http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/31/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Perempuan Masih Alami Diskriminasi

[JAKARTA] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta 
menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari, perempuan masih mengalami kekerasan 
dan diskriminasi di segala bidang, sekalipun Indonesia sudah memiliki UUD 1945, 
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 23 Tahun 2004 
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Meutia menyampaikan hal itu dalam pertemuan yang membahas strategi tindak 
lanjut untuk menjawab komentar penutup dari Komite Penghapusan Segala Bentuk 
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Kamis (29/1) di Jakarta. Hadir dalam 
pertemuan itu antara lain, Kepala Badan Pengkajian Penerapan Kebijakan 
Departemen Luar Negeri Artauli Ratna Menara Panggabean, mantan anggota Komite 
CEDAW tahun 2001-2004 Sjamsiah Achmad, pimpinan UNFPA di Indonesia Zahidul 
Huque, dan Direktur UNIFEM untuk kawasan Asia Tenggara dan Timur, Jean D'Cunha. 


Kekerasan Meningkat 

Di lapangan, bentuk diskriminasi itu, antara lain Ruang Pelayanan Khusus (RPK) 
di kepolisian kurang didukung anggaran dan sumber daya manusia. Putusan 
pengadilan atas kasus kekerasan terhadap perempuan masih kurang adil. 

Menurut Komnas Perempuan, tahun 2005, ada 20.391 kasus kekerasan terhadap 
perempuan yang ditangani 215 lembaga di 29 provinsi. Jumlah ini meningkat 45 
persen dibanding tahun 2004, yaitu 14.020 kasus. Penyempurnaan UU Nomor 1/1974 
tentang Perkawinan belum terealisasi, sistem patrileneal di beberapa daerah 
masih berlangsung. 

Selain itu, jua masih terdapat 16 produk kebijakan di tingkat daerah dan 
nasional yang membatasi ruang gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan, 
serta 65 persen kasus KDRT menjadi latar belakang gugatan cerai istri. 

CEDAW atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 
telah diratifikasi melalui UU Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi 
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi ini 
merupakan perjanjian internasional tentang perempuan. [N-4] 


Last modified: 31/1/09 

Kirim email ke