--- On Tue, 2/10/09, Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> wrote:
From: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> Subject: [Media_Nusantara] Re: Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis To: media_nusant...@yahoogroups.com, dik...@yahoogroups.com, "seputar_iklan Moderator" <seputar_ik...@yahoogroups.com>, serbagra...@yahoogroups.com Date: Tuesday, February 10, 2009, 6:43 PM Pak zainal rupanya kurang mengerti aturan hukum dan bagaimana jika sebuah keputusan telah diambil oleh pemerintah. dan mungkin karena kurang mengerti mekanisme dunia pendidikan, sehingga muncul komentar yang kurang tepat sasaran. Jika bapak mungkin merupakan karyawan salah satu produsen yang berkaitan dengan dunia pendidikan, mungkin produk tempat bapak bekerja, mungkin belum dipercaya oleh Departemen Pendidikan Nasional. Karena pemerintah menekankan kepada mutu produk pendidikan demi kemajuan dunia pendidikan dan dan kemajuan anak didik. Untuk itu agar dapat diterima oleh Distributor Tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan nasional, diharapkan para produsen yang berkaitan dengan dunia pendidikan, baik para peneribit buku, produsen alat perga pendidikan dsb itu memperbaiki kualitas produknya, dan jangan memproduksi asal2an Untuk itu kami selaku komite peduli pendidikan akan memonitor pengadaan komponen mutu pendidikan, dan melaporkan kepada aparat hukum, terhadap penyelewengan aturan hukum maupun penyelewengan terhadap pelaksanaan dari keputusan Departemen Pendidikan Nasional. Salah satu contoh produk asal2an dari produsen dunia pendidikan yang telah dilaporkan oleh Komite Peduli Pendidikan bersama tokoh pemerhati pendidikan yakni Bpk. Drs. Basa Alim Tualika, Msi kepada aparat hukum, adalah sebagai mana kliping koran Jawa Pos, dibawah ini. Dimana salah satu produsen yang produknya memang tidak layak untuk peningkatan mutu pendidikan telah menipu dinas pendidikan/ sekolah dan para anak didik, dengan memberikan buku yang dibuat dari kertas daur ulang. Apa tidak kasihan jika para siswa kita menerima produk asal2an seperti ini???? Produsen pendidikan yang telah kami laporkan dan sekarang telah direspon oleh aparat hukum ini adalah penerbit ANEKA ILMU yang merupakan koordinator dari sebuah konsorsium yang mengaku sebagai Konsorsium Pendidikan Nasional (KPN). dari berita koran ini terbukti mereka selain sudah mengaku2/ claim yang tidak benar sebagai sebuah Konsorsium Pendidikan, juga telah memberikan produk yang jelek kepada anak didik. Ini tidak bisa dibiarkan. Karena penerbit, produsen alat peraga pendidikan maupun produsen kebutuhan dunia pendidikan lainnya yang mengclaim sebagai Konsorsium Pendidikan ini telah terbukti menipu dunia pendidikan, dengan memberikan buku yang berasal dari kertas daur ulang, juga selain bahannya jelek juga isi buku sangatlah jelek kualitasnya. Demikian juga alat peraga pendidikan maupun produk2 untuk dunia pendidikan yang diberikan kepada sekolah, standardnya sangat jauh dari yang diharapkan, karena mutunya sangat jelek dan tidak layak. Sehingga sama sekali tidak ada manfaat untuk dunia pendidikan. Untuk lengkapnya inilah kliping koran, yang merupakan berita tindak lanjut aparat hukum yang berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menegakkan keputusan yang telah diambil pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Harian Jawa Pos Radar Madura [ Rabu, 28 Januari 2009 ] Buku DAK dari Kertas Daur Ulang SAMPANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2007 di lingkungan Kandepag dan dinas pendidikan (disdik). Hasil terbaru, kertas buku DAK diketahui kertas daur ulang. Kepala Kejari Sampang Deddy Suwardy Surachman melalui Kasi Pidsus Akhmad Misjoto manyatakan semakin yakin bahwa ada indikasi kuat buku DAK tidak sesuai spesifikasi. Sebab, kertas yang digunakan untuk pembuatan buku DAK adalah kertas hasil recycle atau daur ulang. "Seharusnya, kertas yang digunakan adalah kertas HVS. Sebab, penggunaan kertas HVS ini sudah ditegaskan dalam petunjuk teknis (juknis) buku DAK. Jadi, ini sudah melenceng dari ketentuan yang ada," ujarnya. Menurut dia, penggunaan kertas daur ulang untuk buku DAK ini terungkap dalam pemeriksaan ahli dari PT Leces Probolinggo. "Saat diperiksa tim penyidik pada 16 Januari lalu, Ir Moh. Nugroho Basuki selaku manager pengendalian mutu PT Leces Probolinggo menegaskan bahwa kertas buku DAK bukan kertas HVS, tapi kertas hasil daur ulang," imbuhnya. Penggunaan kertas daur ulang ini, menurut Misjoto, tentu menimbulkan kerugian negara. Sebab, harga kertas HVS per kg sekitar Rp 11.600 dan harga kertas daur ulang cuma Rp 7.600 per kg. "Sementara jumlah buku DAK dari 30 SD/MI se Kabupaten Sampang yang diduga kuat menggunakan kertas daur ulang sekitar 1.110 ekslempar," ungkapnya. Kini penyidik tengah mendalami tahapan percetakan buku DAK. Kuat dugaan, pencetakan buku DAK juga ada penyimpangan. "Khusus masalah percetakan buku DAK, dilimpahkan kepada salah seorang jaksa Kejati Jawa Timur yang ditunjuk sebagai tim penyidik kasus dugaan tipikor DAK," terang Misjoto. Jaksa kelahiran Pademawu, Pamekasan, ini menambahkan, penyidik juga sedang mendalami spesifikasi