Dear Rekans,

Ada yang punya isi lengkap (minimal rangkuman) soal perda di bawah?
Bravo bagi Fraksi PAN yang membuktikan keberpihakan/membela kepentingan
bagi para pedagang pasar agar tidak diperlakukan sewenang" oleh pengelola
(PD Pasar Jaya). Mudah"an sikap ini dapat terus dipertahankan/ditingkatkan.

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 23 Januari 2009 10:14, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>menulis:

>
> http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/23/01312936/perda.perpasaran.akhirnya.disahkan
>
> Jakarta, Kompas - Setelah melalui proses yang berlarut-larut,
> Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Area Pasar dan
> Raperda Perusahaan Daerah Pasar Jaya akhirnya disahkan DPRD DKI
> Jakarta. Dengan perda yang baru, pedagang memiliki daya tawar terhadap
> pengelola.
>
> Sempat terjadi kericuhan sebelum rapat paripurna di kantor DPRD DKI
> Jakarta, Kamis (22/1). Tiga kelompok pedagang dari Asosiasi Pedagang
> Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Pusat Koperasi Pedagang Pasar
> (Puskoppas), dan Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI)
> dilarang masuk ke ruang sidang oleh petugas keamanan.
>
> Jumlah pedagang yang mencapai sekitar 80 orang dikhawatirkan
> menimbulkan kegaduhan. Setelah beberapa kali negosiasi, akhirnya
> mereka diizinkan menyaksikan rapat dari balkon.
>
> Pengesahan yang tertunda dua minggu juga tidak berjalan mulus.
> Penolakan Fraksi PAN memaksa DPRD melakukan pemungutan suara untuk
> mengesahkan kedua raperda itu menjadi perda. Juru bicara Fraksi PAN,
> Ramilan, mengatakan, kedua perda itu memberi kekuasaan yang terlalu
> besar kepada PD Pasar Jaya dan tidak memberdayakan pedagang.
>
> Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin mengatakan, perda itu justru memberi
> daya tawar kepada pedagang untuk turut menentukan proses renovasi
> pasar, dari sisi desain, pengaturan lokasi, sampai harga kios yang
> baru. "Semua proses renovasi pasar harus disetujui 60 persen pedagang
> agar bisa diwujudkan," ujarnya.
>
> Di sisi lain, para pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh ada lagi di
> pelataran parkir atau selasar pasar yang baru dibangun. PKL dinilai
> merugikan pedagang tetap yang sudah membeli kios.
>
> Direktur Utama PD Pasar Jaya Uthand Sitorus mengatakan, para PKL lama
> akan ditampung di dalam pasar yang baru direnovasi. Namun, setelah
> pasar baru berdiri, tidak ada PKL baru yang boleh berdagang, baik di
> pelataran parkir maupun selasar. (ECA)
>

Kirim email ke