Refleksi: Apakah asset banyak milik Tommy ini adalah berkat yang datang dari 
langit?

http://www.detiknews.com/read/2008/12/18/020112/1055504/10/aset-tommy-banyak-tapi-hutangnya-juga-besar

Kamis, 18/12/2008 02:01 WIB

Aset Tommy Banyak, Tapi Hutangnya Juga Besar
Irwan Nugroho - detikNews


Jakarta - Aset yang dimiliki oleh anak mendiang mantan presiden Soeharto, 
Hutomo Mandala Putra (HMP) alias Tommy Soeharto, mungkin saja banyak. Akan 
tetapi, Tommy juga mempunyai hutang kepada pemerintah Indonesia yang sangat 
besar.

"Aset HMP di Indonesia mungkin cukup banyak, tetapi hutangnya terhadap 
pemerintah RI pun sangat besar. Dalam kasus PT TPN/Vista Bella saja utangnya 
mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Dengan demikian, adalah wajar jika pemerintah 
Indonesia mengusahakan pembekuan aset Tommy di mana pun juga," kata jaksa 
pengacara negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda.

Yoseph mengungkapkan, hal itu merupakan tanggapan atas argumen kuasa hukum 
Tommy dalam persidangan banding perkara pembekuan uang Tommy Rp 540 miliar di 
pengadilan Guernsey, Inggris. Sidang berlangsung pada 15-16 Desember 2008 yang 
lalu.

Kubu Tommy, lanjut Yoseph, menyatakan bahwa permohonan sita jaminan oleh 
pemerintah RI terkait perkara Goro-Bulog dan Vista Bella di Indonesia ditolak 
oleh pengadilan. Karena itu, pengadilan Guernsey seharusnya juga menolak 
pembekuan uang Tommy di oleh Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang 
Guernsey.

Menurut Yoseph melalui surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis 
(18/12/2008), kuasa hukum Tommy Christopher Edwards mengemukakan, Tommy 
memiliki cukup banyak aset di Indonesia. Sehingga upaya hukum seharusnya 
ditujukan dahulu terhadap asetnya tersebut.

Christoper, lanjut Yoseph, juga mengemukakan bahwa gugatan-gugatan yang 
diajukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Tommy hanyalah gugatan yang 
dibuat-buat dan ditujukan untuk mencari justifikasi bagi pembekuan uang Tommy.

"Benar tidaknya isi gugatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia di 
pengadilan Indonesia merupakan wewenang pengadilan Indonesia untuk menilainya. 
Pengadilan Guernsey tidak memiliki wewenang untuk melakukan penilaian 
tersebut," sergah Yoseph.

Dalam sidang itu, menurut Yoseph, pemerintah juga mengajukan banding yang 
meminta batas akhir pembekuan uang Tommy diubah dari tanggal 23 Mei 2009 
menjadi sampai ada putusan atas gugatan pemerintah terhadap Tommy. Majelis 
hakim meminta agar pihaknya memberikan penjelasan tertulis mengenai gugatan 
tersebut.

"Rencananya, penjelasan akan disampaikan kepada the Royal Court of Appeals pada 
hari Jumat, 19 Desember 2008 sebelum Pukul 17.00 waktu Guernsey," jelas Yoseph 
sambil mengatakan sidang lanjutan dalam perkara pembekuan uang Tommy ini belum 
ditentukan.(irw/irw

Baca juga : 
  a.. Pemerintah Siap Bantah Banding Tommy di Pengadilan Guernsey 
  b.. Kejagung Lakukan Perlawanan Atas Sita Eksekusi Kasus Timor 
  c.. Kejagung Keluarkan SP3 Kasus BPPC 
  d.. Tommy Soeharto Temui Direktur Penyidikan Kejagung 

<<TOMMY-LUAR.jpg>>

Reply via email to