alat multimedia berupa komputer jinjing (laptop). Sebab, pengadaan laptop 30 lembaga pendidikan penerima dana DAK 2007 diduga kuat tidak sesuai juknis. "Untuk memerlancar proses pemeriksaan saksi dan memastikan pengadaan laptop sesuai dengan spesifikasi maupun juknisnya, kami akan melibatkan ahli dari ITS Surabaya. Surat permohonan saksi sudah kami layangkan kepada pihak ITS pekan lalu," pungkas Misjoto. Sekadar mengingatkan, DAK yang dikucurkan pemerintah pada 2007 mencapai Rp 19.273.000.000. Sementara dana pendamping APBD yang dikeluarkan Pemkab Sampang sekitar Rp 2.477.000.00. Artinya, jumlah total dana segar yang diberikan kepada 87 SD/MI se Kabupaten Sampang mencapai Rp 21.750.000.000. Tapi, yang diduga menyimpang tercatat 30 lembaga. Saat itu masing-masing SD/MI menerima dana sekitar Rp 250 juta. Dana dimanfaatkan membiayai kegiatan fisik bangunan Rp 100 juta dan sisanya untuk biaya pengadaan buku sebesar Rp 150 juta. Kasus ini diusut karena ada indikasi tipikor dalam pengadaan buku DAK yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasinya. (yan/mat) From: Zaenal Arief <zae...@pudak. com> Subject: Re: [DikBud] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis To: dik...@yahoogroups. com Date: Thursday, February 5, 2009, 8:46 PM Kalo Dinas pendidikan aja udah nggak lurus ya susah dong??!! jelas juknis itu acuannya kalo katalog kan dibuat swasta..... juknis kan dibuat pemerintah ...pastinya acuannya Juknis .... kalo katalog siapa aja bisa buat ... Beberapa rekan di Jawa ada yg menemukan buku sejarah konsorsium ini yg di dalammnya tidak menghargai pahlawan nasional .....di Cianjur sudah ditarik dari sekolah.. ----- Original Message ----- From: Theo Mbete To: berita_korupsi@ yahoogroups. com ; bisnis_center@ yahoogroups. com ; dik...@yahoogroups. com ; jurnali...@yahoogro ups.com ; media_nusantara@ yahoogroups. com ; mediac...@yahoogrou ps.com Sent: Friday, February 06, 2009 12:11 AM Subject: [DikBud] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang, sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan bagi kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT. Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan kabupaten TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum? Karena sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi oleh Dinas pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk yang dikirim ke sekolah dengan katalog yang diberikan oleh PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Pusat. Setelah diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan tetapi oleh Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog saja, karena PT. Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan sebagai Distributor tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan katalog yang dibagikan oleh Departemen Pendidikan waktu sosialisasi yang diadakan dinas pendidikan setempat yang dihadiri oleh pejabat departemen pendidikan propinsi dan pusat.. Yang bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten. Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM, maupun dewan pendidikan? katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang tidak sesuai Juknis. Maka menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah ini, dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang lain itu kita hanya berpacu pada katalog yang dibagikan pada waktu sosialisasi. Karena Juknis akan menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, yakni dengan sudah dibagikannya katalog oleh Distributor tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen Pendidikan Pusat dan diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi melalui Surat Penunjukan Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai ketentuan adalah apa yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi seperti apa yang tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan Distributor Tunggal, maka juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan adanya katalog dari Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan sekolah dan pendidikan di NTT ini. Harian Pos Kupang www.pos-kupang. com 31 Januari 2009 Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku sudah menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS sebagai distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog. Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes Boymau didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer memeriksa salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa (20/1/2009) siang. Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model USB. Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, Yes Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait temuan tim pemeriksa. Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai aplikasi untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi masalah sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya masih awam dengan komputer. Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, maka barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer tersebut. (*) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]