http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/02/kesra05.html
Dendeng Celeng Kemasan Ribuan Produk Industri Rumahan Tak Penuhi Syarat Bandung - Produk industri makanan dan minuman rumahan di Jawa Barat (Jabar) yang telah mendapat register produksi industri rumah tangga (PIRT) hanya 4.500 produk. Jumlah ini masih kecil, karena total produk industri rumahan di Jabar yang beredar di pasaran mencapai lebih dari 300.000. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bandung, Agus Prabowo, yang ditemui di Bandung, Rabu (1/4), mengatakan, sebenarnya untuk memperoleh register PIRT prosedurnya mudah. Uji produk dilakukan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota dan proses pembuatannya diawasi secara ketat. "Proses produksi harus sesuai dengan standar kesehatan," tegas Agus. Setelah memperoleh PIRT, pengawasan tetap dilakukan setiap tahun dan Balai Besar POM Bandung melakukan uji kembali terhadap produk tersebut. Jika dari hasil uji diketahui mutu produk berkurang, maka produsen wajib melakukan perbaikan. Produk yang gagal uji, tidak diperkenankan untuk diedarkan. Produk makanan dan minuman buatan industri rumahan di Jabar akhir-akhir ini menjadi sorotan. Kasus terakhir adalah beredarnya dendeng babi hutan (celeng) di wilayah Bandung dan sekitarnya. Penjualan dendeng celeng ini tak hanya di pasar tradisional, tetapi meluas hingga swalayan. Tetapi dari hasil penyelidikan diketahui dendeng celeng ini dibuat oleh industri rumahan di Malang, Jawa Timur. Konsumen dikelabui dengan kemasan produk dendeng celeng itu sebagai dendeng sapi. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menginstruksikan jajarannya dan Pemkab/Pemkot untuk menggelar sweeping dendeng celeng berkedok daging sapi di pasar tradisional dan modern. "Produsen dendeng celeng yang berasal dari Malang dan Boyolali sengaja memasarkannya di Jabar. Praktik bisnis ilegal itu jelas menipu warga Jabar," ujar Heryawan kepada SH usai beraudensi dengan jajaran Balai Besar POM di Gedung Sate, Bandung, Rabu (1/4). "Saya tegaskan kepada aparat untuk segera memproses secara hukum pelakunya. Tugas Pemprov hanya menghentikan distribusi dan penjualannya," tegasnya. Namun baru tiga merk kemasan dendeng celeng yang sudah terdeteksi, yaitu merek 999, Kepala Sapi, Piala Mas. Sampel dendeng kemasan itu diambil dari sejumlah pasar tradisional di Bandung dan Bogor. Heryawan mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan masalah ini, dan mengharapkan kasus ini tidak mematikan bisnis daging sapi dan domba. Kepala Dinas Peternakan Jabar Koesmayadi Tatang menyatakan, proses pengambilan sampel dendeng akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada lagi peredaran dendeng celeng. Dia mengaku, oknum penyalur dendeng celeng itu sengaja memasang harga beragam, Rp 3.000-13.000 per ons. (didit ernanto/saufat endrawan)