http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/035255/1157593/10/ri-china-teken-perjanjian-ekstradisi
Kamis, 02/07/2009 03:52 WIB RI & China Teken Perjanjian Ekstradisi Shohib Masykur - detikNews Beijing - Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat China telah menyepakati perjanjian ekstradisi per 1 Juli 2009. Penandatanganan perjanjian dilakukan Menlu RI Hasan Wirajuda dan Menlu China Yang Jiechi di Gedung Diaoyutai State Guest House, Beijing. Seperti dilansir situs resmi Departemen Luar Negeri (Deplu), Rabu (1/7/2009), perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara spesifik jenis tindak kejahatan yang dicakup. Dengan demikian perjanjian ini mencakup tindak kejahatan yang lebih luas selama masuk dalam kategori pidana menurut aturan hukum kedua negara. Ada 2 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, apabila permintaan ekstradisi bertujuan untuk pelaksanaan proses peradilan, tindak pidananya dapat dihukum berdasarkan hukum kedua belah pihak dengan ancaman pidana penjara lebih dari satu tahun, atau ancaman pidana yang lebih berat. Kedua, apabila permintaan ekstradisi bertujuan untuk melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan, masa hukuman yang masih harus dijalani oleh orang yang dicari adalah sekurang-kurangnya enam bulan sejak permintaan ekstradisi dibuat. Perjanjian ekstradisi ini semakin memperkuat kerjasama hukum antarkedua negara yang telah ada, yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah diratifikasi menjadi UU No 8 tahun 2006. Dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan China ini, maka saat ini Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan 7 negara. (sho/n