http://www.tempointeraktif.com/hg/wartahaji_berita_mutakhir/2008/12/26/brk,20081226-152593,id.html

Jum'at, 26 Desember 2008 | 07:31 WIB

Terancam Razia di Saudi, Warga Indonesia Ngumpet di Kolong Jembatan


TEMPO Interaktif, Mekah: Sejumlah warga Indonesia di Arab Saudi dikejar-kejar 
polisi karena kedatangannya dianggap tidak sah. Mereka tiba di Tanah Suci ada 
yang memanfaatkan musim haji, ibadah umroh,  punya masalah dengan majikan 
kemudian kabur, masa tinggalnya habis, serta korban perusahaan pengerah tenaga 
kerja yang telantar.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman Salim Segaf Aljufri 
minta  pemerintah Indonesia tegas menindak perusahaan yang menelantarkan 
warganya di luar negeri. "Ini merugikan warga juga citra Indonesia," katanya.

Warga Indonesia ini kebanyakan bersembunyi di daerah terlarang seperti kolong 
jembatan. Di antaranya ada yang berharap terkena razia. Dengan terjaring 
operasi, pencari kerja tersebut hanya bisa pasrah untuk dipulangkan ke Tanah 
Air bersama pemulangan jemaah haji. Mulai Jumat (26/12) jemaah haji gelombang 
dua yang masih di Madinah kembali ke Indonesia.

Menurut laporan Media Center Haji Departemen Agama, kerap menjumpai pendatang 
ilegal itu diburu  polisi Kerajaan Arab Saudi baik di Kota Madinah maupun di 
Mekah. Di Madinah, warga Indonesia yang bermasalah relatif sedikit dibanding di 
Kota Mekah yang mencapai ratusan hingga ribuan orang.

Salim mengatakan, pintu keluar untuk warga yang hendak bekerja di luar negeri 
dari Tanah Air harus diperketat. Bagi mereka yang tidak memenuhi pensyaratan, 
di antaranya kemampuan berbahasa asing atau bahasa negara yang dituju dan tidak 
memiliki keterampilan, mestinya langsung ditolak. "Ketika sampai di negera 
tujuan, mereka yang tak punya persyaratan akan menjadi masalah," katanya.

Orang Indonesia di Arab Saudi yang bermasalah dan bermukim di bawah kolom 
jembatan dan lokasi terlarang diperkirakan mencapai ribuan. Kata Salim. harapan 
untuk bisa bekerja sulit dengan hanya modal  nekat. Sebagian dari mereka  
menggunakan visa umrah  kemudian memaksa tinggal di Arab Saudi, jelas dilarang. 

ELIK S

Reply via email to