Fatwa MUI: Yang Tak Merokok Dilarang Merokok
                                                      
Kalo Islam dinamakan "agama akal2an", maka praktek agama akal2an ini bisa kita 
semua saksikan bagaimana caranya MUI menyusun fatwa2nya.

Salah satu contoh adalah "Fatwa Larangan Merokok".  Meskipun judul fatwanya 
adalah larangan merokok, namun isinya secara detail justru menghalalkan merokok.

Jadi yang dilarang oleh fatwa MUI itu bukanlah perokoknya yang dilarang 
merokok, melainkan justru mereka yang tidak pernah merokok dilarang merokok.

Fatwa MUI berbunyi, bahwa ibu2 dan anak2 dilarang merokok terutama dilarang 
merokok di-tempat2 umum.

Padahal pada kenyataannya, tanpa fatwa juga jarang ada ibu2 dan anak2 yang 
merokok, lalu apa gunanya melarang ibu2 dan anak2 agar jangan merokok???  
Lebih2, akal2an ini juga tidak memberi batas umur anak2.  Padahal dalam Islam 
batas anak2 itu adalah akil baliq bagi anak laki2 dan haid bagi anak wanita, 
yaitu kira2 antara umur 7-12 tahun.

Jadi apa gunanya fatwa kalo cuma melarang anak2 7-12 tahun yang memang tidak 
ada yang merokok untuk jangan merokok ???

Dilarang Merokok Ditempat Umum, artinya merokok dikamar tidur sendiri 
dibolehkan, tapi isterinya tidak boleh merokok cukup mencicipi asapnya saja 
yang ngebul dari hidung suaminya.  Anak2nya juga dilarang merokok, cukup 
menikmati sisa2 asap rokok bapaknya yang keluar dari kamar tidur.

Merokok ditempat umum misalnya dijalanan atau di-taman2 dilarang berdasarkan 
fatwa MUI, tapi kalo dalam mobil atau di bus tentunya boleh karena bukan tempat 
umum.  Sopir bus boleh merokok karena bukan merokok ditempat umum melainkan 
ditempat kerjanya sembil nyetir.

Jadi fatwa larangan merokok cuma melarang wanita dan anak2, sedangkan laki2 
semuanya bebas merokok asal jangan ditempat umum

Demikianlah namanya "Fatwa Larangan Merokok".

Kalo kita bandingkan dengan "Fatwa Larangan Makan Babi", boleh dikonversi 
menjadikan hanya wanita dan anak2 saja yang dilarang makan babi, sedangkan 
laki2 semuanya boleh makan babi asal jangan makan ditempat umum, misalnya 
makanlah dikolong tempat tidur, atau makanlah babi itu di-mesjid2 atau di 
Mushola2.

Inilah yang kita namakan AGAMA AKAL2AN !!!!

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke