http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/03/63436/3/1/Elite_Parpol_dan_Caleg_Bertarung_Ketat

  
Rabu, 4 Maret 2009 |


Elite Parpol dan Caleg Bertarung Ketat 
Reporter : Kennorton Hutasoit


JAKARTA--MI: Pertarungan antara elite parpol dan caleg akan semakin ketat. 
Pasalnya, elite akan cenderung mengampanyekan pilih parpol, sedangkan caleg 
berupaya menggaet pemilih agar memilih mereka. 

Pertarungan itu kemungkinan semakin meruncing apabila Komisi Pemilihan Umum 
(KPU) mensahkan draf peraturan yang memuat calon terpilih diusulkan berdasakan 
keputusan pimpinan parpol apabila nama-nama calon tidak ada yang memperoleh 
suara sah. Sedangkan parpol yang banyak dicentang memperoleh sejumlah kursi. 
Pada pasal lain, sedikit apapun perolehan caleg, jika itu suara terbanyak di 
antara caleg lainnya, akan dinyatakan menjadi caleg terpilih. 

"Ekstrimnya, kalau faktanya parpol lebih banyak dipilih, sedangkan caleg hanya 
memperoleh lima atau 10 suara saja, itu akan ditetapkan sebagai caleg terpilih. 
Apa boleh buat itu konsekuensi proporsional terbuka dengan penentuan caleg 
terpilih berdasarkan suara terbanyak," kata Direktur Center for Electoran 
Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (3/3). 

Perolehan suara, menurut Hadar, berperan untuk penentuan caleg terpilih sedikit 
apa pun itu. "Setiap caleg akan ke arah yang sama betarung meraih suara berapa 
pun perolehannya," katanya. 

Terkait dengan perolehan caleg tidak ada yang sah, menurut Hadar, caleg 
terpilih berdasarkan keputusan parpol. "Kalau harus kembali ke parpol, bisa 
menentukannya dengan nomor urut. Memang aturannya tidak ada sekarang, tapi 
nanti KPU bisa meminta pemerintah agar mengeluarkan perppu," katanya. 

Bagaimana kalau nanti parpol lebih banyak mengkampanyekan pilih parpol, Hadar 
mengatakan,  "Saya kira caleg tidak sudi. Caleg yang berada di nomor urut bawah 
akan berusaha melawan parpol. Upayanya itu akan bisa menarik suara dan sekecil 
apapun itu nanti akan berperan untuk penentuan caleg terpilih," katanya. 

Hadar mengatakan dalam hal ada dua caleg atau lebih memperoleh suara yang sama 
persis, maka caleg terpilih berdaskan sebaran suara sah caleg yang 
bersangkutan. "Ketentuan ini sudah mengacu pada perolehan suara terbanyak 
karena sebaran itu merupakan cermin dukungan masyaratakat. Lebih bagus lagi 
kalau aturan itu lebih rinci hingga tingkat sebaran yang lebih rendah di 
tingkat TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya. 

Di tempat terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan parpol kemungkinan 
menentukan caleg terpilih dalam hal ada dua caleg atau lebih memperoleh suara 
terbanyak yang sama dalam satu daerah pemilihan. Pasalnya, hal itu tidak diatur 
dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD. Karena kekosongan itu, 
peraturan KPU menyerahkan agar parpol yang berwenang menentukan caleg terpilih 
dalam hal tersebut. 

"Dalam rapat pleno sudah mengerucut bahwa kalau ada dua caleg atau lebih 
memperoleh suara terbanyak yang sama maka penentuan caleg terpilih akan 
diserahkan kepada parpol. Kemudian KPU akan menetapkan caleg tersebut sebagai 
caleg terpilih untuk dilantik menjadi dewan," kata anggota Komisi Pemilihan 
Umumm (KPU) Andi Nurpati Baharudin. 

Andi mengatakan ada usul apabila ada dua caleg atau lebih memperoleh suara 
terbanyak sama maka akan dilihat sebarannya. Caleg, lanjut Andi, jika memiliki 
sebaran perolehan suara yang lebih luas misalnya jumlah kabupaten atau 
kecamatannya lebih banyak, maka dia yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. 

"Klausul ini mengacu pada penentuan caleg DPD. Beberapa (komisioner) 
berpendapat DPD itu kan sistem distrik, padahal DPR dan DPRD kan sistem 
proporsional terbuka. Jadi itu kurag tepat. Karena itu KPU lebih cenderung 
menyerahkannya ke parpol apabila ada dua caleg atau lebih memperoleh suara 
terbanyak yang sama," ujar Andi. 

Pendapat sebagian parpol, menurut Andi, penentuan caleg terpilih ini mungkin 
saja dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). "Kalau ada dua caleg yang 
memperoleh suara terbanyak sama, maka kemungkinan mereka mendapat 
setengah-setengah menjabat sebagai dewan. Ini tidak bisa diatur KPU," ujarnya. 

Mungkin juga, ujar Andi, pihak parpol memiliki pertimbangan untuk mendahulukan 
seorang caleg dari dua caleg atau lebih yang memperoleh suara terbanyak sama. 
"Parpol lebih tahu memutuskan caleg yang paling tepat sebagai caleg terpilih. 
Ini berkembang sampai pada pembahasan lanjutan nanti," kata Andi. 

Andi mengatakan pihaknya akan memutuskan peraturan KPU tentang perolehan kursi 
dan penentuan caleg terpilih dalan dua hari ini. "Kami berharap peraturan ini 
sudah selesai dua hari ini, sehingga pada pertemuan dengan KPU daerah Rabu 
(4/2) dan Kamis (5/2) di KPU sudah bisa mendapatkannya," katanya. 

Andi menjelaskan tidak ada pelimpahan suara dari parpol ke caleg. "Apabila ada 
tanda pada parpol, itu dihitung untuk menentukan perolehan kursi. Tanda pada 
caleg akan dihitung untuk perolehan caleg untuk menentukan caleg terpilih 
berdasarkan suara terbanyak," katanya. 

Mengenai sengketa caleg, menurut Andi, itu tidak bisa ke Mahkamah Konstitusi. 
"Sengketa antarcaleg yang bersengketa harus melalui parpolnya. MK juga tak 
dapat melayani caleg per caleg," katanya. 

Menghadapi kemungkinan adanya gugata terhadap KPU terkait penentuan caleg 
terpilih, ujar Andi, KPU akan menyiapkan tim khusus penasihat hukum.  "KPU 
harus punya penasihat hukum, ini sedang pembahasan KPU. Kami akan melakuka 
rekrutmen tim ahli hukum nanti honorer. Ini sudah direncanakan. Tim hukum yang 
sekarang ini kan pegawai dan pejabat KPU. Itu tidak cukup," katanya. (KN/OL-03)

Kirim email ke