saya ingin bertanya, kasusnya: si "A" mengadakan acara pernikahannya, dia menyewa jasa "I Foto" untuk mengabadikan foto2nya, salah satunya adalah foto kamar di "hotel Q". Foto ini gambarnya tempat tidur di salah satu kamar "hotel Q" yg disewa "A" untuk malam pernikahannya. Isi kamar didesain oleh "event organizer G". dalam foto itu tidak terdapat gambar/wajah orang. Beberapa hari kemudian, hotel "Q" meminta foto2 dari "I FOTO" untuk dia pilih lalu dibikin brosur dan banner (dipublikasikan) untuk kepentingan "hotel Q". "I FOTO" pun memberi foto2 kamar, panggung yg pernah diadakan oleh "hotel Q", salah satunya adalah foto dari kamar si "A". Kemudian suatu saat si "A" melihat di suatu mall, banner yg berisi foto kamar tersebut, dan si "A" menyatakan keberatan dan minta kompensasi kepada "hotel Q" dan "I FOTO" karena tanpa seijinnya, "hotel Q" telah mempublikasikan ke umum dan "I foto" yg telah mendistribusikan foto kamar tersebut ke "hotel Q". Dalam kasus ini, saya dipihak "I FOTO". ertanyaannya,bila kasus ini masuk di meja hijau, apakah si "A" memang bisa menuntut "hotel Q" dan "I foto" ?[mengingat bahwa isi foto tersebut adalah gambar dr "kamar hotel Q", di dekorasi oleh "EO G" dan di foto oleh "I"?] terimakasih JAWAB : Terima kasih telah menghubungi saya ... Pasal 20 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan : Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atauc. tidak untuk kepentingan yang dipotret,apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dariorang yangdipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yangdipotret sudah meninggaldunia. Penjelasan Pasal 20 UU di atas menjelaskan : "Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotrettanpa diketahuinyadalam keadaan yang dapat merugikan dirinya". Dalam Pasal 21-nya dikatakan : Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untukdiumumkan atas seorangPelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifatkomersial, kecualidinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Berdasarkan ketentuan hukum di atas, meskipun pemegang hak cipta darifoto itu adalah Anda dan dalam fhoto tersebut tidak ada gambar dari siA, karena si A adalah pihak yang berkepentingan pula terkait denganfoto tersebut tentunya dan sudah seharusnya Anda meminta ijin terlebihdahulu dari si A sebelum mempublikasikan dalam bentuk apa pun. Pasal 72 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal49 ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyakRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
-- Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada 7/17/2009 01:01:00 AM