Pemilu Ini Memilih Presiden RI, Bukan Memilih Imam Mesjid !!
                                                                         
Menjadi Presiden RI berarti memimpin rakyat seluruh RI yang tdd dari beraneka 
ragam penganut2 agama yang ber-beda2.  Meskipun mayoritas rakyat RI ini 
beragama Islam, namun ke Islamannya juga ber-beda2 alirannya.

Karena kita memilih Presiden RI, maka kualifikasi seorang presiden disini 
tentunya harus capres yang mampu berdiri diatas per-bedaan2 agama yang tidak 
boleh dipaksa seragam untuk sama.

Pemilu disini bukan memilih Imam di Mesjid, karena dalam pemilihan imam mesjid 
memang kualifikasinya harus beragama Islam, karena imam dimesjid tentunya tidak 
boleh beragama Kristen, Hindu ataupun Buddha.  Imam Mesjid tentunya harus bisa 
shalat, harus bisa baca Quran, dan harus mau berkorban untuk kepentingan 
umatnya sesama Islam.

Beda dengan Pemilu sekarang ini, karena yang dipilih itu presiden RI yang mampu 
melindungi rakyat Indonesia yang tdd berbagai umat ber-agama yang ber-beda2 
yang tentunya tidak boleh di-beda2kan.  Capres disini tak perlu bisa baca Quran 
tetapi wajib memahami Pancasila bukan memahami Syariah Islam.

Jadi bukan pada tempatnya kalo ada sekelompok umat Islam yang mengharuskan 
memilih presiden yang cuma membela umat Islam saja, karena kita disini memilih 
presiden RI yang rakyatnya bukan cuma beragama Islam, bahkan yang beragama 
Islam sekalipun ternyata ke Islamannya tidak sama.  Kualifikasi menjadi 
presiden bukanlah agamanya, juga tidak bisa mengharuskan seorang presiden RI 
harus anti-Islam Ahmadiah, seorang presiden RI harus membubarkan Ahmadiah.....  
enggak bisa gitulah.  Justru seorang Presiden RI harus bisa melindungi umat 
Islam Ahmadiah seperti melindungi juga umat agama2 lainnya seperti juga umat 
Islam aliran yang ber-beda2 tanpa mem-beda2kannya.  Negara kita ini adalah 
Republik Indonesia dimana kita rakyat Indonesia adalah pemiliknya yang syah 
meskipun agamanya ber-beda2.  Kita bisa menjadi warganegara RI ini bukan karena 
agamanya, melainkan karena kebangsaannya.  Kita berhak ikut memilih presiden 
karena kita warganegara Indonesia bukan karena kita beragama Islam.  Orang2 
Pakistant itu meskipun beragama Islam tapi tidak berhak untuk ikut2an memilih 
presiden RI.

Demikianlah, untuk bisa ikut memilih presiden dalam pemilu ini dikualifikasikan 
harus warganegara Indonesia bukan harus beragama Islam Mayoritas.  Pada 
mulanya, MUI ingin mengeluarkan fatwa bahwa warga jemaah Islam Ahmadiah 
dilarang mengikuti pemilu ini, namun SBY melarangnya karena hal itu merupakan 
pelanggaran UU negara dan juga melanggar HAM yang bisa diprotes diseluruh dunia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Reply via email to