Pasal 246 KUHDagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) menyatakan,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung
mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk
memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan,
atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat
diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Sementara, Pasal 1
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menyatakan,
asuransi atau pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek
dalam perjanjian asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga,
kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan
lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Perjanjian pertanggungan antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan
Tertanggung (nasabah) dimuat dalam suatu akta yang disebut polis.
Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaran
usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menyatakan polis
asuransi harus memuat sekurang-kurangnya ketentuan mengenai :

Saat berlakunya Tanggungan,
Uraian manfaat yang diperjanjikan,
Cara pembayaran premi,
Tenggang waktu (grace period) pembayaran premi,
Kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila
pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah,
Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi,
Kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan
melewati waktu yang disepakati.
Priode dimana Perusahaan Asuransi tidak dapat meninjau ulang keabsahan
kontrak asuransi (incostestable period)
Tabel nilai tunai, bagi polis asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai.
Perhitungan deviden polis atau sejenisnya, bagi polis asuransi jiwa
yang menjanjikan deviden polis atau sejenisnya.
Penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung atau dari pihak
tertanggung, termasuk syarat dan penyebabnya.
Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang
diperlukan dalam mengajukan klaim.
Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.
Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda
pendapat, untuk polis asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa,

Adapun hal yang terlarang untuk dimuat dalam Polis Asuransi adalah :

Pencantuman suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan bahwa tertanggung
tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga tertanggung harus menerima
penolakan pembayaran klaim.
Ketentuan yang ditafsirkan sebagai pembatasan upaya hukum bagi para
pihak dalam upaya penyelesaian perselisihan.
Pembatasan pemilihan wilayah hukum Pengadilan hanya pada pengadilan
yang wilayah hukumnya mencakup domisili penanggung.

Dalam praktek, pengajuan klaim baru dapat dilakukan setelah polis
asuransi diterbitkan dan premi dibayarkan oleh tertanggung kepada
penanggung (Perusahaan Asuransi). Benarkah demikian ? Kapankah
pertanggungan itu dapat dituntut secara hukum ?

Pasal 257 KUHDagang menyatakan, Perjanjian pertanggungan ada seketika
setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis
ditandatangani dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari
tertanggung berjalan.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 257 tersebut, sepanjang telah ada
kesepakatan tanggung menanggung antara nasabah asuransi (tertanggung)
dengan Perusahaan Asuransi (penanggung), tertanggung dapat mengajukan
klaim atas kerugian yang ada. Bingung khan ? …. Sama, saya juga bingung
tuh … enak bener khan bisa mengajukan klaim asuransi tanpa adanya polis
asuransi …:-D

--
Posting oleh NM. Wahyu Kuncoro, SH ke ADVOKATKU pada 4/14/2009 08:47:00
PM

Kirim email ke