Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Selasa, 06 Januari 2009 Ka-Ji Resmi Mengadu ke Polda Soal Pelanggaran KarSa Pasca- Putusan MK
SURABAYA � Tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) akhirnya mengadu ke Polda Jatim, Senin (5/1). Pengaduan ini tak ada hubungannya dengan carut marut penghitungan ulang di Pamekasan, melainkan melanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ka-Ji, Moh Ma�ruf Syah, pasca keputusan MK tentang penghitungan ulang dan coblosan ulang di Madura, hingga saat ini pihak Panwas maupun kepolisian belum juga mengambil tindakan terkait pelaksanaan Pilgub Jatim 2008. Padahal, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut sudah cukup membuktikan kalau pelaksanaan Pilgub Jatim 2008 sarat pelanggaran. �Setelah keputusan MK belum ada tindakan. Pemilihan ulang merupakan bukti kuat terjadinya kecurangan,� kata Ma�aruf, begitu keluar dari ruang SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian). Ma�ruf yang datang bersama dua rekannya, Mustofa Abidin dan M Arifin menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mengadukan adanya kontrak program kerja antara pasangan KarSa dengan sejumlah kepala desa (Kades) yang dianggap telah melanggar peraturan. �Program kontrak kerja ini termasuk money politics,� tegasnya. Ma�ruf menambahkan, sebelum datang ke Polda pihaknya sudah mengirimkan surat kepada aparat kepolisian. Namun hingga kini, surat yang dilampiri bukti awal pelanggaran yakni salinan kontrak program kerja belum juga ditindaklanjuti. Dengan kadatangannya kali ini, pihaknya berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Sebab, perbuatan pasangan KarSa termasuk tindak pidana. �Indikasinya sudah jelas, dan sudah diakui. Untuk itu Polda segera melakukan penyelidikan,� imbuhnya. Setelah ke Polda, Selasa (6/1) hari ini rencananya Ma�ruf akan mendatangi Panwas untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. Jika Panwas secara serius menindak kecurangan ini, kata Ma�ruf, pasangan KarSa terancam kena sanksi berat. �Bisa dinyatakan gugur,� tegasnya. (sof)