Refleksi: Korupsi sana sini baik yang dekat pintu gerbang langit (Depag) sampai 
berbagai sumsum aparatur terendah negara.  Jadi merambat kemana-mana memberikan 
gambaran bahwa umumnyaya penguasa NKRI terdiri dari tukang copet dan bandit 
garong. Seandainya  diajukkan pertanyaan apa keuntungan bernegara NKRI,  maka 
jawaban apa yang Anda berikan?

http://202.169.46.231/spnews/News/2009/03/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tersangka Korupsi Depkes Bertambah

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam 
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia di 
Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2003 senilai Rp 190 miliar. Dua 
tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan 
mantan pimpinan PT RJM Rifai Yusuf. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi SP di 
Jakarta, Minggu (1/3). "Mereka merupakan rekanan Depkes dan ditetapkan sebagai 
tersangka pada Sabtu (28/2). Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain 
yang berasal dari pejabat Depkes," ujarnya. 

Dijelaskan, penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik 
melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di 
Depkes beberapa waktu lalu. Selama proses penyelidikan, KPK telah memeriksa 
beberapa perusahaan rekanan dan pejabat Depkes. 

Bahkan, KPK pun telah menyita beberapa dokumen yang terkait dalam kasus ini 
saat proses penggeledahan di Depkes beberapa waktu yang lalu. KPK menduga ada 
beberapa pelanggaran yang dilakukan dua tersangka tersebut, yaitu tindakan 
melawan hukum dalam proses tender lantaran tidak sesuai dengan Keputusan 
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Selain itu, katanya, diduga terdapat penggelembungan harga dan pemberian uang 
terhadap pejabat di lingkungan Depkes. "Dari hasil penghitungan sementara, 
nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 71 miliar. Tidak tertutup 
kemungkinan jumlah kerugian negara bisa bertambah," ujarnya. 

Johan menambahkan, KPK juga tengah fokus penyelidikan terhadap beberapa pejabat 
di lingkungan Depkes. KPK menduga kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam 
proyek pengadaan alat kesehatan terjadi pada 2003, 2005, dan 2007. 

Untuk pengadaan alat kesehatan pada 2003, Depkes memfokuskan pada perlengkapan 
alat kesehatan berupa rontgen untuk seluruh pusat kesehatan masyarakat 
(puskesmas) dan rumah sakit yang berada di Kawasan Timur Indonesia. 

Sedangkan, untuk proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007, Depkes memfokuskan 
pada pengadaan rontgen portabeluntuk daerah tertinggal. Dua tersangka yang baru 
ditetapkan itu, kata Johan, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 
Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Minta Keterangan 

Sementara itu, Komisi IX DPR meminta keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti 
Fadilah Supari tentang sejumlah proyek berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme 
(KKN) yang saat ini diselidiki KPK. 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Wahid 
kepada SP di Jakarta, Senin (2/3). Menurutnya, keterangan Menkes itu 
dijadwalkan seusai reses pada 13 April mendatang. 

Terhadap kasus KKN yang saat ini diselidiki KPK, Umar mengutarakan 
keprihatinannya. Selama ini, katanya, Menkes selalu menuduh pihak di luar 
Depkes, seperti PT Askes dan Rumah Sakit Umum Daerah melakukan penggelembungan 
dalam program asuransi kesehatan warga miskin (Askeskin), namun justru terjadi 
di departemen yang dipimpinnya. 

Dikatakan, untuk mencegah proyek berbau KKN, Depkes semestinya berperan sebagai 
regulator, bukan operator. Depkes cukup membuat standar alat kesehatan dan 
pengadaan diserahkan ke daerah. Selain itu, spesifikasi alat kesehatan 
hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga tidak mubazir. 

Berdasarkan pengalaman Umar saat berkunjung ke salah satu rumah sakit di 
Sulawesi Tenggara, alat rontgen yang pengadaannya dari Depkes tidak bisa 
digunakan. Pasalnya, alat itu tidak sesuai dengan kemampuan arus listrik di 
rumah sakit daerah. 

"Pengadaan alat kesehatan sebaiknya diserahkan ke daerah dan disesuaikan dengan 
kebutuhan di sana," kata Umar. [M-17/N-4] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 2/3/09 

Kirim email ke