Refleksi: Korupsi sana sini baik yang dekat pintu gerbang langit (Depag) sampai berbagai sumsum aparatur terendah negara. Jadi merambat kemana-mana memberikan gambaran bahwa umumnyaya penguasa NKRI terdiri dari tukang copet dan bandit garong. Seandainya diajukkan pertanyaan apa keuntungan bernegara NKRI, maka jawaban apa yang Anda berikan?
http://202.169.46.231/spnews/News/2009/03/02/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Tersangka Korupsi Depkes Bertambah [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2003 senilai Rp 190 miliar. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan mantan pimpinan PT RJM Rifai Yusuf. Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi SP di Jakarta, Minggu (1/3). "Mereka merupakan rekanan Depkes dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/2). Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang berasal dari pejabat Depkes," ujarnya. Dijelaskan, penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes beberapa waktu lalu. Selama proses penyelidikan, KPK telah memeriksa beberapa perusahaan rekanan dan pejabat Depkes. Bahkan, KPK pun telah menyita beberapa dokumen yang terkait dalam kasus ini saat proses penggeledahan di Depkes beberapa waktu yang lalu. KPK menduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dua tersangka tersebut, yaitu tindakan melawan hukum dalam proses tender lantaran tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, katanya, diduga terdapat penggelembungan harga dan pemberian uang terhadap pejabat di lingkungan Depkes. "Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 71 miliar. Tidak tertutup kemungkinan jumlah kerugian negara bisa bertambah," ujarnya. Johan menambahkan, KPK juga tengah fokus penyelidikan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Depkes. KPK menduga kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan alat kesehatan terjadi pada 2003, 2005, dan 2007. Untuk pengadaan alat kesehatan pada 2003, Depkes memfokuskan pada perlengkapan alat kesehatan berupa rontgen untuk seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit yang berada di Kawasan Timur Indonesia. Sedangkan, untuk proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007, Depkes memfokuskan pada pengadaan rontgen portabeluntuk daerah tertinggal. Dua tersangka yang baru ditetapkan itu, kata Johan, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Minta Keterangan Sementara itu, Komisi IX DPR meminta keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari tentang sejumlah proyek berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang saat ini diselidiki KPK. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Wahid kepada SP di Jakarta, Senin (2/3). Menurutnya, keterangan Menkes itu dijadwalkan seusai reses pada 13 April mendatang. Terhadap kasus KKN yang saat ini diselidiki KPK, Umar mengutarakan keprihatinannya. Selama ini, katanya, Menkes selalu menuduh pihak di luar Depkes, seperti PT Askes dan Rumah Sakit Umum Daerah melakukan penggelembungan dalam program asuransi kesehatan warga miskin (Askeskin), namun justru terjadi di departemen yang dipimpinnya. Dikatakan, untuk mencegah proyek berbau KKN, Depkes semestinya berperan sebagai regulator, bukan operator. Depkes cukup membuat standar alat kesehatan dan pengadaan diserahkan ke daerah. Selain itu, spesifikasi alat kesehatan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga tidak mubazir. Berdasarkan pengalaman Umar saat berkunjung ke salah satu rumah sakit di Sulawesi Tenggara, alat rontgen yang pengadaannya dari Depkes tidak bisa digunakan. Pasalnya, alat itu tidak sesuai dengan kemampuan arus listrik di rumah sakit daerah. "Pengadaan alat kesehatan sebaiknya diserahkan ke daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan di sana," kata Umar. [M-17/N-4] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 2/3/09