Refleksi : Rejeki nomplok bagi yang mempunyai  posisi  dalam herarki kekuasaan 
NKRI! 


http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/77719/16/1/Mantan-Gubernur-Nikmati-Rp17-Miliar-Proyek-Damkar



Mantan Gubernur Nikmati Rp1,7 Miliar Proyek Damkar 
Selasa, 02 Juni 2009 16:10 WIB      


JAKARTA--MI: Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Danny Setiawan mengaku 
menerima Rp1,7 miliar secara bertahap dalam proyek pengadaan alat berat dan 
mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Jabar. 

Danny mengakui hal itu ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/6). 

"Saya menerima uang dari saudara Hengky Samuel Daud," kata Danny. 

Hengky Samuel Daud adalah salah satu rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 
dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Hengky saat ini 
berstatus buronan KPK. 

Danny mengaku menerima uang secara bertahap, pada 2003 sebesar Rp150 juta dan 
2004 sebesar Rp250 juta. Saat itu, Danny masih menjabat sebagai Sekretaris 
Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Keterangan Danny itu berbeda dengan data yang dimiliki oleh penyidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar catatan Hengky Samuel Daud yang disita 
penyidik, Danny menerima uang berjumlah Rp500 juta. 

Danny mengaku didesak untuk mengakui kebenaran catatan tersebut dalam 
pemeriksaan. "Tapi saya tidak pernah melihat catatan tersebut," kata Danny. 

Di dalam persidangan, Danny juga mengaku menerima uang dari Yusuf Setiawan, 
rekanan lain dalam proyek yang sama. 

"Saya menerima sekitar Rp1,3 miliar," kata Danny. 

Uang itu diterima secara bertahap dalam kurun waktu 2003 sampai 2004. 
Keterangan itu juga berbeda dengan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang 
menyatakan Danny menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Yusuf Setiawan. 

Danny sudah mengembalikan uang yang dia terima kepada KPK. Dia mengembalikan 
Rp2,525 miliar, sesuai data di BAP. 

Danny disidang bersama mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat, Wahyu 
Kurnia. Wahyu mengaku menerima uang sekira Rp1,6 miliar dalam proyek pengadaan 
alat berat dan mobil pemadam kebakaran. 

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan 
menggunakan keuangan daerah tahun 2003-2004 itu. Negara diduga mengalami 
kerugian sekira Rp48,8 miliar akibat kasus tersebut.(Ant/OL-02) 



Reply via email to