http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/035255/1157593/10/ri-china-teken-perjanjian-ekstradisi

Kamis, 02/07/2009 03:52 WIB



RI & China Teken Perjanjian Ekstradisi
Shohib Masykur - detikNews

Beijing - Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat China telah menyepakati 
perjanjian ekstradisi per 1 Juli 2009. Penandatanganan perjanjian dilakukan 
Menlu RI Hasan Wirajuda dan Menlu China Yang Jiechi di Gedung Diaoyutai State 
Guest House, Beijing.

Seperti dilansir situs resmi Departemen Luar Negeri (Deplu), Rabu (1/7/2009), 
perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara spesifik jenis tindak kejahatan 
yang dicakup. Dengan demikian perjanjian ini mencakup tindak kejahatan yang 
lebih luas selama masuk dalam kategori pidana menurut aturan hukum kedua negara.

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, apabila permintaan ekstradisi 
bertujuan untuk pelaksanaan proses peradilan, tindak pidananya dapat dihukum 
berdasarkan hukum kedua belah pihak dengan ancaman pidana penjara lebih dari 
satu tahun, atau ancaman pidana yang lebih berat.

Kedua, apabila permintaan ekstradisi bertujuan untuk melaksanakan hukuman yang 
telah dijatuhkan, masa hukuman yang masih harus dijalani oleh orang yang dicari 
adalah sekurang-kurangnya enam bulan sejak permintaan ekstradisi dibuat.

Perjanjian ekstradisi ini semakin memperkuat kerjasama hukum antarkedua negara 
yang telah ada, yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah 
Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah 
diratifikasi menjadi UU No 8 tahun 2006. Dengan adanya perjanjian ekstradisi 
dengan China ini, maka saat ini Indonesia telah menandatangani perjanjian 
ekstradisi dengan 7 negara. (sho/n

Kirim email ke