http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81638/91/14/MUI-Arab-Saudi-Bahas-Vaksin-Meningitis


MUI-Arab Saudi Bahas Vaksin Meningitis 


Selasa, 23 Juni 2009 21:40 WIB    
MI: Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad al 
Khayyat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membicarakan 
masalah penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah. 

"Kami menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin 
meningitis. Vaksin itu haram karena menurut hasil pemeriksaan laboratorium 
prosesnya melibatkan unsur babi," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI HM 
Junaidi di Jakarta, Selasa (23/6). 

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, menghormati keputusan majelis ulama terkait 
vaksin meningitis dan akan membahas masalah itu dengan para ulama di negerinya. 
Menurut dia, selanjutnya pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan jawaban 
resmi atas pertanyaan mengenai kebijakan negara itu mewajibkan setiap calon 
jemaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit 
meningitis (radang otak) serta kemungkinan untuk merevisinya. "Katanya nanti 
akan ada jawaban formal dari pemerintah Arab Saudi yang disampaikan melalui 
pemerintah Indonesia," kata Junaidi. 

Ia mengatakan, jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan tidak bisa disampaikan 
dalam waktu dekat karena pemerintah Arab Saudi akan membahasnya dulu dengan 
ulama di negerinya. "Karena itu kami tidak akan menunggu jawaban resmi dari 
Arab Saudi.  Pekan depan Komisi Fatwa akan bersidang lagi untuk memutuskan 
fatwa tentang penggunaan vaksin ini," katanya. 

Ia mengatakan, sebelum ada vaksin meningitis baru yang terbukti halal 
kemungkinan MUI akan memperbolehkan penggunaan vaksin yang ada dengan alasan 
darurat. "Tapi akan ada persyaratan, misalnya diklasifikasikan penggunaannya. 
Hanya diperbolehkan bagi calon jemaah haji yang baru pertama kali menunaikan 
ibadah haji, petugas haji dan pekerja saja.  Orang yang sudah pernah naik haji 
dan umrah tidak diperbolehkan," katanya. 

Selama ini, setiap calon jemaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan 
vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 
No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap 
calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai 
syarat untuk mendapatkan visa. Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon 
jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis "Mencevax ACWY" produksi 
SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia. Menurut produsennya, vaksin 
meningitis yang juga digunakan calon jemaah dari Arab Saudi, Iran, Nigeria, 
Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Banglades, Ghana, India, 
Kazakstan, Kuwait, dan Libanon tersebut sudah tidak mengandung unsur babi. 
(Ant/OL-06)  

++++
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/82352/91/14/BPOM-Akui-Vaksin-Maningitis-Bersentuhan-dengan-Unsur-Babi


BPOM Akui Vaksin Maningitis Bersentuhan dengan Unsur Babi 


27 Juni 2009 20:47 WIB      
JAKARTA--MI: Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah 
Rubiana Thamrin membenarkan proses pembuatan vaksin meningitis yang diwajibkan 
untuk calon jamaah haji, bersentuhan dengan unsur babi. 

"Dari hasil pemeriksaan kami dan evaluasi yang dilakukan, pada proses pembuatan 
vaksin meningitis memang benar bersentuhan dengan unsur babi," katanya di 
Jakarta, Sabtu (27/6). 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat canggih, katanya, 
vaksin meningitis tidak lagi terdapat unsur babi karena sudah melalui proses 
ekstraksi. 

"Hanya saja, dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk yang 
dalam proses produksinya bersentuhan dengan bahan haram adalah haram," ujar 
Husniah. 

Ia mengatakan vaksin yang digunakan oleh seluruh jamaah haji di 77 negara Islam 
di dunia adalah vaksin yang sama. "Di Malaysia, vaksin ini difatwakan halal. 
Namun kita harus menghargai 
fatwa MUI," katanya. 

Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak BPOM Arab Saudi dan menawarkan Indonesia 
bisa membuat berbagai vaksin. "Mereka mengatakan, negeri Arab sudah mengimpor 
dari Amerika dan Eropa. BPOM Arab juga mengatakan sangat menghargai terjadinya 
perbedaan 
fatwa di masing-masing negara terhadap vaksin meningitis," katanya. (Ant/OL-01) 

Reply via email to