http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009062506131217

      Kamis, 25 Juni 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Priayi Amtenar Jadi Pelayan! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "UUPP--Undang-Undang Pelayanan Publik--telah disahkan DPR, untuk mengatur 
budaya kerja baik aparat pemerintah maupun swasta yang terkait pelaksanaan 
pelayanan publik!" ujar Umar. "Apa mungkin UU itu bisa mengubah budaya priayi 
amtenar yang sudah manjing--mendarah daging--pada aparat birokrasi pemerintah 
umumnya sebagai kelas sosial yang harus dilayani rakyat, 'turun kelas' menjadi 
pelayan rakyat?"

      "Jelas tak mudah!" tegas Amir. "Sebab, dalam budaya priayi amtenar, 
birokrasi pemerintahan justru merupakan sosok nyata kehadiran penjajah di 
tengah masyarakat! Watak dasar penjajah seperti menindas, memperbudak, dan 
memeras rakyat, dijalankan oleh priayi amtenar mulai dari memaksa rakyat kerja 
rodi tanpa digaji, sedang dana pekerjaan umum dari negara dinikmati para 
pejabat, sampai menarik pajak dari rakyat di luar kemampuan membayarnya, 
hasilnya untuk memperkaya diri dan memberi upeti ke atasan! (baca: Max 
Havelaar) Semangat budaya seperti itu belum hilang sepenuhnya dari aparat 
birokrasi pemerintah kita, sehingga untuk mengubahnya secara drastis menjadi 
budaya pelayan bukan hanya perlu waktu, tapi lebih dari itu, perlu proses tegas 
penerapan sanksi sampai setiap ayat UUPP terlaksana efektif sesuai bunyi 
sesungguhnya!"

      "Dengan kapasitas pengawasan internal birokrasi pemerintah yang cenderung 
amat lemah, harapan UUPP bisa berjalan efektif dalam waktu singkat terlalu 
berlebihan!" timpal Umar. "Sementara itu, pengawasan luar seperti dari LSM dan 
pers, masih belum mendapat respons standar! Maksudnya, tergantung karakter 
pimpinan suatu instansi--ada yang cukup responsif, tapi banyak pula yang tak 
peduli dengan kontrol eksternal!"

      "Memang, untuk melakukan perubahan budaya masih banyak sisi lagi yang 
harus diperhatikan!" tegas Amir. "Masalah motivasi dan orientasi calon pegawai 
negeri sipil (CPNS), misalnya, bahkan harus sudah diidentifikasi sejak 
rekrutmen, seperti proses rekrutmen di perusahaan swasta standar! Bukan rahasia 
umum lagi, motivasi kebanyakan CPNS selain untuk mendapat pekerjaan tetap yang 
ringan dan jaminan pensiun, juga untuk mencapai status sosial kelas menengah, 
yang bisa kontroversial dengan praktek budaya pelayan rakyat bagi PNS sesuai 
UUPP!"

      "Meski begitu, lahirnya UUPP pantas disyukuri, karena ada acuan bagi 
rakyat untuk menuntut hak-haknya atas pelayanan ketika berhubungan dengan 
instansi pemerintah atau pun pelayanan standar dari perusahaan swasta yang 
mengelola ruang publik!" ujar Umar. "Dari semua itu perlu disadari, standar 
pelayanan publik selalu menjadi cerminan tingkat kesejahteraan rakyat! Jadi, 
dilihat dari realitas pelayanan publiknya, sekarang ini kesejahteraan rakyat 
kita masih buruk!" 
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Reply via email to