--- On Tue, 2/10/09, Komite Peduli Pendidikan 
<komitepeduli_pendidi...@yahoo.com> wrote:

From: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com>
Subject: [Media_Nusantara] Re: Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas 
Kirim Produk Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: media_nusant...@yahoogroups.com, dik...@yahoogroups.com, "seputar_iklan 
Moderator" <seputar_ik...@yahoogroups.com>, serbagra...@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 10, 2009, 6:43 PM










Pak zainal rupanya kurang mengerti aturan hukum dan bagaimana jika sebuah 
keputusan telah diambil oleh pemerintah. dan mungkin karena kurang mengerti 
mekanisme dunia pendidikan, sehingga muncul komentar yang kurang tepat sasaran.

Jika bapak mungkin merupakan karyawan salah satu produsen yang berkaitan dengan 
dunia pendidikan, mungkin produk tempat bapak bekerja, mungkin belum dipercaya 
oleh Departemen Pendidikan Nasional. Karena pemerintah menekankan kepada mutu 
produk pendidikan demi kemajuan dunia pendidikan dan dan kemajuan anak didik. 

Untuk itu agar dapat diterima oleh Distributor Tunggal yang telah ditunjuk oleh 
Departemen Pendidikan nasional, diharapkan para produsen yang berkaitan dengan 
dunia pendidikan, baik para peneribit buku, produsen alat perga pendidikan dsb 
itu memperbaiki kualitas produknya, dan jangan memproduksi asal2an

Untuk itu kami selaku komite peduli pendidikan akan memonitor pengadaan 
komponen mutu pendidikan, dan melaporkan kepada aparat hukum, terhadap 
penyelewengan aturan hukum maupun penyelewengan terhadap pelaksanaan dari 
keputusan Departemen Pendidikan Nasional.

Salah satu contoh produk asal2an dari produsen dunia pendidikan yang telah 
dilaporkan oleh Komite Peduli Pendidikan bersama tokoh pemerhati pendidikan 
yakni Bpk. Drs. Basa Alim Tualika, Msi  kepada aparat hukum, adalah sebagai 
mana kliping koran Jawa Pos, dibawah ini. Dimana salah satu produsen yang 
produknya memang tidak layak untuk peningkatan mutu pendidikan telah menipu 
dinas pendidikan/ sekolah dan para anak didik, dengan memberikan buku yang 
dibuat dari kertas daur ulang. Apa tidak kasihan jika para siswa kita menerima 
produk asal2an seperti ini????

Produsen pendidikan yang telah kami laporkan dan sekarang telah direspon oleh 
aparat hukum ini adalah penerbit ANEKA ILMU yang merupakan koordinator dari 
sebuah konsorsium yang mengaku sebagai Konsorsium Pendidikan Nasional (KPN). 
dari berita koran ini terbukti mereka selain sudah mengaku2/ claim yang tidak 
benar sebagai sebuah Konsorsium Pendidikan, juga telah memberikan produk yang 
jelek kepada anak didik. Ini tidak bisa dibiarkan. 

Karena penerbit, produsen alat peraga pendidikan maupun produsen kebutuhan 
dunia pendidikan lainnya yang mengclaim sebagai Konsorsium Pendidikan ini telah 
terbukti menipu dunia pendidikan, dengan memberikan buku yang berasal dari 
kertas daur ulang, juga selain bahannya jelek juga isi buku sangatlah jelek 
kualitasnya. Demikian juga alat peraga pendidikan maupun produk2 untuk dunia 
pendidikan yang diberikan kepada sekolah, standardnya sangat jauh dari yang 
diharapkan, karena mutunya sangat jelek dan tidak layak. Sehingga sama sekali 
tidak ada manfaat untuk dunia pendidikan.

Untuk lengkapnya inilah kliping koran, yang merupakan berita tindak lanjut 
aparat hukum yang berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menegakkan keputusan 
yang telah diambil pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.


Harian Jawa Pos




Radar Madura 
[ Rabu, 28 Januari 2009 ] 
Buku DAK dari Kertas Daur Ulang 


SAMPANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus melanjutkan 
penyidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2007 di lingkungan 
Kandepag dan dinas pendidikan (disdik). Hasil terbaru, kertas buku DAK 
diketahui kertas daur ulang.

Kepala Kejari Sampang Deddy Suwardy Surachman melalui Kasi Pidsus Akhmad 
Misjoto manyatakan semakin yakin bahwa ada indikasi kuat buku DAK tidak sesuai 
spesifikasi. Sebab, kertas yang digunakan untuk pembuatan buku DAK adalah 
kertas hasil recycle atau daur ulang.

"Seharusnya, kertas yang digunakan adalah kertas HVS. Sebab, penggunaan kertas 
HVS ini sudah ditegaskan dalam petunjuk teknis (juknis) buku DAK. Jadi, ini 
sudah melenceng dari ketentuan yang ada," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan kertas daur ulang untuk buku DAK ini terungkap dalam 
pemeriksaan ahli dari PT Leces Probolinggo. "Saat diperiksa tim penyidik pada 
16 Januari lalu, Ir Moh. Nugroho Basuki selaku manager pengendalian mutu PT 
Leces Probolinggo menegaskan bahwa kertas buku DAK bukan kertas HVS, tapi 
kertas hasil daur ulang," imbuhnya.

