Teori Pertukaran Dan Campuran Dalam Bank Syariah

Dalam
Perbankan Syariah tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya,
kontrak/akad dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu:

1. Natural Certainty Contracts; dan

2. Natural Uncertainty Contracts

Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang
memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount)
maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan
relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang
bertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah”
(by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi
sifatnya “fixed and predetermined”. Objek pertukarannya (baik barang
maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik
jumlahnya
 (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu
penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini
adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.

berikut ini saya kirimkan softcopy.  Bagi teman2 yang berkeinginan mohon 
konfirmasikan kembali ke agussya...@yahoo.com.

Wassalam,
agussyafii



      

Reply via email to