Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com)
Selasa, 06 Januari 2009 
 
Ka-Ji Resmi Mengadu ke Polda 
Soal Pelanggaran KarSa Pasca- Putusan MK 

SURABAYA � Tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) 
akhirnya mengadu ke Polda Jatim, Senin (5/1). Pengaduan ini tak ada 
hubungannya dengan carut marut penghitungan ulang di Pamekasan, 
melainkan melanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ka-Ji, Moh Ma�ruf Syah, pasca 
keputusan MK tentang penghitungan ulang dan coblosan ulang di Madura, 
hingga saat ini pihak Panwas maupun kepolisian belum juga mengambil 
tindakan terkait pelaksanaan Pilgub Jatim 2008. 

Padahal, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut sudah cukup 
membuktikan kalau pelaksanaan Pilgub Jatim 2008 sarat pelanggaran. 
�Setelah keputusan MK belum ada tindakan. Pemilihan ulang merupakan 
bukti kuat terjadinya kecurangan,� kata Ma�aruf, begitu keluar 
dari 
ruang SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian).

Ma�ruf yang datang bersama dua rekannya, Mustofa Abidin dan M Arifin 
menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mengadukan adanya 
kontrak program kerja antara pasangan KarSa dengan sejumlah kepala 
desa (Kades) yang dianggap telah melanggar peraturan. �Program 
kontrak kerja ini termasuk money politics,� tegasnya.

Ma�ruf menambahkan, sebelum datang ke Polda pihaknya sudah 
mengirimkan surat kepada aparat kepolisian. Namun hingga kini, surat 
yang dilampiri bukti awal pelanggaran yakni salinan kontrak program 
kerja belum juga ditindaklanjuti. 

Dengan kadatangannya kali ini, pihaknya berharap aparat kepolisian 
segera mengambil tindakan. Sebab, perbuatan pasangan KarSa termasuk 
tindak pidana. �Indikasinya sudah jelas, dan sudah diakui. Untuk itu 
Polda segera melakukan penyelidikan,� imbuhnya.

Setelah ke Polda, Selasa (6/1) hari ini rencananya Ma�ruf akan 
mendatangi Panwas untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. Jika 
Panwas secara serius menindak kecurangan ini, kata Ma�ruf, pasangan 
KarSa terancam kena sanksi berat. �Bisa dinyatakan gugur,� 
tegasnya.
(sof) 


Kirim email ke