Harian komentar
31 Januari 2009
Temuan KPK soal upeti di Depnakertrans
Watung: Sulut Tidak Termasuk Pemberi Amplop
Jakarta, KOMENTAR
Buntut temuan KPK soal adanya setoran 17 amplop dari dinas-dinas (daerah)
ter-hadap pejabat Depnakertrans saat rakor lalu, langsung ditindaklanjuti
dengan penahanan terhadap Kabag Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans berinisial L. Dia ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan langsung ditahan di Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat, Sugiyono, di Jakarta, Jumat (30/01).
Menurut Sugiyono, kejak-saan menetapkan L sebagai tersangka setelah kasus itu
diserahkan oleh Komisi Pem-berantasan Korupsi (KPK). Ter-sangka L kemungkinan
dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ten-tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, L diduga bukan satu-satunya tersangka pemberi
uang dalam 17 amplop yang diperkirakan bernilai Rp 100 juta itu. Uang itu
diduga di-berikan oleh sejumlah pejabat Disnakertrans dari beberapa daerah.
Penangkapan berlang-sung di salah satu hotel di Jakarta Barat. Di hotel itu
sedang berlangsung rapat koordinasi tentang petunjuk operasional penggunaan
dana dekonsentrasi 2009.
Antasari menduga sejumlah pejabat daerah menyerahkan uang yang dimasukkan ke
beberapa amplop. "Dari amplop yang diserahkan tertera dari wilayah mana," kata
Antasari. Sedangkan Kadisna-kertrans Sulut, Nixon Watung kepada koran ini
kemarin lewat pesan singkat, memban-tah kalau Sulut termasuk pemberi amplop.
''Sulut tidak termasuk dalam pemberian amplop,'' kata Watung.
UPETI
Praktik pemberian upeti atau suap, seperti halnya dari kepala dinas daerah
kepada pejabat di Depnakertrans, umum terjadi di instansi pe-merintah. Untuk
itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertekad untuk mem-bersihkannya.
"Kemungkinan di depar-temen lain itu ada. Terutama yang menyangkut layanan
publik," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Ryanto.
Menurut dia, kini KPK pun akan memfokuskan diri untuk melakukan penegakan
hukum, pada praktik seperti itu. "Pokoknya peluang korupsi itu terutama
dikhususkan dalam proses perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban ang-garan.
Sekarang kita mau masuk ke sana, sehingga nanti biar bersih semuanya,"
jelas-nya.
Namun KPK mewanti-wanti agar masyarakat mau bekerja sama dan membantu KPK dalam
pelaksanaannya. "Tapi kita tidak mungkin bekerja sendiri, harus dibantu dengan
laporan masyarakat," tutup-nya.(zal/ri