibagikan 
adalah Inject.

selain itu, Hartadi juga menampik merebaknya kabar tentang ditetapkannya status 
tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Maki Ali.,bahkan dirinya 
mengaku belum tau  dan belum menerima berita ini."Saya sendiri belum
menerima berita itu, apalagi ditahan saya belum tahu mas," ungkap hartadi. (dik)

 
 
HARIAN SURABAYA PAGI
03 May 2008, 0:16 
Hardiknas Dikado Penyitaan
Kejari Sita Komputer MI Nurul Huda
 
KEDIRI-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas ) 2008, 
Jumat (2/05) kemarin, diwarnai dengan penyitaan komputer dan printer oleh pihak 
Kejaksaan Negeri Kediri. 


Penyitaan tersebut dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah (MI ) “ Nurul Huda” Ngletih 
Kota Kediri.

Agus Eko Purnomo SH, M Hum. Jaksa Muda yang melakukan penyitaan kemarin 
mengatakan, “Kami melakukan penyitaan komputer dan printer ini untuk dijadikan 
barang bukti, karena dari hasil penyelidikan kami menyebutkan komputer dan 
printer yang diberikan pada sekolahan MI Ngletih diduga tidak sesuai 
spesifikasinya, “ ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pengadaan komputer tersebut diambilkan dari Dana Alokasi 
Khusus (DAK ) 2007 sebesar Rp. 250 Juta. Dan rekanan yang mengadakan komputer 
adalah CV. Trisula Solusindo, yang diduga menjadi tersangkanya. Kepala Sekolah 
MI Tamat Spd serta Staf Dinas Pendidikan Kota Kediri Matdulah SH, MM, untuk 
sementara hanya menjadi saksi penyitaan saja.

Kepala Sekolah MI Ngletih, Tamat Spd., membenarkan adanya penyitaan tersebut 
oleh pihak Kejaksaan. “Memang benar komputer milik sekolahan kami disita untuk 
dijadikan barang bukti, karena dari penyelidikan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Ditanya mengenai anggaran yang diperuntukan bagi pengadaan komputer, Tamat 
mengatakan, “Kami menggunakan anggaran dari DAK 2007, sebesar Rp. 250 juta yang 
di kelola secara swadaya,” katanya. 

Saat dikonfirmasi, siapa yang menjadi rekanan pengadaan komputer, Tamat 
menjelaskan yang melakukan pengadaan tersebut adalah Tiga Serangkai. “Namun di 
berkas dari kejaksaan yang saya tanda tangani kok lain ya, “ jelasnya. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tersangka pengadaan komputer yang tidak 
sesuai speknya adalah Teguh Dwi Wanto dkk dari CV. Trisula Solusindo. aka
 

 

 var _JOOMLACOMMENT_MSG_DELETE = 'Are you sure you want to delete this 
comment?'; var _JOOMLACOMMENT_MSG_DELETEALL = 'Are you sure you want to delete 
all comments?'; var _JOOMLACOMMENT_WRITECOMMENT = 'Write comment'; var 
_JOOMLACOMMENT_SENDFORM = 'Send'; var _JOOMLACOMMENT_EDITCOMMENT = 'Edit 
comment'; var _JOOMLACOMMENT_EDIT = 'Edit'; var _JOOMLACOMMENT_FORMVALIDATE = 
'Please insert at least a comment.'; var _JOOMLACOMMENT_FORMVALIDATE_CAPTCHA = 
'Please input the anti-spam code that you can read in the image.'; var 
_JOOMLACOMMENT_FORMVALIDATE_CAPTCHA_FAILED = 'Anti-spam code is not correct. 
Please input the code that you can read in the image.'; var 
_JOOMLACOMMENT_FORMVALIDATE_EMAIL = 'To be notified, please enter your email'; 
var _JOOMLACOMMENT_ANONYMOUS = 'Anonymous'; var _JOOMLACOMMENT_BEFORE_APPROVAL 
= 'Your comment has been queued for moderation by site administrators and will 
be published after approval.'; var _JOOMLACOMMENT_REQUEST_ERROR =
 'Request failed';






      

Kirim email ke