http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/12/ketua-kpu-tangerang-divonis-7-bulan
Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan Juni 12, 2009 - 18:40 TANGERANG (Pos Kota)- Lima anggota KPU Kota Tangerang yang terbukti menggelembungkan suara untuk menggolkan Caleg Golkar Drs HM Krisna Gunata dihukum penjara di Pengdilan Negeri Tangerang,Jumat. Sidang yang berlangsung marathon hingga pukul 17. 00 ini mejelis hakim diketuai Arthur Hangewa,SH memvonis Imron Khamami Ketua KPU Kota Tangerang 7 bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Sedangkan majelis hakim pimpinan Tarigan,SH menghukum 4 anggota KPU masing-masing 6 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun denda Rp 8 juta, yakni Dadang Hermawan, Hiswani Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih. Jaksa Sukamto,SH,Faizal,SH,Hari Riyadi,SH kelima sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing 6 bulan dan denda masing-masing Rp 10 juta. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bulan April terdakwa merubah jumlah perolehan suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Drs Hm Krisna Gunata di tiga kecamatan yakni Tangerang,Neglasari,dan Periuk berjumlah 260 suara dan akhirnya Krisna Gunata lolos jadi menjadi wakil rakyat di propinsi Banten. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 299 ayat 2 Undang-undang Pemilu No. 10 tahun 2008 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi.(maryoto Home / Berita Terkini, Kriminal dan Hukum / Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan --> Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan Juni 12, 2009 - 18:40 TANGERANG (Pos Kota)- Lima anggota KPU Kota Tangerang yang terbukti menggelembungkan suara untuk menggolkan Caleg Golkar Drs HM Krisna Gunata dihukum penjara di Pengdilan Negeri Tangerang,Jumat. Sidang yang berlangsung marathon hingga pukul 17. 00 ini mejelis hakim diketuai Arthur Hangewa,SH memvonis Imron Khamami Ketua KPU Kota Tangerang 7 bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Sedangkan majelis hakim pimpinan Tarigan,SH menghukum 4 anggota KPU masing-masing 6 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun denda Rp 8 juta, yakni Dadang Hermawan, Hiswani Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih. Jaksa Sukamto,SH,Faizal,SH,Hari Riyadi,SH kelima sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing 6 bulan dan denda masing-masing Rp 10 juta. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bulan April terdakwa merubah jumlah perolehan suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Drs Hm Krisna Gunata di tiga kecamatan yakni Tangerang,Neglasari,dan Periuk berjumlah 260 suara dan akhirnya Krisna Gunata lolos jadi menjadi wakil rakyat di propinsi Banten. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 299 ayat 2 Undang-undang Pemilu No. 10 tahun 2008 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi.(maryoto Berita Terkait a.. Ketua KPU Didakwa Gelembungkan Suara b.. Hakim Tolak Keberatan Ketua KPUD c.. Ketua KPU Tangerang Segera Diadili d.. Suami Istri Dipenjara 12 Tahun e.. Terbukti Korup, Dirut Divonis 2 Tahun 6 Bulan