my facebook:
http://id-id.facebook.com/people/Wahyudi-Yudi/1484406851
Sidang Gugatan Iklan rokok
Butet: Larangan Iklan Rokok Bagai Amputasi
Produsen rokok dianggap berperan penting dalam upaya menyokong kebudayaan. 
Mengapa?

Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S

 
VIVAnews -  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materiil Pasal 
46 ayat (3) huruf c UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang jadi dasar 
penanyangan iklan rokok. Para pemohon meminta iklan rokok tak disiarkan, 
sebaliknya budayawan, Butet Kertarajasa berpendapat sebaliknya. 
Menurut Butet, produsen rokok dinilai telah melakukan tindakan yang nyata dalam 
bidang seni dan kebudayaan. Jika produsen rokok tidak boleh menayangkan iklan, 
maka akan mengancam keberlangsungan kesenian dan kebudayaan.
"Dari sekian korporasi, yang paling berperan mendukung pentas seni dan 
kebudayaan adalah produsen rokok," kata Butet Kertarajasa, saksi dari pihak 
pemerintah ketika memberikan keaksiannya dalam sidang uj materiil Undang-Undang 
Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 
28 April 2009.
Dia mengatakan selama ini peran pemerintah sangat kurang dalam memajukan bidang 
seni dan kebudayaan. Sehingga peran sponsor yang berasal dari produsen rokok 
ini berperan sangat penting dalam upaya menyokong keberlangsungan pekerja seni 
dan kebudayaan.
Kalau dibiarkan mati, lanjut dia, sama dengan membunuh karya cipta kreatif 
masyarakat. "Ibaratnya mengamputasi kaki kami" kata dia. 
Menurut Butet, jika ada ancaman terhadap koorporasi yang selama ini menyokong 
para pekerja seni, maka harus ada koorporasi lain yang menggantikan peran 
penyokong tersebut. Dia meminta pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap 
keberlangsungan para pekerja seni dan budaya jika produsen rokok yang menjadi 
penyokong selama ini dilarang beriklan. "Negara harus mencari alternatif 
dukungan," kata dia.
Permohonan uji materi Undang-undang penyiaran diajukan oleh Komisi Nasional 
Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua 
anak Indonesia, Alfie serta Faza.
Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang 
Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat 
(1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'Siaran iklan niaga 
dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok' dihapus. Jika 
Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media 
massa akan dilarang.
• VIVAnews 
 
http://nasional.vivanews.com/news/read/52975-butet__larangan_iklan_rokok_bagai_amputasi


      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke