Refkleksi : Apakah bertapa diatas batu hitam sambil merokok kretek mengusir 
nyamuk dan bernaung dibawah pohon berigin juga termasuk pengikut aliran sesat?

Suara Merdeka
01/06/2009 17:00 wib - Nasional Aktual


Pemimpin Aliran Sesat Ditahan Polisi Kupang


Kupang, CyberNews. Kepolisian Resor Kota Kupang (Polresta) Kupang, Nusa 
Tenggara Timur (NTT) menahan Nimbrot Lasbau, yang diduga menjadi pemimpin  
aliran "Sion Kota Alak" yang bermarkas di wilayah Kecamata Alak, Kota Kupang. 

"Ia melarang pengikutnya yang berjumlah sekitar 11 orang untuk tidak ke gereja. 
Atas dasar itu, mulai hari ini saya keluarkan perintah penahanan kepada 
pemimpin  sekte Sion Kota Alak tersebut," kata Kapolresta Kupang, Hery 
Sulistianto di Kupang, Senin.

Para pengikutnya mengunakan nama-nama nabi seperti Yohanes, Yusuf dan malaikat 
serta imam besar. 

Bahkan, kata Kapolresta Kupang, Nimbrot melarang seluruh pengikutnya untuk 
tidak ke gereja hingga Agustus 2011 dan tidak boleh melayat ke tempat duka. 
"Dalam pandangan mereka, biarlah orang mati mengurus orang mati, bukan orang 
hidup mengurus orang mati," kata Kapolres 

Selain itu, perjamuan kudus yang dilakukan oleh Gereja Masehi Injili di Timor 
(GMIT), menurut Nimbrot tidak sesuai dengan ajaran agama, karena roti dan 
anggur hanya digunakan sebagai lambang. 

"Menurut Nimbrot, roti yang digunakan harus roti sahabat," kata Kapolresta 
mengutip keterangan pimpinan aliran sesat itu tanpa menjelaskan apa yang 
disebut sebagai roti sahabat.

Kapolresta mengemukakan Nimbrot menganggap pemberkatan nikah di gereja juga 
dianggap tidak tepat, karena gereja digunakan sebagai tempat ibadah, bukan 
untuk kegiatan lainnya.

Polisi telah menyita barang bukti tujuh jubah yang biasa digunakan untuk 
beribadah dengan berbabagai corak warna seperti kuning, hijau, putih, biru, 
coklat, dan ungu, serta enam selempang yang digunakan sebagai ikat pinggang, 
dua buah alkitab, dua buah buku pujian dan buku kidung jemaat. 

Hery menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pimpinan sekte itu, 
sedangkan 11 pengikutnya yang ikut ditangkap, Minggu (31/5) tidak diproses, 
karena mereka mengaku hanya ikut apa yang diajarkan oleh Nimbrot. Nimbrot 
diancam dengan hukuman lima tahun penjara, atas sangkaan melanggar Pasal 156 
KUHP tentang aliran sesat. 

Kirim email ke