http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/16394377/pemerintah.tidak.bisa.jamin.spp.di.ptn.tak.naik


Pemerintah Tidak Bisa Jamin SPP di PTN Tak Naik

 
Dhoni Setiawan 
Mahasiswi Universitas Indonesia menangis saat mencoba merangsek kembali 
barikade aparat Kepolisian usai pengusiran paksa oleh Petugas Keamanan Dalam 
(Pamdal) waktu menyuarakan penolakan disahkan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) 
dalam sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara 2 DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu 
(17/12). Mereka menganggap disahkan RUU tersebut sama saja melegalkan 
komersialisasi pendidikan yang saat ini biayanya sudah semakin tinggi. 

DEMO; "BHP = Monster Pendidikan" /KompasTV
Artikel Terkait: 
  a.. BERITA FOTO: Mahasiswa Tolak UU BHP 
  b.. Mahasiswa Khawatir UU BHP Bikin Pendidikan Semakin Mahal 
  c.. Diajak Dialog, Mahasiswa Ceramahi Anggota Dewan 
  d.. Meski Diprotes, RUU BHP Tetap Disahkan 
  e.. Mahasiswa Menangis Tolak RUU BHP 

  a.. DEMO; "BHP = Monster Pendidikan" 
  b.. Aliansi Rakyat Tolak BHP Blokir Gedung DPR 
  c.. Menangis 
  d.. Tembus Barikade 
Kamis, 18 Desember 2008 | 16:39 WIB
JAKARTA, KAMIS - Pemerintah belum bisa menjamin uang sumbangan pembinaan 
pendidikan (SPP) atau uang kuliah di perguruan tinggi negeri tak naik 
pascadisahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh anggota DPR RI kemarin.

"Pada waktu anggaran Dikti Rp 23 triliun, kita kan sepakat tak ada kenaikan 
SPP. Tapi sekarang karena krisis dikurangi Rp 5 triliun jadi Rp 18 triliun. 
Kita belum tahu seperti apa," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas 
Fasli Djalal seusai keterangan pers di Gedung Depdiknas Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Fasli, tetap ada kemungkinan uang SPP mahasiswa PTN dapat turun jika 
biaya operasional tidak berubah. Justru jika komponen setiap PTN tidak lebih 
dari 35 persen, hukum mengharuskan PTN menurunkan jumlah SPP-nya.

Kemarin, di sela-sela agenda pengesahan RUU BHP di gedung Dewan, sejumlah 
mahasiswa UI mendesak DPR membatalkan pengesahan RUU ini sebab dikhawatirkan 
tidak akan bersahabat dengan kesempatan masyarakat kalangan bawah untuk 
mengakses pendidikan tinggi.

Mereka mengkhawatirkan akibat perubahan status perguruan tinggi menjadi BHP 
membuat pihak perguruan tinggi dapat semena-mena menetapkan jumlah SPP yang 
harus dibayarkan.

<<182230p.jpg>>

Kirim email ke