Harian komentar
31 Januari 2009

      Temuan KPK soal upeti di Depnakertrans 


      Watung: Sulut Tidak Termasuk Pemberi Amplop 
     


Jakarta, KOMENTAR
Buntut temuan KPK soal adanya setoran 17 amplop dari dinas-dinas (daerah) 
ter-hadap pejabat Depnakertrans saat rakor lalu, langsung ditindaklanjuti 
dengan penahanan terhadap Kabag Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan 
Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans berinisial L. Dia ditahan oleh 
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 
"Yang bersangkutan langsung ditahan di Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan 
Negeri Jakarta Barat, Sugiyono, di Jakarta, Jumat (30/01).


Menurut Sugiyono, kejak-saan menetapkan L sebagai tersangka setelah kasus itu 
diserahkan oleh Komisi Pem-berantasan Korupsi (KPK). Ter-sangka L kemungkinan 
dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah 
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ten-tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, L diduga bukan satu-satunya tersangka pemberi 
uang dalam 17 amplop yang diperkirakan bernilai Rp 100 juta itu. Uang itu 
diduga di-berikan oleh sejumlah pejabat Disnakertrans dari beberapa daerah. 
Penangkapan berlang-sung di salah satu hotel di Jakarta Barat. Di hotel itu 
sedang berlangsung rapat koordinasi tentang petunjuk operasional penggunaan 
dana dekonsentrasi 2009.


Antasari menduga sejumlah pejabat daerah menyerahkan uang yang dimasukkan ke 
beberapa amplop. "Dari amplop yang diserahkan tertera dari wilayah mana," kata 
Antasari. Sedangkan Kadisna-kertrans Sulut, Nixon Watung kepada koran ini 
kemarin lewat pesan singkat, memban-tah kalau Sulut termasuk pemberi amplop. 
''Sulut tidak termasuk dalam pemberian amplop,'' kata Watung. 
UPETI


Praktik pemberian upeti atau suap, seperti halnya dari kepala dinas daerah 
kepada pejabat di Depnakertrans, umum terjadi di instansi pe-merintah. Untuk 
itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertekad untuk mem-bersihkannya.


"Kemungkinan di depar-temen lain itu ada. Terutama yang menyangkut layanan 
publik," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Ryanto. 
Menurut dia, kini KPK pun akan memfokuskan diri untuk melakukan penegakan 
hukum, pada praktik seperti itu. "Pokoknya peluang korupsi itu terutama 
dikhususkan dalam proses perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban ang-garan. 
Sekarang kita mau masuk ke sana, sehingga nanti biar bersih semuanya," 
jelas-nya.
Namun KPK mewanti-wanti agar masyarakat mau bekerja sama dan membantu KPK dalam 
pelaksanaannya. "Tapi kita tidak mungkin bekerja sendiri, harus dibantu dengan 
laporan masyarakat," tutup-nya.(zal/ri

Kirim email ke