Dear Rekans, Ada yang punya isi lengkap (minimal rangkuman) soal perda di bawah? Bravo bagi Fraksi PAN yang membuktikan keberpihakan/membela kepentingan bagi para pedagang pasar agar tidak diperlakukan sewenang" oleh pengelola (PD Pasar Jaya). Mudah"an sikap ini dapat terus dipertahankan/ditingkatkan.
CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 23 Januari 2009 10:14, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>menulis: > > http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/23/01312936/perda.perpasaran.akhirnya.disahkan > > Jakarta, Kompas - Setelah melalui proses yang berlarut-larut, > Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Area Pasar dan > Raperda Perusahaan Daerah Pasar Jaya akhirnya disahkan DPRD DKI > Jakarta. Dengan perda yang baru, pedagang memiliki daya tawar terhadap > pengelola. > > Sempat terjadi kericuhan sebelum rapat paripurna di kantor DPRD DKI > Jakarta, Kamis (22/1). Tiga kelompok pedagang dari Asosiasi Pedagang > Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Pusat Koperasi Pedagang Pasar > (Puskoppas), dan Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) > dilarang masuk ke ruang sidang oleh petugas keamanan. > > Jumlah pedagang yang mencapai sekitar 80 orang dikhawatirkan > menimbulkan kegaduhan. Setelah beberapa kali negosiasi, akhirnya > mereka diizinkan menyaksikan rapat dari balkon. > > Pengesahan yang tertunda dua minggu juga tidak berjalan mulus. > Penolakan Fraksi PAN memaksa DPRD melakukan pemungutan suara untuk > mengesahkan kedua raperda itu menjadi perda. Juru bicara Fraksi PAN, > Ramilan, mengatakan, kedua perda itu memberi kekuasaan yang terlalu > besar kepada PD Pasar Jaya dan tidak memberdayakan pedagang. > > Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin mengatakan, perda itu justru memberi > daya tawar kepada pedagang untuk turut menentukan proses renovasi > pasar, dari sisi desain, pengaturan lokasi, sampai harga kios yang > baru. "Semua proses renovasi pasar harus disetujui 60 persen pedagang > agar bisa diwujudkan," ujarnya. > > Di sisi lain, para pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh ada lagi di > pelataran parkir atau selasar pasar yang baru dibangun. PKL dinilai > merugikan pedagang tetap yang sudah membeli kios. > > Direktur Utama PD Pasar Jaya Uthand Sitorus mengatakan, para PKL lama > akan ditampung di dalam pasar yang baru direnovasi. Namun, setelah > pasar baru berdiri, tidak ada PKL baru yang boleh berdagang, baik di > pelataran parkir maupun selasar. (ECA) >