http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/12/ketua-kpu-tangerang-divonis-7-bulan


Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan
Juni 12, 2009 - 18:40 

TANGERANG (Pos Kota)- Lima anggota KPU Kota Tangerang yang terbukti 
menggelembungkan suara untuk menggolkan Caleg Golkar Drs HM Krisna Gunata 
dihukum penjara di Pengdilan Negeri Tangerang,Jumat.

Sidang yang berlangsung marathon hingga pukul 17. 00 ini mejelis hakim diketuai 
Arthur Hangewa,SH memvonis Imron Khamami Ketua KPU Kota Tangerang 7 bulan 
penjara dan denda Rp 8 juta.

Sedangkan majelis hakim pimpinan Tarigan,SH menghukum 4 anggota KPU 
masing-masing 6 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun denda Rp 8 juta, yakni 
Dadang Hermawan, Hiswani Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih.

Jaksa Sukamto,SH,Faizal,SH,Hari Riyadi,SH kelima sebelumnya menuntut terdakwa  
masing-masing 6 bulan dan denda masing-masing Rp 10 juta.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bulan April  terdakwa merubah jumlah perolehan 
suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Drs Hm Krisna Gunata di tiga kecamatan 
yakni  Tangerang,Neglasari,dan Periuk berjumlah 260 suara dan akhirnya Krisna 
Gunata lolos jadi menjadi wakil rakyat di propinsi Banten.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 299 ayat 2 Undang-undang Pemilu 
No. 10 tahun 2008 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun 
penjara.Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding ke pengadilan 
tinggi.(maryoto

Home / Berita Terkini, Kriminal dan Hukum / Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan 
--> 
Ketua KPU Tangerang Divonis 7 Bulan
Juni 12, 2009 - 18:40 


TANGERANG (Pos Kota)- Lima anggota KPU Kota Tangerang yang terbukti 
menggelembungkan suara untuk menggolkan Caleg Golkar Drs HM Krisna Gunata 
dihukum penjara di Pengdilan Negeri Tangerang,Jumat.

Sidang yang berlangsung marathon hingga pukul 17. 00 ini mejelis hakim diketuai 
Arthur Hangewa,SH memvonis Imron Khamami Ketua KPU Kota Tangerang 7 bulan 
penjara dan denda Rp 8 juta.

Sedangkan majelis hakim pimpinan Tarigan,SH menghukum 4 anggota KPU 
masing-masing 6 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun denda Rp 8 juta, yakni 
Dadang Hermawan, Hiswani Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih.

Jaksa Sukamto,SH,Faizal,SH,Hari Riyadi,SH kelima sebelumnya menuntut terdakwa  
masing-masing 6 bulan dan denda masing-masing Rp 10 juta.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bulan April  terdakwa merubah jumlah perolehan 
suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Drs Hm Krisna Gunata di tiga kecamatan 
yakni  Tangerang,Neglasari,dan Periuk berjumlah 260 suara dan akhirnya Krisna 
Gunata lolos jadi menjadi wakil rakyat di propinsi Banten.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 299 ayat 2 Undang-undang Pemilu 
No. 10 tahun 2008 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun 
penjara.Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding ke pengadilan 
tinggi.(maryoto

Berita Terkait
  a.. Ketua KPU Didakwa Gelembungkan Suara 
  b.. Hakim Tolak Keberatan Ketua KPUD 
  c.. Ketua KPU Tangerang Segera Diadili 
  d.. Suami Istri Dipenjara 12 Tahun 
  e.. Terbukti Korup, Dirut Divonis 2 Tahun 6 Bulan 

Kirim email ke