http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/03/63436/3/1/Elite_Parpol_dan_Caleg_Bertarung_Ketat
Rabu, 4 Maret 2009 | Elite Parpol dan Caleg Bertarung Ketat Reporter : Kennorton Hutasoit JAKARTA--MI: Pertarungan antara elite parpol dan caleg akan semakin ketat. Pasalnya, elite akan cenderung mengampanyekan pilih parpol, sedangkan caleg berupaya menggaet pemilih agar memilih mereka. Pertarungan itu kemungkinan semakin meruncing apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensahkan draf peraturan yang memuat calon terpilih diusulkan berdasakan keputusan pimpinan parpol apabila nama-nama calon tidak ada yang memperoleh suara sah. Sedangkan parpol yang banyak dicentang memperoleh sejumlah kursi. Pada pasal lain, sedikit apapun perolehan caleg, jika itu suara terbanyak di antara caleg lainnya, akan dinyatakan menjadi caleg terpilih. "Ekstrimnya, kalau faktanya parpol lebih banyak dipilih, sedangkan caleg hanya memperoleh lima atau 10 suara saja, itu akan ditetapkan sebagai caleg terpilih. Apa boleh buat itu konsekuensi proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak," kata Direktur Center for Electoran Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (3/3). Perolehan suara, menurut Hadar, berperan untuk penentuan caleg terpilih sedikit apa pun itu. "Setiap caleg akan ke arah yang sama betarung meraih suara berapa pun perolehannya," katanya. Terkait dengan perolehan caleg tidak ada yang sah, menurut Hadar, caleg terpilih berdasarkan keputusan parpol. "Kalau harus kembali ke parpol, bisa menentukannya dengan nomor urut. Memang aturannya tidak ada sekarang, tapi nanti KPU bisa meminta pemerintah agar mengeluarkan perppu," katanya. Bagaimana kalau nanti parpol lebih banyak mengkampanyekan pilih parpol, Hadar mengatakan, "Saya kira caleg tidak sudi. Caleg yang berada di nomor urut bawah akan berusaha melawan parpol. Upayanya itu akan bisa menarik suara dan sekecil apapun itu nanti akan berperan untuk penentuan caleg terpilih," katanya. Hadar mengatakan dalam hal ada dua caleg atau lebih memperoleh suara yang sama persis, maka caleg terpilih berdaskan sebaran suara sah caleg yang bersangkutan. "Ketentuan ini sudah mengacu pada perolehan suara terbanyak karena sebaran itu merupakan cermin dukungan masyaratakat. Lebih bagus lagi kalau aturan itu lebih rinci hingga tingkat sebaran yang lebih rendah di tingkat TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya. Di tempat terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan parpol kemungkinan menentukan caleg terpilih dalam hal ada dua caleg atau lebih memperoleh suara terbanyak yang sama dalam satu daerah pemilihan. Pasalnya, hal itu tidak diatur dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD. Karena kekosongan itu, peraturan KPU menyerahkan agar parpol yang berwenang menentukan caleg terpilih dalam hal tersebut. "Dalam rapat pleno sudah mengerucut bahwa kalau ada dua caleg atau lebih memperoleh suara terbanyak yang sama maka penentuan caleg terpilih akan diserahkan kepada parpol. Kemudian KPU akan menetapkan caleg tersebut sebagai caleg terpilih untuk dilantik menjadi dewan," kata anggota Komisi Pemilihan Umumm (KPU) Andi Nurpati Baharudin. Andi mengatakan ada usul apabila ada dua caleg atau lebih memperoleh suara terbanyak sama maka akan dilihat sebarannya. Caleg, lanjut Andi, jika memiliki sebaran perolehan suara yang lebih luas misalnya jumlah kabupaten atau kecamatannya lebih banyak, maka dia yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. "Klausul ini mengacu pada penentuan caleg DPD. Beberapa (komisioner) berpendapat DPD itu kan sistem distrik, padahal DPR dan DPRD kan sistem proporsional terbuka. Jadi itu kurag tepat. Karena itu KPU lebih cenderung menyerahkannya ke parpol apabila ada dua caleg atau lebih memperoleh suara terbanyak yang sama," ujar Andi. Pendapat sebagian parpol, menurut Andi, penentuan caleg terpilih ini mungkin saja dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). "Kalau ada dua caleg yang memperoleh suara terbanyak sama, maka kemungkinan mereka mendapat setengah-setengah menjabat sebagai dewan. Ini tidak bisa diatur KPU," ujarnya. Mungkin juga, ujar Andi, pihak parpol memiliki pertimbangan untuk mendahulukan seorang caleg dari dua caleg atau lebih yang memperoleh suara terbanyak sama. "Parpol lebih tahu memutuskan caleg yang paling tepat sebagai caleg terpilih. Ini berkembang sampai pada pembahasan lanjutan nanti," kata Andi. Andi mengatakan pihaknya akan memutuskan peraturan KPU tentang perolehan kursi dan penentuan caleg terpilih dalan dua hari ini. "Kami berharap peraturan ini sudah selesai dua hari ini, sehingga pada pertemuan dengan KPU daerah Rabu (4/2) dan Kamis (5/2) di KPU sudah bisa mendapatkannya," katanya. Andi menjelaskan tidak ada pelimpahan suara dari parpol ke caleg. "Apabila ada tanda pada parpol, itu dihitung untuk menentukan perolehan kursi. Tanda pada caleg akan dihitung untuk perolehan caleg untuk menentukan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak," katanya. Mengenai sengketa caleg, menurut Andi, itu tidak bisa ke Mahkamah Konstitusi. "Sengketa antarcaleg yang bersengketa harus melalui parpolnya. MK juga tak dapat melayani caleg per caleg," katanya. Menghadapi kemungkinan adanya gugata terhadap KPU terkait penentuan caleg terpilih, ujar Andi, KPU akan menyiapkan tim khusus penasihat hukum. "KPU harus punya penasihat hukum, ini sedang pembahasan KPU. Kami akan melakuka rekrutmen tim ahli hukum nanti honorer. Ini sudah direncanakan. Tim hukum yang sekarang ini kan pegawai dan pejabat KPU. Itu tidak cukup," katanya. (KN/OL-03)