Ketua KPUD Jatim Jadi Tersangka Pemalsuan Data Pilgub
 
Rabu, 18 Februari 2009 | 13:27 WIB
Laporan wartawan Sindy Fathan Mubina


SURABAYA, RABU - Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo ditetapkan sebagai 
tersangka atas kasus pemalsuan Data Pemilih Tetap (DPT) pada 
pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang. 
Demikian dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur 
Jendral Herman Suryadi Wiredja saat menggelar jumpa pers menjelang 
akhir masa jabatannya di Ruang Tribrata Polda Jatim, Rabu (18/2).

Penetapan ini, menurut Herman, merupakan tindak lanjut dari laporan 
kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono). Dikatakannya, dari 368 
sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak 
Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.

Dari dua kabupaten itu, yakni Bangkalan dan Sampang, terdapat 2.768 
lembar DPT yang berisi 1.244.619 data pemilih. Berdasar penyidikan, 
dari jumlah itu ada 345.034 data yang tidak sesuai. Sedangkan jumlah 
pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 768.784.

Pemalsuan data itu dilakukan dalam tujuh modus, antara lain dengan 
menggunakan NIK yang sama, atau NIK dan nama sama, atau NIK, nama dan 
tempat tanggal lahir sama, atau NIK, nama, tempat tanggal lahir dan 
alamat sama, atau  NIK yang tidak standar, atau usia belum 17 dan 
belum menikah, atau belum lahir alias usianya tidak ada. Dari tujuh 
modus itu, paling banyak ditemukan NIK tidak standar dimana nomornya 
asal.

Herman juga mengungakapkan, pihaknya sempat kesulitan mendapatkan 
data pemalsuan. Pasalnya, KPU enggan memberikan hard copy DPT karena 
menurut KPU, mereka tidak wajib menyimpan salinan DPT. "Katanya ada 
di petugas PPK, tapi setelah dicek ternyata ada di petugas KPPS dan 
ada yang dibawa ke rumah," ujar Herman Surjadi.

Dikatakan Herman, Wahyudi saat ini belum ditahan, namun polisi 
menyimpulkan bahwa memang ada pemalsuan data yang dilakukannya. Dia 
dikenakan pasal 115 ayat 1 UU no 32 tahun 2004 jo UU no 12 tahun 2008 
tentang pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar, yang 
diancam dengan hukuman antara 3 bulan hingga 12 bulan kurungan.

Dia juga dikenai pasal 115 ayat 3 UU no 32 tahun 2004 jo UU no 12 
tahun 2008 tentang kesengajaan memalsukan surat dan diancam 36 bulan 
hingga 72 bulan kurungan.

Saat ini kepolsian telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan 
Dimulainya Penyidikan) tertanggal 18 Februari 2009. Kepada pelapor, 
yakni Panwas dan pihak Kaji, telah diberi surat pemberitahuan 
perkembangan hasil penyidikan.

Herman berpesan, temuan ini merupakan hak warga Jatim untuk 
mengetahui kebenaran dalam Pilkada. Meski demikian, dia menghimbau 
agar masalah ini ditangani dengan kepala dingin dan jangan sampai 
memicu keributan.

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/18/13270292/Ketua.KPUD.Jat
im.Jadi.Tersangka.Pemalsuan.Data.Pilgub



Kirim email ke