Ketua KPUD Jatim Jadi Tersangka Pemalsuan Data Pilgub Rabu, 18 Februari 2009 | 13:27 WIB Laporan wartawan Sindy Fathan Mubina
SURABAYA, RABU - Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang. Demikian dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Herman Suryadi Wiredja saat menggelar jumpa pers menjelang akhir masa jabatannya di Ruang Tribrata Polda Jatim, Rabu (18/2). Penetapan ini, menurut Herman, merupakan tindak lanjut dari laporan kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono). Dikatakannya, dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar. Dari dua kabupaten itu, yakni Bangkalan dan Sampang, terdapat 2.768 lembar DPT yang berisi 1.244.619 data pemilih. Berdasar penyidikan, dari jumlah itu ada 345.034 data yang tidak sesuai. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 768.784. Pemalsuan data itu dilakukan dalam tujuh modus, antara lain dengan menggunakan NIK yang sama, atau NIK dan nama sama, atau NIK, nama dan tempat tanggal lahir sama, atau NIK, nama, tempat tanggal lahir dan alamat sama, atau NIK yang tidak standar, atau usia belum 17 dan belum menikah, atau belum lahir alias usianya tidak ada. Dari tujuh modus itu, paling banyak ditemukan NIK tidak standar dimana nomornya asal. Herman juga mengungakapkan, pihaknya sempat kesulitan mendapatkan data pemalsuan. Pasalnya, KPU enggan memberikan hard copy DPT karena menurut KPU, mereka tidak wajib menyimpan salinan DPT. "Katanya ada di petugas PPK, tapi setelah dicek ternyata ada di petugas KPPS dan ada yang dibawa ke rumah," ujar Herman Surjadi. Dikatakan Herman, Wahyudi saat ini belum ditahan, namun polisi menyimpulkan bahwa memang ada pemalsuan data yang dilakukannya. Dia dikenakan pasal 115 ayat 1 UU no 32 tahun 2004 jo UU no 12 tahun 2008 tentang pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar, yang diancam dengan hukuman antara 3 bulan hingga 12 bulan kurungan. Dia juga dikenai pasal 115 ayat 3 UU no 32 tahun 2004 jo UU no 12 tahun 2008 tentang kesengajaan memalsukan surat dan diancam 36 bulan hingga 72 bulan kurungan. Saat ini kepolsian telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 18 Februari 2009. Kepada pelapor, yakni Panwas dan pihak Kaji, telah diberi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Herman berpesan, temuan ini merupakan hak warga Jatim untuk mengetahui kebenaran dalam Pilkada. Meski demikian, dia menghimbau agar masalah ini ditangani dengan kepala dingin dan jangan sampai memicu keributan. http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/18/13270292/Ketua.KPUD.Jat im.Jadi.Tersangka.Pemalsuan.Data.Pilgub