Penunjukan sebagai Distributor Tunggal Komponen Peningkatan Mutu Pendidikan, 
oleh Bupati TTS atas dasar keputusan Depdiknas tentang Distributor Tunggal ?


--- On Tue, 2/10/09, Komite Peduli Pendidikan 
<komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> wrote:

From: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com>
Subject: [Media_Nusantara] Re: Sudah Sesuai Aturan: Jawaban: Distributor 
Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: dik...@yahoogroups.com, media_nusant...@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 6:56 PM










Penunjukan itu jelas pak, sebagaimana penunjukan sebagai Distributor Tunggal 
Komponen Peningkatan Mutu Pendidikan, oleh Bupati TTS propinsi NTT tertanggal 
16 September 2008 itu telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah dan 
kepada media massa cetak juga diberikan sebagai pers release. Jika tidak ada 
bahan yang pasti, bagaimana sebuah media massa besar dari kompas group berani 
memuat barang yang tidak jelas.

Bupati mengeluarkan surat itu, tentunya selain sudah punya landasan hukum 
yakni  menjalankan secara konsisten keputusan Depdiknas tentang Distributor 
Tunggal, juga disertai pertimbangan yang matang. Jika tidak, apa mungkin  
diumumkan secara terbuka kepada dinas pendidikan setempat dan seluruh kepala 
sekolah. 

Karena mungkin bapak belum paham seluk beluk dunia pendidikan, lebih baik, 
bapak belajar lebih banyak tentang seluk beluk dunia pendidikan. Mengenai data 
surat Bupati TTS propinsi NTT itu, jika bapak mempunyai teman disana, silahkan 
mencari sendiri, karena wartawan maupun seluruh kepala sekolah mempunyai surat2 
yang bapak inginkan.

From: Zaenal Arief <zae...@pudak. com>
Subject: Re: [DikBud] Sudah Sesuai Aturan: Jawaban: Distributor Tunggal Yang 
Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: dik...@yahoogroups. com
Date: Thursday, February 5, 2009, 8:54 PM

Pak Komite

Biar semua jelas, ini kan forum terbuka, posting aja surat penunjukan untuk 
Konsorsium BI sebagai distributor tunggal dari Diknas untuk DAK

kalo perlu biar lebih percaya posting juga penunjukan dari pak Bupati TTS , 
jadi semua bisa liat pak.

Lagi pula posting juga nama bapak, biar bisa kita kontak kapan- kapan kalo 
ada yg perlu ditanyakan

----- Original Message ----- 
From: "Komite Peduli Pendidikan" <komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com>
To: <bec...@yahoogroups. com>; <berita_korupsi@ yahoogroups. com>; 
<dik...@yahoogroups. com>; <Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com>; 
<hukum_online@ yahoogroups. com>; <i...@antikorupsi. org>; 
<kkn-wa...@yahoogrou ps.com>
Sent: Friday, February 06, 2009 1:12 AM
Subject: [DikBud] Sudah Sesuai Aturan: Jawaban: Distributor Tunggal Yang 
Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis

Jawaban atas pertanyaan kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT

Sebenarnya kalangan pendidikan tidak perlu ragu, sebab sudah ada surat resmi 
dari Bupati TTS yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar 
melalui Dinas pendidikan kabupaten TTS yang isinya sebenarnya hanya 
meneruskan kebijaksanaan dari Departemen Pendidikan Nasional tentang 
Penunjukan Distributor Tunggal penyedia produk peningkatan mutu pendidikan 
Sekolah Dasar melalui program DAK pendidikan.

Karena ini adalah prosedur resmi, maka dengan semangat keterbukaan juga 
diumumkan melalui pemberitaan media massa setempat, yakni Harian pagi Timor 
express (Kompas Group) sebagaimana terlampir dibawah ini. Yang inti berita 
menyatakan bahwa Bupati telah memberikan rekomendasi tertanggal 16 September 
2008 kepada PT. Bintang Ilmu sebagai
distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu DAK 2008.

Maka dengan ini diharap kalangan pendidikan tidak ragu lagi terhadap aturan 
yang ada. dan perkembangannya. Untuk itu diharapkan agar sekolah dan dinas 
pendidikan TAAT kepada aturan yang ada. yakni keputusan pimpinan daerah atau 
pimpinan dinas pendidikan setempat.

memang ada beberapa daerah lain yang mungkin karena ketidak mengertian 
terhadap aturan yang ada, dan ketidak patuhan kepada pimpinan, mereka tidak 
meneruskan kebijaksanaan dari departemen pendidikan tentang adanya 
penunjukan sebagai distributor tunggal pengadaan komponen peningkatan mutu 
DAK 2008, untuk itu nantinya tentu dikhawatirkan aparat hukum akan bertindak 
atas pelanggaran aturan dan keputusan yang ada.

Tapi syukurlah di propinsi NTT 95% kepala daerah, dinas pendidikan dan 
sekolah TAAT kepada keputusan dan aturan yang telah diberlakukan. Untuk itu 
kepada mereka yang TAAT tentunya tidak perlu kuatir
terhadap masalah hukum, karena berjalan pada aturan yang benar.