Penggunaan kertas daur ulang ini, menurut Misjoto, tentu menimbulkan kerugian 
negara. Sebab, harga kertas HVS per kg sekitar Rp 11.600 dan harga kertas daur 
ulang cuma Rp 7.600 per kg. "Sementara jumlah buku DAK dari 30 SD/MI se 
Kabupaten Sampang yang diduga kuat menggunakan kertas daur ulang sekitar 1.110 
ekslempar," ungkapnya.

Kini penyidik tengah mendalami tahapan percetakan buku DAK. Kuat dugaan, 
pencetakan buku DAK juga ada penyimpangan. "Khusus masalah percetakan buku DAK, 
dilimpahkan kepada salah seorang jaksa Kejati Jawa Timur yang ditunjuk sebagai 
tim penyidik kasus dugaan tipikor DAK," terang Misjoto.

Jaksa kelahiran Pademawu, Pamekasan, ini menambahkan, penyidik juga sedang 
mendalami spesifikasi alat multimedia berupa komputer jinjing (laptop). Sebab, 
pengadaan laptop 30 lembaga pendidikan penerima dana DAK 2007 diduga kuat tidak 
sesuai juknis.

"Untuk memerlancar proses pemeriksaan saksi dan memastikan pengadaan laptop 
sesuai dengan spesifikasi maupun juknisnya, kami akan melibatkan ahli dari ITS 
Surabaya. Surat permohonan saksi sudah kami layangkan kepada pihak ITS pekan 
lalu," pungkas Misjoto.

Sekadar mengingatkan, DAK yang dikucurkan pemerintah pada 2007 mencapai Rp 
19.273.000.000. Sementara dana pendamping APBD yang dikeluarkan Pemkab Sampang 
sekitar Rp 2.477.000.00. Artinya, jumlah total dana segar yang diberikan kepada 
87 SD/MI se Kabupaten Sampang mencapai Rp 21.750.000.000. Tapi, yang diduga 
menyimpang tercatat 30 lembaga.

Saat itu masing-masing SD/MI menerima dana sekitar Rp 250 juta. Dana 
dimanfaatkan membiayai kegiatan fisik bangunan Rp 100 juta dan sisanya untuk 
biaya pengadaan buku sebesar Rp 150 juta. Kasus ini diusut karena ada indikasi 
tipikor dalam pengadaan buku DAK yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasinya. 
(yan/mat)
 
From: Zaenal Arief <zae...@pudak. com>
Subject: Re: [DikBud] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk 
Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis
To: dik...@yahoogroups. com
Date: Thursday, February 5, 2009, 8:46 PM

Kalo Dinas pendidikan aja udah nggak lurus ya susah dong??!! jelas juknis itu 
acuannya kalo katalog kan dibuat swasta..... juknis kan dibuat pemerintah 
...pastinya acuannya Juknis .... kalo katalog siapa aja bisa buat ...

Beberapa rekan di Jawa ada yg menemukan buku sejarah konsorsium ini yg di 
dalammnya tidak menghargai pahlawan nasional .....di Cianjur sudah ditarik dari 
sekolah..

----- Original Message ----- 
From: Theo Mbete 
To: berita_korupsi@ yahoogroups. com ; bisnis_center@ yahoogroups. com ; 
dik...@yahoogroups. com ; jurnali...@yahoogro ups.com ; media_nusantara@ 
yahoogroups. com ; mediac...@yahoogrou ps.com 
Sent: Friday, February 06, 2009 12:11 AM
Subject: [DikBud] Distributor Tunggal Yang Ditunjuk Depdiknas Kirim Produk 
Tidak Sesuai Spesifikasi Juknis

PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam 
program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang, 
sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan bagi 
kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT.

Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan kabupaten 
TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum?
Karena sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang 
mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk 
peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus 
mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi oleh Dinas 
pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk yang dikirim ke 
sekolah dengan katalog yang diberikan oleh
PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh 
Departemen Pendidikan Pusat. 

Setelah
diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah 
oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan tetapi oleh 
Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog saja, karena PT. 
Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan sebagai Distributor 
tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan katalog yang dibagikan oleh 
Departemen Pendidikan waktu sosialisasi yang diadakan dinas pendidikan setempat 
yang dihadiri oleh pejabat departemen pendidikan propinsi dan pusat..

Yang bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal 
menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten.
Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM, 
maupun dewan pendidikan?
katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang tidak 
sesuai Juknis.

Maka menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang 
memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah ini, 
dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang lain itu kita 
hanya berpacu
pada katalog yang dibagikan pada waktu sosialisasi. Karena Juknis akan 
menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, yakni dengan sudah dibagikannya 
katalog oleh Distributor tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen 
Pendidikan Pusat dan diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi melalui 
Surat Penunjukan Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai ketentuan 
adalah apa yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi seperti apa yang 
tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan Distributor Tunggal, maka 
juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan adanya katalog dari 
Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional
Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan 
sekolah dan pendidikan di NTT ini.

Harian Pos
Kupang 

www.pos-kupang. com 

31 Januari
2009 

Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi

SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan
barang untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku sudah
menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam
unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS sebagai
distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi
khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai
dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog. 

Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes Boymau
didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer memeriksa
salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa (20/1/2009)
siang. 

Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang
akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat
persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu
memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang
dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal
program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board
alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model USB.

Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, Yes
Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait
temuan tim pemeriksa. 

Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan
mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai aplikasi
untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi masalah
sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya
masih awam dengan komputer. 

Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, maka
barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu
kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer tersebut.








(*) 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


















      

Kirim email ke