Refleksi:  Mau puji Allah pun dikorupsi, celaka negeri yang nama NKRI.  Tak 
heran kalau bencana silih berganti dianugerahkan.


http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=9202

2009-07-14 
KPK Pelajari Dugaan Korupsi Ibadah Haji



[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari laporan dan 
aduan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Hal 
tersebut dikatakan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, 
Selasa (14/7). 

"Kita masih telaah semua. Karena ada beberapa laporan dari masyarakat yang 
masuk, dan itu harus dipelajari dulu," ujarnya. Johan pun membantah bahwa kasus 
dugaan korupsi penyelenggaraan haji sudah masuk tahap penyelidikan.

Sementara itu, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) 
Emerson Yuntho mempertanyakan lambannya pengusutan dugaan korupsi 
penyelenggaraan haji yang dilakukan KPK. "Seharusnya, kasus ini menjadi 
prioritas KPK. Kenapa sampai sekarang belum juga jelas statusnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (13/7), ICW kembali melaporkan dua bentuk dugaan 
korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 ke bagian pengaduan masyarakat 
KPK. Dua dugaan itu adalah korupsi biaya penerbangan dan biaya operasional 
dalam negeri dan Arab Saudi senilai US$ 127,7 juta atau Rp 1,28 triliun.

Menurut ICW, dalam pelaksanaan biaya haji tahun 2008, harga avtur mencapai 
titik terendah. Sehingga, komponen biaya penerbangan semestinya bisa jauh lebih 
rendah. "Tapi dalam pelaksanaannya, biaya penerbangan yang ditanggung oleh 
jemaah jauh lebih besar," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan 
kepada wartawan, di gedung KPK, kemarin.

Berdasarkan data ICW, harga avtur tahun 2007 senilai US$ 75,30 per barel. Saat 
itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah senilai 
US$ 1.327. Sedangkan tahun 2008 ketika harga avtur turun menjadi US$ 60 per 
barel, jemaah membayar BPIH sebesar US$ 1.867. "Sehingga, terjadi kelebihan 
biaya penerbangan secara keseluruhan US$ 102,2 juta atau US$ 532 per jemaah," 
ujar Ade Irawan.


Biaya Operasional

Sementara itu, untuk biaya operasional di dalam negeri dan Arab Saudi, ICW 
menemukan dugaan korupsi total sebesar US$ 25,5 juta. Selisih biaya tersebut 
berasal dari berbagai komponen, seperti konsumsi jemaah dan petugas, alat tulis 
kantor, honor dan perjalanan dinas petugas, general service, akomodasi, 
konsumsi jemaah, serta petugas.

Selain itu, ICW juga melaporkan soal temuan adanya manipulasi penetapan biaya 
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senilai US$ 3.458 per jamaah, yang 
diajukan oleh Departemen Agama. Persetujuan itu, kini sudah ditetapkan dalam 
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009.

"ICW menemukan ketidakwajaran dalam beberapa komponen biaya, seharusnya jemaah 
bisa membayar biaya haji lebih murah, yaitu US$ 1695 per jemaah," ujar Peneliti 
ICW, Firdaus Ilyas. Akibatnya, kata dia, terjadi selisih kemahalan US$ 382 per 
jemaah haji.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2008, ICW pernah melaporkan adanya dugaan kasus 
penyalahgunaan dana biaya haji di Departemen Agama ke KPK. [M-17]

Reply via email to