Refleksi : Sekali tercoreng akan tetap tercoreng! Sekali menipu rakyat akan 
selalu menipu rakyat, begitulah hukum alamnya.

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/dpr-kembali-tercoreng/

DPR Kembali Tercoreng 



     
Tak ada yang protes ketika Transparency International Indonesia menempatkan 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai instansi terkorup di Indonesia pada 3 
Juni lalu. Rakyat tidak memprotes. Para anggota dewan juga nyaris tak ada yang 
membantah.


Padahal, seharusnya tidak begitu sebab DPR berisi wakil rakyat yang terhormat. 
Menempatkan DPR sebagai instansi terkorup sangatlah  menghina. Ini sebuah 
lembaga yang mulia dengan peran penting yakni mengawasi pemerintah, memiliki 
fungsi legislasi dan anggaran. Posisi yang terhormat, sejajar dengan eksekutif 
dan yudikatif serta pemilikan ketiga fungsi ternyata dimanfaatkan dengan tujuan 
yang tidak terhormat. Sejumlah oknum anggota Dewan menjadikan keistimewaan itu  
sebagai sarana untuk memperoleh dana sampingan. Praktik ini sudah dijalankan 
selama bertahun-tahun, sekalipun terjadi pergantian anggota Dewan. 


Praktik tidak sehat itu sudah diketahui secara umum karena dilakukan secara 
terang-terangan dan tak selektif. Kritik demi kritik dilontarkan. Transparency 
International Indonesia misalnya, sudah tiga kali memberi predikat terkorup 
kepada DPR. Pertama, tahun 2004 ketika dinyatakan terkorup bersama partai 
politik. Kedua, kembali dinyatakan terkorup bersama kepolisian dan lembaga 
peradilan pada 2006. Predikat ketiga, didapat DPR tanggal 3 Juni lalu.


Pendulum mulai berubah ketika dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Komisi yang mempunyai gabungan dua fungsi, yakni fungsi yang dimiliki kejaksaan 
dan kepolisian. Komisi juga memperoleh dana yang  besar, hingga bisa membeli 
alat penyadap pembicaraan melalui telepon dan lainnya.
KPK, kemarin, mengumumkan lagi anggota Dewan dan bukan Dewan yang diduga 
menerima suap dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pemilihan 
Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mereka adalah  Hamka Yandhu, anggota DPR yang 
juga sudah dipenjara karena kasus lain. Endin AJ Soefihara, Dudhie Makmun Murod 
 serta petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri. Keempatnya kelak 
akan disidik.


Banyak pihak percaya, bakal lebih banyak anggota DPR dan bukan anggota Dewan 
yang terjerat kasus ini. Nama-nama calon tersangka itu pun sudah beredar luas 
hingga tampaknya tinggal menunggu waktu saja.


Pengungkapan tindak korupsi anggota Dewan oleh KPK di atas memperkokoh julukan 
bahwa DPR merupakan lembaga terkorup di Indonesia. Di samping memperkuat 
sangkaan negatif masyarakat selama ini terhadap badan legislatif tersebut.
Kita berharap para anggota DPR 2009-2014 segera mengukuhkan tekad mau 
memulihkan citra Dewan yang sudah terpuruk ini. Banyak cara yang bisa 
dilakukan, baik secara normatif maupun menerapkannya dalam tindakan nyata.


Tampaknya sangat elok jika pada sidang pelantikan, sumpah anggota DPR ditambah 
dengan kemauan untuk mempertahankan martabat dan kehormatan anggota serta 
lembaganya. Kita berharap cara ini dapat menimbulkan rasa malu. Para pihak 
terkait juga harus mencari mekanisme baru dalam pembuatan anggaran, 
perundang-undangan atau uji kelayakan. Khalayak sudah paham bahwa kegiatan 
inilah yang menjadi muara korupsi karena oknum anggota Dewan, birokrat, 
pengusaha atau siapapun mempunyai kepentingan yang sama bertemu.     
Sebetulnya, jika mau sedikit berhemat, gaji anggota DPR sudah lebih dari cukup 
untuk membiayai keperluan pribadi, keluarga maupun organisasi. Masalahnya, 
kebanyakan anggota Dewan telah mengeluarkan dana tidak sedikit ketika mengikuti 
kampanye pemilu legislatif. Dana inilah yang harus didapat kembali. 

Kembali ke : Cetak

Kirim email ke