Mungkin adanya suara atau masukan dari LSM atau kalangan yang awam 
pendidikan, itu dikarenakan mereka tidak mengerti dunia pendidikan dan 
aturan dari departemen pendidikan. Seperti di Kabupaten TTS misalnya, ada 
pihak yang bertanya, kenapa selain Distributor Tunggal yang resmi ditunjuk 
Depdiknas mereka tidak diseleksi atau diverifikasi. Ini karena mereka tidak 
paham keputusan dan aturan dari departemen pendidikan tentang penunjukan 
sebagai Distributor Tunggal

Lampiran

Harian Pagi
Timor Express

www.timorexpress. com

Rabu, 08 Oct 2008, | 26

Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling SOE,
Timex -

Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September
2008 terhadap PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen
peningkatan mutu DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas P dan K 
Kabupaten
TTS, maka PT Bintang Ilmu telah menetapkan empat perusahaan.

Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, Yesaya
Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat perusahan yang
mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk mendistribusikan 
barang-barang
komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS adalah, PT Globalindo Universal
Multikreasi milik Ajub Trianus Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik 
Agus
Wirawan, CV Indah Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik
Anita Agus Wirawan.

Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT Bintang 
Ilmu,
pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada empat perusahan itu 
untuk
ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan itu
tidak ada yang menggunakan sistem patok mematok atau kapling mengkapling
sekolah penerima.

Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari empat
perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada kesepakatan 
antara
sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen mutu dari perusahaan itu
tidak langsung didistribusikan ke sekolah, tapi melalui dinas untuk dicek
kembali apakah sesuai atau tidak. Hal itu ditegaskan karena informasi yang
diperoleh dari empat perusahaan tersebut sudah ada yang patok mematok 
sekolah
penerima.

Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal Multikreasi
beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko buku Suber Multi
Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV
Indah Jaya beralamat di jalan Amabi RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku 
Intan
Defan beralamat di jalan Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota 
Kupang.

Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq kepala
Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-DAK/2008 perihal
nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 2008 tertanggal 25 
September
yang ditandatangani Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang
diperoleh Timor Express, isinya antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi
empat perusahaan dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan
yang ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian
kersajama.

Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen 
pelaksana
pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan tahun 2008 di
Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), surat perjanjian kontrak
dengan kepala SD/MI, surat pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari
perusahaan serta selalu berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS.

Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan kepada 
Timor
Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi penetapan PT Bintang Ilmu
sebagai penyalur tunggal komponen peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten 
TTS,
namun semangat pihaknya tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses
kerja tim seleksi komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT 
Bintang
Ilmu. Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5)

From: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com>
Subject: [Media_Nusantara] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim 
Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To:
berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. com,
dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com,
media_nusantara@ yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, February 5, 2009, 9:11 AM

PT.
Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam
program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang,
sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan
bagi kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT.

Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan 
kabupaten TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum?
Karena
sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang
mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk
peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus
mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi
oleh Dinas pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk
yang dikirim ke sekolah dengan katalog yang diberikan oleh PT. Bintang
Ilmu sebagai distributor tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh
Departemen Pendidikan Pusat.

Setelah
diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke
sekolah oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan
tetapi oleh Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog
saja, karena PT. Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan
sebagai Distributor tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan
katalog yang dibagikan oleh Departemen Pendidikan waktu sosialisasi
yang diadakan dinas pendidikan setempat yang dihadiri oleh pejabat
departemen pendidikan propinsi dan pusat.

Yang
bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal
menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten.
Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM, 
maupun dewan pendidikan?
katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang 
tidak sesuai Juknis.

Maka
menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang
memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah
ini, dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang
lain itu kita hanya berpacu pada katalog yang dibagikan pada waktu
sosialisasi. Karena Juknis akan menyesuaikan diri dengan realitas
lapangan, yakni dengan sudah dibagikannya katalog oleh Distributor
tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen Pendidikan Pusat dan
diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi melalui Surat Penunjukan
Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai ketentuan adalah apa
yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi seperti apa yang
tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan Distributor
Tunggal, maka juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan
adanya katalog dari Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh
Departemen Pendidikan Nasional
Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan 
sekolah dan pendidikan di NTT ini.

Harian Pos
Kupang

www.pos-kupang. com

31 Januari
2009

Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi

SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan
barang untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku 
sudah
menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam
unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS 
sebagai
distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi
khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai
dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog.

Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes 
Boymau
didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer 
memeriksa
salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa 
(20/1/2009)
siang.

Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang
akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat
persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu
memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang
dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal
program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board
alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model 
USB.

Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, 
Yes
Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait
temuan tim pemeriksa.

Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan
mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai 
aplikasi
untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi 
masalah
sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya
masih awam dengan komputer.

Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, 
maka
barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu
kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer 
tersebut.
(*)









[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

Sekolah bahasa Jepang http://PandanColleg e.com/ 0361-255-225/ Yahoo! Groups 
Links


















      

Kirim email ke