Jusuf Kalla sudah perintahkan  hari ini ini Prita Dibebaskan. Lebih cepat lebih 
baek

Gusti Lesek 
Journalist of SUARA PEMBARUAN DAILY 
Dewi Sartika Street 136-D, Cawang District, Jakarta 13630 Indonesia 
Phone: +62218014077 ext 327 
Fax : +62218007262 
Email: gusti_le...@yahoo.com 
'Cogito Ergo Sum 
saya berpikir maka saya ada 
Rene Descartes"

--- On Tue, 6/2/09, sunny <am...@tele2.se> wrote:


From: sunny <am...@tele2.se>
Subject: CiKEAS> Tulis Keluhan di Internet, Prita Ditahan
To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Date: Tuesday, June 2, 2009, 10:35 PM









Refleksi : Dirgahayu NKRI!
 
ttp://www.poskota. co.id/berita- terkini/2009/ 06/03/tulis- keluhan-di- 
internet- prita-ditahan
 
 

Tulis Keluhan di Internet, Prita Ditahan


Juni 3, 2009 


TANGERANG (Pos Kota)- Mantan pasien RS Omni Internasional Serpong 
Tangerang,Prita Mulyasari ditahan Kejari Tangerang karena didakwa melanggar 
Undang-Undang IT dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Kajari Tangerang Suyono,SH yang dihubungi Pos Kota Rabu, berkas perkara 
dengan terdakwa Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk 
disidangan. “Terdakwa Prita kini kami tahan di Lapas Wanita sejak dua minggu 
lalu,”jelasnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa berobat di RS Omni Internasional beberapa waktu 
lalu. Karena  merasa tidak puas atas pelayanan dan penjelasan pihak rumah 
sakit,akhirnya ia menulis keluhannya tersebut di internet sehingga informasinya 
menyebar melalui dunia maya tersebut.
Atas perbuatan Prita tersebut membuat pihak rumah sakit melaporkan kasusnya ke 
polisi sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Kajari, perkara ini 
ditangani Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan 
akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang karena kejadiannya di 
wilayahTangerang. (maryoto/B)















      

Reply via email to