http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/02/kesra05.html

Dendeng Celeng Kemasan
Ribuan Produk Industri Rumahan Tak Penuhi Syarat 



Bandung - Produk industri makanan dan minuman rumahan di Jawa Barat (Jabar) 
yang telah mendapat register produksi industri rumah tangga (PIRT) hanya 4.500 
produk. Jumlah ini masih kecil, karena total produk industri rumahan di Jabar 
yang beredar di pasaran mencapai lebih dari 300.000. Kepala Balai Besar 
Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bandung, Agus Prabowo, yang ditemui di 
Bandung, Rabu (1/4), mengatakan, sebenarnya untuk memperoleh register PIRT 
prosedurnya mudah. Uji produk dilakukan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing 
kabupaten/kota dan proses pembuatannya diawasi secara ketat. "Proses produksi 
harus sesuai dengan standar kesehatan," tegas Agus. 


Setelah memperoleh PIRT, pengawasan tetap dilakukan setiap tahun dan Balai 
Besar POM Bandung melakukan uji kembali terhadap produk tersebut. Jika dari 
hasil uji diketahui mutu produk berkurang, maka produsen wajib melakukan 
perbaikan. Produk yang gagal uji, tidak diperkenankan untuk diedarkan. Produk 
makanan dan minuman buatan industri rumahan di Jabar akhir-akhir ini menjadi 
sorotan. Kasus terakhir adalah beredarnya dendeng babi hutan (celeng) di 
wilayah Bandung dan sekitarnya. 


Penjualan dendeng celeng ini tak hanya di pasar tradisional, tetapi meluas 
hingga swalayan. Tetapi dari hasil penyelidikan diketahui dendeng celeng ini 
dibuat oleh industri rumahan di Malang, Jawa Timur. Konsumen dikelabui dengan 
kemasan produk dendeng celeng itu sebagai dendeng sapi. Menanggapi hal itu, 
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menginstruksikan jajarannya dan 
Pemkab/Pemkot untuk menggelar sweeping dendeng celeng berkedok daging sapi di 
pasar tradisional dan modern. 


"Produsen dendeng celeng yang berasal dari Malang dan Boyolali sengaja 
memasarkannya di Jabar. Praktik bisnis ilegal itu jelas menipu warga Jabar," 
ujar Heryawan kepada SH usai beraudensi dengan jajaran Balai Besar POM di 
Gedung Sate, Bandung, Rabu (1/4).  "Saya tegaskan kepada aparat untuk segera 
memproses secara hukum pelakunya. Tugas Pemprov hanya menghentikan distribusi 
dan penjualannya," tegasnya. Namun baru tiga merk kemasan dendeng celeng yang 
sudah terdeteksi, yaitu merek 999, Kepala Sapi, Piala Mas. Sampel dendeng 
kemasan itu diambil dari sejumlah pasar tradisional di Bandung dan Bogor. 
Heryawan mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan masalah ini, dan 
mengharapkan kasus ini tidak mematikan bisnis daging sapi dan domba. 


Kepala Dinas Peternakan Jabar Koesmayadi Tatang menyatakan, proses pengambilan 
sampel dendeng akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada lagi peredaran 
dendeng celeng. Dia mengaku, oknum penyalur dendeng celeng itu sengaja memasang 
harga beragam, Rp 3.000-13.000 per ons. 
(didit ernanto/saufat endrawan)

Kirim email ke