saya ingin bertanya, kasusnya: si "A" mengadakan acara pernikahannya,
dia menyewa jasa "I Foto" untuk mengabadikan foto2nya, salah satunya
adalah foto kamar di "hotel Q". Foto ini gambarnya tempat tidur di
salah satu kamar "hotel Q" yg disewa "A" untuk malam pernikahannya. Isi
kamar didesain oleh "event organizer G". dalam foto itu tidak terdapat
gambar/wajah orang.
Beberapa hari kemudian, hotel "Q" meminta foto2 dari "I FOTO" untuk dia
pilih lalu dibikin brosur dan banner (dipublikasikan) untuk
kepentingan "hotel Q". "I FOTO" pun memberi foto2 kamar, panggung yg
pernah diadakan oleh "hotel Q", salah satunya adalah foto dari kamar
si "A". Kemudian suatu saat si "A" melihat di suatu mall, banner yg
berisi foto kamar tersebut, dan si "A" menyatakan keberatan dan minta
kompensasi kepada "hotel Q" dan "I FOTO" karena tanpa seijinnya, "hotel
Q" telah mempublikasikan ke umum dan "I foto" yg telah mendistribusikan
foto kamar tersebut ke "hotel Q".
Dalam kasus ini, saya dipihak "I FOTO". ertanyaannya,bila kasus ini
masuk di meja hijau, apakah si "A" memang bisa menuntut "hotel Q"
dan "I foto" ?[mengingat bahwa isi foto tersebut adalah gambar
dr "kamar hotel Q", di dekorasi oleh "EO G" dan di foto oleh "I"?]
terimakasih JAWAB : Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 20 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang
dibuat:a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atauc. tidak untuk
kepentingan yang dipotret,apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dariorang yangdipotret, atau dari salah seorang
ahli warisnya apabila orang yangdipotret sudah meninggaldunia.
Penjelasan Pasal 20 UU di atas menjelaskan :
"Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah
dipotrettanpa diketahuinyadalam keadaan yang dapat merugikan dirinya".
Dalam Pasal 21-nya dikatakan :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untukdiumumkan
atas seorangPelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun
yang bersifatkomersial, kecualidinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, meskipun pemegang hak cipta
darifoto itu adalah Anda dan dalam fhoto tersebut tidak ada gambar dari
siA, karena si A adalah pihak yang berkepentingan pula terkait
denganfoto tersebut tentunya dan sudah seharusnya Anda meminta ijin
terlebihdahulu dari si A sebelum mempublikasikan dalam bentuk apa pun.
Pasal 72 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan :
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal49
ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyakRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah)

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
7/17/2009 01:01:00 AM

Kirim email ke