Mengurangi Kejenuhan Pemilu

    Oleh : Dede Wijaya 

    

    
    02-Jul-2009, 04:48:29 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia
- Dalam dua periode PEMILU mendatang, yaitu 2014 dan 2019, maka
hendaknya para anggota DPR yang membuat UU PEMILU lebih memikirkan
efektivitas PEMILU dan juga belajar dari PEMILU sebelumnya yang sangat
banyak partai. Hal ini jika terus terjadi, akan membuat kejenuhan dan
muncul apatis masyarakat karena bingung dalam memilih karena begitu
banyaknya partai dan juga begitu banyaknya nama Caleg dalam kertas
suara. 

Mari berkaca pada PEMILU 1999 ada 48 Partai, 2004
menjadi 24 Partai, namun sayang 2009 kembali menjadi 44 Partai (38+6).
Asumsinya pada 2014 akan ada 9 Partai langsung lolos ditambah 10 Partai
Baru dengan asumsi aturan semakin diperketat untuk Parpol peserta
PEMILU. Misalnya, jumlah Parpol 2014 ada 20, maka dengan aturan ET dan
EP yg dinaikkan, akan tersaring kira-kira 6-8 partai saja. Misalnya,
jumlah Parpol 2019 ada 8 Partai yang langsung lolos, aturan Parpol baru
peserta PEMILU semakin dipersulit, atau tidak boleh lagi menjadi
Peserta PEMILU karena 8 Partai saja yang lolos ET dan EP, maka tentunya
dari 8-10 Parpol peserta PEMILU 2019, tinggal 3-5 Parpol saja.  
Untuk
itu semoga dalam 2 kali PEMILU lagi, maka tahun 2024, kiranya hanya
akan ada 5-7 Parpol saja. Jumlah ini ideal dalam Kekuatan di Parlemen.  

Agar
Partai semakin menyusut maka ET partai dinaikkan menjadi 5%, misal dari
170 juta Pemilih setara dengan 8,5 juta suara, EP jumlah kursi DPR 5%
atau setara dengan 28 kursi DPR dari total 560 kursi DPR.


Bagaimana dengan Jumlah Calon Presiden?

Maksimal
jumlah calon Presiden sebaiknya hanya 5 calon saja, dg asumsi 2
putaran, selesai. Hitung-hitungannya adalah: Syarat mencalonkan Capres
adalah 20% suara Pemilu Legislatif, misal 170 juta maka setara 34 juta
dan 15% jumlah kursi di DPR setara dengan 84 kursi, sehingga didapat
maksimal 5 calon Presiden. Idealnya tentu 2 calon saja. Atau Peraturan
sekarang sudah cukup baik 25% suara PEMILU Legislatif atau 20% jumlah
kursi DPR sehingga maksimal hanya ada 4 calon saja. 

[Bersambung....]

selengkapnya baca di SINI



Please Vote my Blog at SINI



Dede Wijaya
http://dedewijaya.blogspot.com



      

Kirim email ke